RUTENG, FLORESPOS.net –Bekerja dalam diam, akhirnya Keuskupan Ruteng, NTT, mengambil sikap kepada seorang imamnya Rm. Agustinus Irwanti yang tertangkap basah bersama istri orang di Stasi Rende, Paroki Kisol, Matim, beberapa waktu lalu.
Melalui proses rumit dan pelik hingga persidangan sesuai dengan hukum gereja, Uskup Diosis Ruteng memutuskan untuk memberi hukuman suspensi a divinis kepada Rm. Agustinus.
Dalam rilis yang diterima wartawan dari Sekretaris Keuskupan Ruteng, Rm. Manfred Habur, di Ruteng, Kamis (7/6/2024), vonis untuk Romo Agustinus itu tertuang dalam surat keputusan No. 152/II.1/V/2024 tanggal 30 Mei 2024.
Dasar dari keputusan itu adalah hasil penyelidikan awal dan proses pidana ekstra yudisial, tindakan pidana yang didakwakan kepada Rm. Agustinus bersifat berat, lahiriah, mengandung kesalahan dan dapat dibuktikan secara yuridis.
Yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana contra sextum decalogi praeceptum (bertentangan dengan perintah ke-enam dari sepuluh hukum).
Berdasarkan penyelidikan awal dan proses hukum gereja yang dilakukan, Uskup menilai bahwa apa yang terjadi mengandung potensi destruktif yang dapat menghancurkan bahtera perkawinan dan keluarga Bapak Valentinus Abur, melukai hati anak-anak, dan memberi beban psikologis berat yang tidak mudah disembuhkan.
Selain itu, tindakan itu melukai hati gereja, memberi beban tertentu kepada pihak Keuskupan, dan memberi efek psikologis tertentu bagi rekan-rekan imam serta memberi sandungan berat bagi umat beriman.
Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki menurut hukum kanonik dan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak, Uskup sebagai otoritas tertinggi gereja lokal Keuskupan Ruteng menjatuhkan hukuman suspensi a divinis kepada Rm. Agustinus dan menarik kembali yuridiksi dari tugas imamatnya.
Dengan hukuman itu, Rm. Agustinus dilarang melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamat dan kuasa kepemimpinan, yakni mempersembahkan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen, dan memimpin umat.
“Keputusan itu sebelumnya telah dikomunikasikan secara personal kepada Rm. Agustinus Irwanti, Bapak Valentinus Abur, ibu Helmince Djabur, dan keluarga Rm. Agustinus,”tulis Uskup Mgr. Sipri dalam rilisnya tersebut.
Kasus heboh yang terjadi di Stasi Rende, Paroki Kisol, Matim, seperti diberitakan media ini sebelumnya terjadi di rumah keluarga Bapak Valentinus Abur, per 24 April 2024 dini hari. Kejadianya, suami dari ibu Helmince memergoki isterinya dan Rm. Agustinus setempat tidur dalam kamar keluarga.
Kasusnya itu kemudian dilaporkan oleh suami dari ibu Helmince ke Kevikepan Borong untuk ditangani serius Keuskupan Ruteng. *
Penulis: Christo Lawudin I Editor: Anton Harus