LARANTUKA, FLORESPOS.net-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur, NTT, memasuki tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029, bagi bakal calon (balon) perseorangan atau independen.
Wakil Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada Serentak KPU Flores Timur, Stefanus Ile Ratu mengatakan sebelum pendaftaran yang akan terjadi pada Agustus 2024, bakal calon perseorangan harus melalui sejumlah tahapan dan jadwal.
Stef Ratu menjelaskan tahapan dan jadwal itu sesuai PerKPU No 2 Tahun 2024. Tahapan besar dimulai pemenuhan dokumen syarat dukungan bagi bakal calon independen yang berlangsung dari 5 Mei-19 Agustus 2024.
“Seluruh tahapan dan jadwal dalam rentang waktu tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024 ini mesti dilalui bakal calon perseorangan sebelum memasuki tahapan pendaftaran bakal calon Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur periode 2024-2029 di KPU Flores Timur,” kata Stef Ratu kepada Florespos.net, Senin (6/5/2024).
Stef Ratu menjelaskan, pada rentang waktu tahapan besar dari tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024, ada sejumlah tahapan dan jadwal bagi bakal calon independen, yakni tanggal 5-17 Mei 2024, persiapan penyerahan pemenuhan syarat dukungan bakal calon independen.
“Ada tahapan kecil, yakni persiapan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan berlangsung dari 5-17 Mei 2024. Di dalamnya, ada pengumuman pemenuhan syarat dukungan tanggal 5-8 Mei 2024,” katanya.
Stef Ratu mengatakan, pada tanggal 5-8 Mei 2024, jadwal pengumuman pemenuhan syarat dukungan bakal calon perseorangan dan tanggal 8-12 Mei 2024, yakni penyerahan pemenuhan syarat dukungan bakal calon perserorangan.
“Uutuk tahapan dan jadwal penyerahan pemenuhan dokumen syarat dukungan yang berlangsung pada tanggal 8-12 Mei ini, bakal calon perseorangan Pilkada Flores Timur harus menyerahkan dukungan minimal 20.889,” katanya.
Lebih lanjut Stef Ratu mengatakan, tahapan selanjutnya pada tanggal 3-29 Mei verifikasi administrasi terhadap dokumen pemenuhan syarat dukungan.
Lalu, 27-29 Mei 2024 masuk tahapan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi, dan 30 Mei-3 Juni 2024 penyampaikan hasil rekapitulasi verfikasi administrasi oleh KPU Flores Timur kepada PPS untuk persiapan verifikasi faktual (verfak).
Stef Ratu mengatakan, verfak tersebut berlangsung pada tanggal 3-16 Juni 2024. Verfak syarat dukungan tersebut, KPU Flores Timur dibantu oleh PPS. Lalu, pada tanggal 17-23 Juni 2024, rekapitulasi hasil Vervak dan tanggal 24-30 Juni 2024 dilakukan rekapitulasi hasil verfak kesatu.
“Untuk verifikasi faktual dokumen dukungan bakal calon perseorangan menggunakan metode sensus bukan metode sampling. Metode sensus dimana petugas/PPS turun langsung bertemu dengan pemberi dukungan,” jelas Stef Ratu.
Selanjutnya, kata Stef Ratu, pada tanggal 1-7 Juli 2024, perbaikan dan penyerahan perbaikan dan tanggal 8-20 dilakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan.
Pada tanggal 18-20 Juni 2024 verfikasi administrasi dokumen perbaikan dan tanggal 21-25 Juli 2024, penyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada PPS untuk vervak perbaikan dan 24 Juli-2 Agustus 2024, pelaksanaan vervak perbaikan.
Selanjutnya, tanggal 3-7 Agustus rekapitulasi hasil vervak perbaikan dan tanggal 8-19 Agustus rekap akhir hasil. Pada tanggal 8-19 Agustus penetapan pemenuhan dokumen syarat dukungan memenuhi atau tidak memenuhi syarat dukungan. Jika memenuhi maka akan berlanjut ke tahapan pendafataran.
“Saat verifikasi faktual, baik kesatu maupun kedua atau perbaikan, kita sangat mengharapkan tim penghubung bakal calon ada di lapangan atau ada bersama petugas verifikasi. Ini sangat penting untuk memperlancar verifikasi dan tidak tercecer,” kata Stef Ratu.
Catatan Florespos.net, sejauh ini baru satu pasangan bakal calon yang dikabarkan maju mengikuti kontestasi Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur periode 2024-2029, melalui jalur independen, yakni Yosef Antonius Titus Lukman Riberu dan Zakarias Paun atau Paket LaZkar Ribu Ratu. *
Penulis: Wentho Eliando I Editor: Wall Abulat