LARANTUKA, FLORESPOS.net-Jadwal pelantikan Anggota Terpilih DPRD seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaksanakan pada September 2024 mendatang.
Itu artinya, masih tersisa waktu tiga bulan bagi 30 anggota terpilih DPRD hasil Pileg 14 Februari 2024 resmi dilantik dan diambil sumpah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur untuk masa bakti 2024-2029.
Salah satu persyaratan wajib bagi Anggota DPRD Terpilih tersebut, yakni melapor harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada instansi berwenang sebelum mereka resmi dilantik dan diambil sumpah.
Sampai saat ini atau tersisa waktu tiga bulan, di Kabupaten Flores Timur, baru 7 orang dari 30 Anggota Terpilih DPRD yang melaporkan LHKPN ke KPK. Artinya, masih tersisa 23 orang yang belum melaporkan LHKPN tersebut.
“Baru 7 orang yang kami terima tanda terima atau bukti telah melaporkan LHKPN. Sisanya, kami belum terima Tanda Terima LHKPN,” ungkap Ketua KPU Flores Timur, Antonius Djentera Betan pada acara “Ngopi Bareng” di Katar Latte Cafe, Pohon Sirih, Kecamatan Larantuka, Jumat (28/6/2024) malam.
Kegiatan “Ngopi Bareng” digelar KPU Flores Timur untuk diskusi mengenai progres pelaporan LHKPN 30 Anggota Terpilih DPRD Kabupaten Flores Timur periode 2024-2029 dan peran pers dalam menyukseskan Pilkada.
Hadir para anggota terpilih DPRD Kabupaten Flores Timur, para pimpinan dan pengurus partai politik dan wartawan bertugas di Flores Timur.
“Kami buat acara ini untuk kita saling diskusi bersama Anggota Terpilih dan pimpinan parpol mengenai progress dan kendal-kendala yang dihadapi dalam pelaporan LHKPN. Hal ini sangat penting, karena LHKPN ini menjadi salah syarat wajib bagi anggota terpilih sebelum resmi dilantik,” kata Djentera Betan.
“Selain itu, acara ini juga dibuat untuk kami mendapatkan usul, saran dan kritik dari teman-teman wartawan di Flores timur demi bersama-sama menyukseskan Pilkada Serentak di Kabupaten Flores Timur,” tambah Djentera Betan.
Komisioner KPU Flores Timur yang membidang hal itu, Arifin Atanggae mengatakan, KPU Flores Timur telah menindaklanjuti keputusan KPU terkait LHKPN, baik kepada para anggota terpilih dan partai politiknya sebanyak tiga kali.
“Sampai saat ini, baru 7 orang dari 30 anggota terpilih yang sudah menerima tanda terima dari intansi berwenangan dan tanda terima LHKPN itu sudah diserahkan ke KPU Flores Timur untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” katanya.
Arifin Atanggae menjelaskan, KPU RI dalam keputusannya telah menegaskan, anggota terpilih DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten, sebelum dilantik harus melaporkan LHKPN ke instansi berwewenang selambatnya h-21 daro jadwal pelantikan.
Proses dan hasil dalam bentuk tanda terima LHKPN tersebut, kata Arifin Atangae, harus diserahkan ke KPU setempat untuk kemudian diproses pelantikan.
Kata Arifin Atanggae, karena kalau tidak disampaikan atau diserahkan, maka KPU setempat tidak mencantumkan namanya sebagai anggota terpilih ke Gubernur untuk pelantikan.
Arifin Atanggae mengatakan, LHKPN merupakan syarat wajib, maka para anggota terpilih DPRD Kabupaten Flores Timur periode 2024-2029, diharapkan bisa secepatnya memproses dan menyerahkan bukti tanda terima sehingga tidak terjadi kendala atau masalah saat pelantikan.
“Harapan kita agar menjadi perhatian semua terutama para anggota terpilih dan partai politik. KPU Flores Timur terus berkoordinasi dan komunikasi serta mendorong agar berkaitan LHKPN ini bisa selesai pada waktunya dan kami bisa menerima tanda terima untuk proses selanjutnya,” katanya.
Sejumlah Anggota Terpilih DPRD Kabupaten Flores Timur dan partai politik yang anggotanya terpilih pada kesempatan “Ngopi Bareng”, umumnya menyampaikan sudah dan sedang dalam proses pengurusan LHKPN.
Menurut mereka, hingga saat ini masih dalam proses verifikasi di intansi terkait dalam hal ini KPK. *
Penulis: Wentho Eliando I Editor: Anton Harus










