ENDE, FLORESPOS.net-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Penetapan DPS itu dilakukan melalui rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Ende Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Ende tahun 2024 di Rumah Bina Kerahiman, Sabtu (10/8/2024) lalu.
Rapat Pleno ini dihadiri Bawaslu Ende, Kepala Dinas Dukcapil Ende dan Pemerintah serta 21 Ketua PPK Se-kabupaten Ende.
Berdasarkan hasil rapat pleno, Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilgub NTT dan Pilbub Ende tahun 2024 berjumlah 207.160.
Jumlah ini berkurang dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ende pada pilpres dan pileg lalu bahkan DP4 yang diberikan kepada pemerintah melalui Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ende pada Pileg dan Pilpres 211.004
Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilgub NTT dan Pilkada Ende, 207.758.
Selain jumlah pemilih berkurang dari sebelumnya jumlah TPS pada Pilgub dan Pilbub Ende juga berkurang.
Jumlah TPS reguler Untuk Pilkada sebanyak 636 sedangkan TPS Lokasi Khusus hanya 1 yaitu di Lapas Kelas IIB Ende. Total jumlah TPS 637.
Ketua KPUD Ende, Wilhelmus Hermanto Lose kepada wartawan mengatakan setelah menerima DP4 dari pemerintah KPU melakukan pencoklitan dan penelitian di desa dan kelurahan. Dari hasil pemutakhiran itu menghasilkan DPS seperti yang telah ditetapkan.
Dikatakannya hasilnya seperti itu karena setelah dilakukan pencermatan dan analisis sidali serta validasi kegandaan mendapatkan hasil seperti ini karena ada kegandaan data.
“Ada pemilih yang kegandaan data dengan wilayah lain karena pindah domisili dan itu terpaksa kita TMS kan,” katanya.
Ketua KPU Ende juga mengatakan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini masih bergerak karena tahapan selanjutnya akan diumumkan kepada publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat hingga pada tahapan DPS hasil perbaikan.
Setelah tahapan tersebut berdasarkan jadwal dan tahapan KPU Ende akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub dan Pilbub pada September 2024. *
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando