BAJAWA, FLORESPOS.net-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada Yoni Pristiawan Artanto mengatakan bila terbukti maka pihaknya akan menindak tegas Jaksa yang melakukan intimidasi.
Hal itu disampaikan Kajari Yoni Pristiawan kepada wartawan usai berdialog dengan Aliansi Nagekeo Menggugat di Aula Kejari Ngada pada Senin (12/8/2024).
Diketahui, beredar kabar seorang oknum Jaksa di Kejari Ngada diduga melakukan intimidasi melalui pesan WhatsApp terhadap Gaspar Laya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Nagekeo.
Kajari Yoni mengatakan, apabila ada intimidasi melalui Chatting WA tentu perlu dibuktikan. Hingga saat ini, Jaksa Pengawasan sedang melakukan pemeriksaan. Dari laporan pelapor dalam hal ini PPK akan diketahui intimidasi tersebut benar atau tidak.
Sampai saat ini, kata Kajari Yoni, Jaksa dimaksud sudah diperiksa namun pelapor sendiri tidak pernah mengindahkan pemanggilan Kejari Ngada.
“Gaspar Laya sampai saat ini tidak pernah muncul. Dipanggil tidak datang. 4 kali dipanggil bahkan melalui Pejabat Bupati Nagekeo juga dia datang,” ungkapnya.
Kajari Yoni mengatakan, sudah mengecek langsung kepada Jaksa tersebut dan juga oleh Kejaksaan Tinggi. Namun pelapor sama sekali belum belum dimintai keterangan terkait masalah tersebut karena belum memenuhi panggilan Jaksa.
Menurut Kajari Yoni, dengan perkembangan teknologi ITE yang luar biasa, bisa saja ada yang mengaku Jaksa dan melakukan intimidasi.
Akhir-akhir ini, ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengaku sebagai Jaksa dan melakukan intimidasi termasuk telepon mengatasnamakan dirinya meminta sesuatu.
Ia juga telah dua kali mengirim surat kepada Bupati Ngada dan Penjabat Bupati Nagekeo untuk hati-hati terhadap pihak-pihak yang mencatut nama dirinya dan meminta sesuatu termasuk proyek.
Kajari Yoni mengatakan, laporan yang disampaikan pelapor kepada Mahkamah Agung dan beberapa pihak tidak berarti proses hukum terhadap masalah pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Nagekeo dihentikan.
“Kita akan terus melakukan pemeriksaan dan tuntaskan masalah pembangunan kantor tersebut,” katanya.
Komit Selesaikan Kasus
Sementara, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ngada, Muhammad Firman Indra Wijaya didampingi sejumlah Jaksa kepada Florespos.net, Rabu (7/8/2024) mengatakan, pihaknya komit terhadap penyelesaian dugaan korupsi pada pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Nagekeo.
Firman menjelaskan, persoalan Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Nagekeo.
Pada tanggal 27 Mei 2024, Kejaksaan Negeri Ngada menerima surat laporan pengaduan dari Masyarakat Pemerhati Korupsi dengan perihal adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Gedung Perpustakaan tahun 2021-2023 di Kabupaten Nagekeo.
Dijelaskannya, terkait laporan tersebut, Kepala Kajari Ngada memerintahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk membuat telaahan terkait laporan masyarakat itu. Selanjutnya, Kepala Pidsus membuat telaahan terkait laporan itu.
Berdasarkan hasil telaahan tersebut dibentuk tim untuk mencari informasi dengan melakukan pengecekan lokasi dan wawancara yang selanjutnya dibuatkan surat perintah tugas.
Diuraikannya, Kajari Ngada mengeluarkan Surat Perintah Tugas tanggal 06 Juni 2024 yang memerintahkan tim untuk mencari dan mengumpulkan data tentang informasi awal terkait laporan masyarakat tersebut.
Kemudian pada tanggal 7 Juni 2024, tim langsung turun ke lapangan dan melakukan penelusuran, serta pendalaman informasi dengan mendatangi Gedung Perpustakaan di Kabupaten Nagekeo.
Dan selanjutnya, tim menemui Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nagekeo yang mana pada saat pertemuan tersebut tim berniat untuk mencari informasi awal dengan cara melakukan wawancara.
Namun pada saat akan dilakukan wawancara Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nagekeo, katanya, tidak berkenan di wawancara.
Selanjutnya, menurutnya, karena yang bersangkutan menolak dilakukan wawancara sehingga tim hanya memeriksa keadaan Gedung Perpustakaan.
Dari pemeriksaan memang benar Gedung Perpustakaan tersebut belum dipergunakan sama sekali dan kondisi Gedung tersebut masih dalam keadaan berantakan. *
Penulis : Wim de Rozari
Editor : Wentho Eliando