ENDE, FLORESPOS.net-Pasca pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak, 14 Februari 2024 lalu puluhan Panitia Pemungutan Suara ( PPS) di tingkat desa dan kelurahan belum memasukkan laporan mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan.
Total uang atau anggaran yang belum dipertanggungjawabkan oleh PPS dari beberapa kecamatan ke pihak sekretariat KPUD Ende sebesar Rp 348.000.000.
Terkait dengan hal, pihak sekretariat KPUD Ende telah mengeluarkan surat nomor 227/KU.032. SD/5308/2024 mendesak PPS untuk menyelesaikan LPJ keuangan dana operasional badan Adhoc PPS.
Surat itu ditujukan kepada kepala desa dan lurah di Kabupaten Ende yang dikeluarkan oleh sekretariat KPUD pada tanggal 8 Mei 2024.
Dalam surat itu pihak sekretariat KPUD Ende menegaskan sehubungan dengan belum selesainya LPJ keuangan badan Adhoc PPS tahun 2023 dan 2024 maka PPS dimaksud diminta segera menyelesaikan LPJ.
Jika tidak dapat menyelesaikan LPJ maka PPS diminta segera menyetor ke kas negara melalui KPUD Ende pada sub bagian keuangan. Waktu yang diberikan oleh sekretariat dari tanggal 14 – 17 Mei 2024.
Pada lampiran surat itu tertera puluhan PPS yang belum melakukan LPJ keuangan di setiap kecamatan di Kabupaten Ende. Ada kecamatan yang terdapat belasan PPS belum melakukan LPJ keuangan.
Sekretaris KPUD Ende, Mey Tanty Viliawaty Tunggal de Santo yang dikonfirmasi Florespos.net, Jumat (10/5/2024) pagi via telp membenarkan surat tersebut.
Dikatakannya bahwa pihak sekretariat sudah mendesak PPS untuk melakukan LPJ pasca pemilu 2024 namun tidak diikuti oleh PPS.
“Mereka sudah berakhir pada 4 April 2024 lalu tapi hingga saat ini belum masukan LPJ. Semestinya harus diselesaikan saat itu,” katanya.
Sekretaris KPUD Ende juga mengatakan saat evaluasi di provinsi, sekretariat KPUD Ende selalu mendapatkan teguran karena keterlambatan LPJ dari PPS.
Sekretariat KPUD Ende mengharapakan agar puluhan PPS di Ende segera melakukan LPJ keuangan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. *
Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando