ENDE, FLORESPOS.net-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pencegahan dan penindakan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende pekan lalu.
Ahmad Faisol, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo dikonfirmasi Florespos.net via Whatsapp, Kamis (13/6/2024) membenarkan hal itu.
Menurut dia, operasi pencegahan dan penindakan peredaran rokok diduga ilegal itu dilakukan selama tiga hari di Ende.
“Iya benar, operasi selama tiga hari,” jawab Ahmad Faisol.
Ahmada Faisol juga mengatakan, hasil dari operasi ini sedang direkap dan akan disampaikan kepada media.
“Hasilnya kami masih rekap nanti akan disampaikan,” katanya.
Pada Selasa (18/6/2024) malam Florespos.net, kembali mengonfirmasi hasil operasi pencegahan dan penindakan peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Labuan Bajo di Ende. Namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban terkait hal itu.
Berdasarkan surat bukti penindakan didapatkan Florespos.net dari salah seorang pemilik kios di Kota Ende, operasi pencegahan dan penindakan oleh Kantor Bea dan Cukai Labuan Bajo itu dilakukan pada 11 Juni 2024.
Dalam surat bukti penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 3 bungkus rokok yang diduga ilegal dari kios tersebut.
Penelusuran Florespos.net beberapa hari terakhir, rokok yang diduga ilegal itu masih beredar di kios-kios kecil di Ende.
Berapa pemilik kios yang enggan namanya disebutkan, mengakui menerima orderan rokok yang diduga ilegal tersebut dari agen atau distributor di Kota Ende. *
Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando