MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Peluang bagi Tambahan Paslon Baru - FloresPos Net

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Peluang bagi Tambahan Paslon Baru

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung MK(KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa)

Gedung MK(KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa)

JAKARTA, FLORESPOS.net-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Seperti dikutip dari Kompas.Com,  dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Dengan putusan terbaru MK ini, akankah ada tambahan bakal calon kepala daerah di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia?

Sebagai contoh, pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena “borong tiket” oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.

Baca Juga :  MK Persiapkan Secara Matang 310 Putusan Dismissal Akan Dibacakan dalam 2 Hari

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan. Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian. Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Syarat pengusungan gubernur Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:

  1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;
    b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen.
  2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;
    d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.
Baca Juga :  Dugaan Keracunan Makanan Program MBG, Ombudsman NTT Beri Saran Perbaikan

Dengan putusan MK terbaru ini tentu akan memberikan lebih banyak peluang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berpartisipasi dalam Pemilukada serentak 27 November 2024.

Namun dengan sisa waktu hanya tinggal sepekan sebelum pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024, akankah ada pasangan calon baru yang akan muncul. Masyarakat tentu menunggu seperti apa tindklanjut KPU sebagai penyelenggara Pemilukada serentak terhadap Putusan MK terbaru ini. *

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

Wabup Sikka Tegaskan Lima Hal Saat Apel ASN
Keluh Pengguna Jalan Gako-Bajawa–‘Jalan Digali Dibiarkan Lubang Menganga’
Kuasa Hukum Keluarga Korban Noni Apresiasi Kejari Sikka dan Dukungan di Tingkat Nasional
PKB Berperan Penting untuk Program Nasional
PKB Gelar Muscab Tiga Kabupaten di Bajawa–Ruang Merumuskan Gagasan dan Keputusan Strategis
Debat Kandidat BEM-BLM STIPAR Ende 2026: Simfoni Gagasan, Misi Perubahan, dan Demokrasi Kampus yang Menginspirasi
Penjabat Sekda Ngada Minta Manfaatkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Online dengan Baik
RAT ke-37 KSP Kopdit Hiro Heling, Jumlah Anggota 12.935 Orang, Aset Capai Rp42 Miliar
Berita ini 337 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 14:00 WITA

Wabup Sikka Tegaskan Lima Hal Saat Apel ASN

Senin, 27 April 2026 - 12:28 WITA

Keluh Pengguna Jalan Gako-Bajawa–‘Jalan Digali Dibiarkan Lubang Menganga’

Minggu, 26 April 2026 - 19:48 WITA

Kuasa Hukum Keluarga Korban Noni Apresiasi Kejari Sikka dan Dukungan di Tingkat Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 14:53 WITA

PKB Berperan Penting untuk Program Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 12:06 WITA

PKB Gelar Muscab Tiga Kabupaten di Bajawa–Ruang Merumuskan Gagasan dan Keputusan Strategis

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Wabup Sikka Tegaskan Lima Hal Saat Apel ASN

Senin, 27 Apr 2026 - 14:00 WITA

Nusa Bunga

PKB Berperan Penting untuk Program Nasional

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:53 WITA