BAJAWA, FLORESPOS.net-Bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun Republik Indonesia ke-79 sebanyak 65 orang Narapidana pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bajawa mendapatkan remisi.
Pemberian remisi umum itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kepada perwakilan 4 orang Narapidana pada Rutan Bajawa Bajawa oleh Wakil Bupati Ngada, Raymundus Bena didampingi Kepala Rutan (Karutan Bajawa) Prianggoro Agung Wibowo.
Kepala Rutan (Karutan Bajawa) Prianggoro Agung Wibowo mengatakan, pemberian remisi merupakan satu hal yang dinantikan semua narapidana tak terkecuali pada Rutan Kelas IIB Bajawa.
Momentum peringatan HUT RI ke-79 juga dilakukan pemberian remisi untuk meningkatkan rasa kebangsaan bagi Narapidana sekaligus memenuhi hak Narapidana.
Jumlah besaran remisi umum 17 Agustus 2024 pada Rutan Kelas II B Bajawa untuk Remisi Umum 1 yang mendapat Remisi 1 bulan sebanyak 11 orang, 2 bulan 14 orang, 3 bulan 17 orang, 4 bulan 7 orang, 5 bulan 12 orang dan 6 bulan 2 orang. Yang mendapat remisi umum II satu bulan 2 orang.
Mereka yang mendapat Remisi bila dilihat dari jenis kejahatan maka dapat dirincikan yakni trafficking 1 orang, perlindungan anak 41 orang, penggelapan dua orang, penipuan 1 orang, kehutanan 1 orang, penganiayaan 5 orang, pembunuhan 3 orang, pencurian 4 orang, kesusilaan 3 orang, KDRT 1 orang, pelanggaran lalu lintas 1 orang, jaminan fidusia 1 orang dan merusak barang 1 orang.*
Penulis : Wim de Rozari
Editor : Anton Harus