ENDE, FLORESPOS.net-Ende, adalah salah satu Kabupaten di Pulau Flores, Provinsi NTT, yang diketahui sebagai salah satu wilayah beredarnya rokok ilegal.
Baru – baru ini Kantor Bea Cukai Labuan Bajo melakukan operasi penindakan rokok ilegal dan menyita 20 jenis rokok ilegal dari kios – kios yang ada di Ende. Operasi itu dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai atau tidak melibatkan stakeholder terkait seperti Satpol PP dan polisi.
“Operasi kemarin menyasar di kios- kios dan kami lakukan secara mandiri. Kami belum masuk ke level distributor atau agen besar,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan, Ahmad Faisol menjawab florespos.net, Rabu (19/6/2024) lalu.
Menanggapi maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah ini, PJ Bupati Ende, Dr Agustinus Ngasu kepada wartawan Kamis, (20/6/2024) mengatakan bahwa hingga saat ini Pemkab Ende belum menerima pemberitahuan dari pihak yang berwenang yaitu Bea Cukai Labuan Bajo bahwa ada rokok ilegal yang beredar di daerah ini.
“Bea Cukai yang punya kewenangan maka mereka harus keluarkan surat pemberitahuan resmi kepada Pemkab Ende bahwa di Ende ada rokok ilegal. Sejauh ini tidak ada pemberitahuan,” kata PJ Bupati Ende.
Meski demikian, kata PJ Bupati Ende, merespon pemberitaan di media. Pj Bupati telah menyampaikan kepada Satpol PP berkordinasi dengan Bea Cukai melacak peredaran rokok ilegal di Ende.
“Saya sudah sampaikan ke Kasat Pol PP coba cek dimana saja rokok – rokok ilegal itu. Kalau ada kita harus kordinasi dengan Bea Cukai dan polisi. Tujuannya untuk memastikan apakah rokok itu masuk secara aturan atau tidak,” kata Dr. Gusti.
Dokter Gusti juga mengatakan jika ada maka harus dibentuk tim antara Bea Cukai, Satpol PP dan polisi untuk melakukan operasi bersama.
“Harus dibentuk tim bersama Bea Cukai, Polisi dan Satpol PP supaya tidak ada perbedaan persepsi antara Pol PP dan instansi lain. Contoh saat operasi penertiban tahun lalu kan ada perbedaan persepsi. Ternyata rokok itu masuk melalui aturan,” kata PJ Bupati Ende.
Diberitakan sebelumnya di media ini pasca operasi pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Labuan Bajo pekan lalu di Kabupaten Ende rokok ilegal terlihat masih beredar di kios atau warung- warung kecil dalam kota.
Para pemilik kios mengakui mendapatkan rokok dari seles yang datang menawarkan kepada mereka.
“Ada yang datang tawarkan kepada saya. Mungkin itu salesnya,” kata salah seorang pemilik kios di Ende yang tak mau namanya ditulis florespos.net, Rabu (19/6/2024) malam.
Ahmad Faisol, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo kepada florespos.net, Rabu (19/6/2024) sore mengatakan pihaknya sudah melakukan operasi penindakan rokok ilegal pekan lalu di Ende.
Ahmad mengakui operasi penindakan tersebut masih menyisir di kios- kios kecil dalam kota Ende.
“Kemarin operasi mandiri dan baru nyisir ke kios- kios, belum sampai ketemu yang besar seperti agen atau distributor,” kata Ahmad.
Dikatakannya saat ini Bea Cukai Labuan Bajo sedang menelusuri informasi penyalur rokok ilegal di Flores pada level agen dan distributor.
“Kita masih kumpulkan data supaya bisa masuk ke level distributor dan agen atau sales. Jika ada informasi valid bisa sampaikan kepada kami,” kata dia.
Ia melanjutkan operasi ke level distributor dan agen dilakukan dalam waktu dekat. Operasi penindakan itu dilakukan secara tertutup oleh petugas dari Bea Cukai.
“Kalau kemarin operasi penindakan pasar itu sifatnya terbuka tapi kalau di agen dan distributor sifatnya tertutup,” katanya.
Data rekapan rokok ilegal hasil penindakan di Ende yang diterima florespos.net dari kantor Bea Cukai sebanyak 20 jenis rokok ilegal disita petugas Bea Cukai pada operasi tersebut.
Dari 20 jenis tersebut petugas menyita sebanyak 256 bungkus, 5.120 batang rokok ilegal dari kios- kios di Ende.
Jenis rokok tersebut antara lain Angker 18 bungkus, Power 3 bungkus, White Gold 6 bungkus, Guci Black 5 bungkus,
Suriya Gunung Ganam 3 bungkus, RC Red Bold 1 bungkus, SM Grape 10 bungkus, Gudang Djati Mid 3 bungkus dan Coffee Moccacino Filter 10 bungkus.
Ny Bold 10 bungkus, Capuccino Stik Twenty 12 bungkus, Seven 27 bungkus, Arrow 112 bungkus, Arrow Black 1 bungkus, ST 1 bungkus, Chanel 2 bungkus, Signal 1 bungkus, Trans 14 bungkus, Rocker Xtra 3 bungkus dan King Gareth 18 bungkus. *
Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando