ENDE, FLORESPOS.net-Satpol PP Kabupaten Ende dan Bea Cukai Labuan Bajo Kantor Bantu Ende turun ke pasar dan toko melakukan sosialisasi dan edukasi terkait peredaran rokok ilegal, Senin (5/8/2024) siang.
Sosialisasi dan edukasi tersebut menyasar di beberapa toko dan kios di kompleks Pasar Wolowona dan pasar Ende.
Pada sosialisasi tersebut Satpol PP Ende dan Bea Cukai menyita beberapa jenis rokok yang tidak sesuai peruntukan atau ilegal.
Jenis rokok tersebut antara lain Arow, Thanos, Capuccino, King Garet, MJ, Seven dan Trans.
Kasat Pol PP Ende, Eman Taji kepada Florespos.net, Senin (5/8/2024) siang mengatakan sosialisasi dan edukasi tersebut adalah kerja sama antara Bea Cukai dan Pol PP dari dana bagi hasil cukai tembakau (DBH CHT).
Dikatakannya tujuan sosialisasi dan edukasi ini untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Ende. Sosialisasi dan edukasi bersama antara Pol PP dan Bea Cukai akan berlangsung selama satu bulan.
“Kita ingin supaya cegah peredaran rokok ilegal di Ende yang belakangan ini semakin marak,”katanya.
Eman mengatakan setelah sosialisasi dan edukasi, Satpol PP Ende dan Bea Cukai akan melakukan operasi pasar atau operasi penindakan di lapangan.
Pantauan media ini, sosialisasi dan edukasi dilakukan di beberapa toko di kompleks Pasar Wolowona dan Pasar Mbongawani Ende.
Selain memberikan penjelasan dan pemahaman kepada penjual, anggota Pol PP dan petugas dari Bea Cukai menemukan beberapa jenis rokok ilegal. Rokok tersebut diambil sebagai sampel untuk ditindaklanjuti. *
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando