Uskup Ruteng Beri Hukuman Suspensi a Divinis ke Romo Agustinus Irwanti 

- Jurnalis

Kamis, 6 Juni 2024 - 13:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uskup Ruteng, Mgr. Sipri Hormat

Uskup Ruteng, Mgr. Sipri Hormat

RUTENG, FLORESPOS.net –Bekerja dalam diam, akhirnya Keuskupan Ruteng, NTT, mengambil sikap kepada seorang imamnya Rm. Agustinus Irwanti yang tertangkap basah bersama istri orang di Stasi Rende, Paroki Kisol, Matim, beberapa waktu lalu.

Melalui proses rumit dan pelik hingga persidangan sesuai dengan hukum gereja, Uskup Diosis Ruteng memutuskan untuk memberi hukuman suspensi a divinis kepada Rm. Agustinus.

Dalam rilis yang diterima wartawan dari Sekretaris Keuskupan Ruteng, Rm. Manfred Habur, di Ruteng, Kamis (7/6/2024), vonis untuk Romo Agustinus itu tertuang dalam  surat keputusan No. 152/II.1/V/2024 tanggal 30 Mei 2024.

Dasar dari keputusan itu adalah hasil penyelidikan awal dan proses pidana ekstra yudisial, tindakan pidana yang didakwakan kepada Rm. Agustinus bersifat berat, lahiriah, mengandung kesalahan dan dapat dibuktikan secara yuridis.

Yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana contra sextum decalogi praeceptum (bertentangan dengan perintah ke-enam dari sepuluh hukum).

Baca Juga :  Ini Cara Membuat Teh Bunga Telang

Berdasarkan penyelidikan awal dan proses hukum gereja yang dilakukan, Uskup menilai bahwa apa yang terjadi mengandung potensi destruktif yang dapat menghancurkan bahtera perkawinan dan keluarga Bapak Valentinus Abur, melukai hati anak-anak, dan memberi beban psikologis berat yang tidak mudah disembuhkan.

Selain itu, tindakan itu melukai hati gereja, memberi beban tertentu kepada pihak Keuskupan, dan memberi efek psikologis tertentu bagi rekan-rekan imam serta memberi sandungan berat bagi umat beriman.

Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki menurut hukum kanonik dan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak, Uskup sebagai otoritas tertinggi gereja lokal Keuskupan Ruteng menjatuhkan hukuman suspensi a divinis kepada Rm. Agustinus dan menarik kembali yuridiksi dari tugas imamatnya.

Dengan hukuman itu, Rm. Agustinus dilarang melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamat dan kuasa kepemimpinan, yakni mempersembahkan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen, dan memimpin umat.

Baca Juga :  DPRD Flores Timur Rekomendasikan Tenaga Honorer yang Diberhentikan Kembali Bekerja

“Keputusan itu sebelumnya telah dikomunikasikan secara personal kepada Rm. Agustinus Irwanti, Bapak Valentinus Abur, ibu Helmince Djabur, dan keluarga Rm. Agustinus,”tulis Uskup Mgr. Sipri dalam rilisnya tersebut.

Kasus heboh yang terjadi di Stasi Rende, Paroki Kisol, Matim, seperti diberitakan media ini sebelumnya terjadi di rumah keluarga Bapak Valentinus Abur, per 24 April 2024 dini hari. Kejadianya, suami dari ibu Helmince memergoki isterinya dan Rm. Agustinus setempat tidur dalam kamar keluarga.

Kasusnya itu kemudian dilaporkan oleh suami dari ibu Helmince ke Kevikepan Borong untuk ditangani serius Keuskupan Ruteng. *

Penulis: Christo Lawudin I Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Romo Laurens Teon Ubah Lahan Bebatuan Jadi Pusat Pengembangan Hortikultura
Ada Puskesmas di Ende Tak Punya Dokter, Dewan Minta Pemimpin Baru Benahi Manajemen
Masyarakat Diimbau Tidak Beraktivitas dalam Radius Bahaya, Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Level Awas
Badan Pengurus Akuatik Ende Komitmen Lahirkan Atlet ke Tingkat Nasional
Tekan Angka Kecelakaan Lalu lintas, Ini Langkah Cerdas Sat Lantas Polres Nagekeo
Komisi II DPRD Apresiasi Kerja PDAM Ngada
Ratusan Ternak Babi di Ende Mati, Gadir: Kami Belum Bisa Pastikan Itu ASF
Dinas P2KB Ngada Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini dan Stunting
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:18 WITA

Romo Laurens Teon Ubah Lahan Bebatuan Jadi Pusat Pengembangan Hortikultura

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:42 WITA

Ada Puskesmas di Ende Tak Punya Dokter, Dewan Minta Pemimpin Baru Benahi Manajemen

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:33 WITA

Masyarakat Diimbau Tidak Beraktivitas dalam Radius Bahaya, Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Level Awas

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:01 WITA

Badan Pengurus Akuatik Ende Komitmen Lahirkan Atlet ke Tingkat Nasional

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:21 WITA

Tekan Angka Kecelakaan Lalu lintas, Ini Langkah Cerdas Sat Lantas Polres Nagekeo

Berita Terbaru