Ombudsman NTT Tegaskan Petugas Kesehatan Tidak Boleh Menerima Fee Rujukan Pasien - FloresPos Net

Ombudsman NTT Tegaskan Petugas Kesehatan Tidak Boleh Menerima Fee Rujukan Pasien

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menyampaikan pesan khusus kepada petugas Puskesmas di Kota Kupang dan petugas kesehatan seluruh NTT agar tidak mengarahkan pasien untuk dirujuk ke rumah sakit tertentu.

Apalagi tindakan ini dilakukan karena dijanjikan atau bekerja sama guna mendapat fee atau komisi dalam bentuk uang dengan besaran tertentu per pasien dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang dituju.

“Pasalnya kami masih menerima keluhan dari pasien yang merasa diarahkan petugas Puskesmas untuk dirujuk ke rumah sakit tertentu,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Kamis (16/10/2025).

Darius menyampaikan pesan ini saat menghadiri undangan Puskesmas Manutapen Kota Kupang dalam rangka mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait peningkatan kualitas pelayanan serta penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) di lingkungan Puskesmas, Rabu (15/10/2025).

Ia menyebutkan, kepada pihaknya sejumlah pasien menyatakan menolak diarahkan dan minta dirujuk ke rumah sakit lain dengan alasan lebih dekat dari tempat tinggal atau karena alasan dokter yang biasanya melayani hanya ada di rumah sakit tersebut.

Meskipun kata dia, perihal fee rujukan tersebut dianggap strategi marketing rumah sakit, hal tersebut menurut Ombudsman NTT tidak boleh dilakukan karena sangat merugikan pasien.

Baca Juga :  Realisasi PAD Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2023 Capai 98,71 Persen

“Hal ini juga berpotensi mengganggu sistem rujukan berjenjang yang telah dirancang Kementrian Kesehatan,” ucapnya.

Darius mewanti-wanti hal ini meskipun telah tersedia aplikasi yang terintegrasi terkait ketersediaan tempat tidur di semua rumah sakit sebelum merujuk pasien.

Pihaknya menduga aplikasi tersebut bisa diakali petugas teknologi informasi (IT) nakal sehingga dalam aplikasi, tempat tidur kosong terlihat hanya ada di rumah sakit tertentu saja.

“Karena itu kami berharap agar petugas kesehatan tidak menerima fee rujukan pasien karena bertentangan dengan kode etik profesi kesehatan yang mengutamakan pelayanan dan keselamatan pasien di atas keuntungan finansial serta tidak mengkomersialkan pasien untuk keuntungan materi,” pesannya.

Darius menegaskan, tindakan tersebut juga mengesampingkan hak pasien untuk mendapatkan informasi dan pelayanan yang memadai sesuai kebutuhan medisnya.

Ia menegaskan, tenaga kesehatan profesional memiliki tanggung jawab moral, etika, dan hukum dalam menjaga nama baik profesi, serta memastikan setiap praktik profesi yang dilakukan benar-benar berpihak pada keselamatan dan kepentingan pasien.

Baca Juga :  Lautan Umat Ikuti Prosesi Agung Bunda Maria Ratu Rosario, Tandai Puncak Festival Golo Guru

“Perihal sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 16 Tahun 2024. Dalam peraturan ini, Rujukan pelayanan kesehatan harus mendapatkan persetujuan secara lisan dan atau tertulis dari pasien dan atau yang mewakili,” tegasnya.

Selain itu tambah Darius, rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Juga mempertimbangkan aksesibilitas berupa jarak dan waktu tempuh paling singkat dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan, dengan mempertimbangkan keselamatan pasien, efektifitas, efisiensi, dan kondisi geografis.

Serta mempertimbangkan pelayanan yang berkualitas dan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan biaya.
Kepala UPTD Puskesmas Manutapen, drg. Yeni Widi Astutik dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) membenarkan bahwa sebelumnya pernah mendapatkan tawaran fee rujukan dari rumah sakit tertentu.

Yeni menyebutkan, dirinya bersama seluruh jajaran puskesmas menyatakan menolak tawaran tersebut.

Darius menyampaikan terima kasih atas penolakan tersebut dan berharap penolakan yang sama dilakukan seluruh petugas kesehatan puskesmas di Kota Kupang dan seluruh di NTT. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

PAD Perubahan Manggarai Barat 2026 Dirancang Naik Rp23 Miliar
Dampak Gempa Flores, Tim SAR Gabungan Akselerasi Evakuasi Medis dan Penyisiran
Wabup Domi Imbau Pedagang di Ende Tidak Naikkan Harga dan Timbun Barang di Tengah Situasi Bencana
Banyak Pengungsi Mandiri di Kabupaten Sikka Belum Tersentuh Bantuan
Duka di Aeramo, Nagekeo: Oma Kristina Dagomes Meninggal Akibat Syok, Jenazah Terbaring di Teras Rumah yang Rusak
Pemkab Manggarai Barat bersama Stakeholder Terkait Salurkan Bantuan Sosial bagi Masyarakat Terdampak Gempa ke Pesisir Utara
AWAS Buka Call Center Pengaduan Korban Gempa Flores di Sikka
Gempa Flores, Warga Tiga Desa di Mapitara Masih Terisolir Akibat Longsor
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:28 WITA

PAD Perubahan Manggarai Barat 2026 Dirancang Naik Rp23 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:28 WITA

Dampak Gempa Flores, Tim SAR Gabungan Akselerasi Evakuasi Medis dan Penyisiran

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:05 WITA

Wabup Domi Imbau Pedagang di Ende Tidak Naikkan Harga dan Timbun Barang di Tengah Situasi Bencana

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:03 WITA

Banyak Pengungsi Mandiri di Kabupaten Sikka Belum Tersentuh Bantuan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Duka di Aeramo, Nagekeo: Oma Kristina Dagomes Meninggal Akibat Syok, Jenazah Terbaring di Teras Rumah yang Rusak

Berita Terbaru

suasana rapat Banggar DPRD Manggarai Barat

Nusa Bunga

PAD Perubahan Manggarai Barat 2026 Dirancang Naik Rp23 Miliar

Kamis, 20 Agu 2026 - 17:28 WITA