ENDE, FLORESPOS.net-Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPN PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA), Azas Tigor Nainggolan menegaskan seorang advokat harus membela keadilan dan kebenaran bukan membela bayaran.
Azas Tigor Nainggolan (Astina) menegaskan itu saat bersama rekannya Ifdhal Kasim melantik 48 orang Advokat baru di DPC PERADI Kabupaten Bogor, Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis (18/7/2024).
Melalui rilisnya yang diterima Florespos.net, Sabtu (20/7/2024) siang, Azas Tigor mengatakan seorang advokat harus tegas bersikap, jika kliennya salah maka dia harus mengingatkan dan menegur kliennya. Bahkan jika calon kliennya meminta advokat bekerja untuk melawan keadilan maka harus berani menolak.
Begitu pula jika ada situasi yang salah dalam menjalankan profesinya, seorang advokat haruslah mengedepankan perjuangan demi keadilan. Bukan bekerja sekedar demi aturan hukum yang ada.
Seperti yang dikatakan ahli hukum, Gustav Radbruch, bahwa aturan yang pantas menjadi hukum adalah mengandung nilai keadilan, kepastian hukum dan memberi manfaat kepada masyarakat.
Hukum yang baik haruslah memuat nilai keadilan, kepastian hukum dan memberi manfaat bagi masyarakat. Jadi hukum mengemban nilai-nilai keadilan bagi kehidupan manusia.
Keadilan adalah yang utama bagi seorang advokat dalam menjalankan tugas profesinya bukan sekedar kepentingan klien dan bayaran klien.
“Keadilan adalah nilai utama perjuangan seorang advokat. Spirit ini saya sampaikan pada para advokat yang kemarin baru kami lantik,” tegas Azas Tigor Nainggolan.
“Beberapa advokat baru yang baru dilantik meminta dan mengajak saya diskusi tentang pengalaman sebagai advokat. Ketika memberi selamat, saya mengatakan kepada para advokat: ‘selamat ya. Jadilah advokat yang membela keadilan bukan membela bayaran”.
Menurutnya, pesan ini harus disampaikan kepada para advokat muda karena tantangan mereka hadapi sangat kuat, digoda ingin menjadi cepat terkenal dan kaya melalui profesinya sebagai advokat.
Tantangan ini seringkali dipertontonkan oleh banyak advokat terdahulu, memamerkan kekayaannya dan kerusakan dirinya hanya membela bayaran.
Ia berharap kedepan akan banyak advokat muda yang berjuang menegakkan keadilan walau langit runtuh.
Ketua Umum DPN PERADI RBA, Dr Luhut MP Pangaribuan, SH, LL.M dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Ketua Umum, Ifdhal Kasim, SH, LL.M, menyampaikan bahwa profesi Advokat adalah profesi yang mulia (Officium Nobile).
Fiat justitia ruat caelum, Keadilan Harus Ditegakkan meski langit runtuh, demikian salah satu prinsip yang harus dijalankan oleh seorang advokat dalam menjalankan profesinya.
Sebagai seorang advokat yang harus ditegakkan adalah keadilan, bukan sekedar menangani perkara, apalagi sekedar membela kepentingan klien karena menerima bayaran dari klien.
“Prinsip siapa pun harus dibela dan keadilan adalah alat ukur utama dalam membela dan menjalankan profesi,” kata Dr Luhut. *
Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando











