KPU Flores Timur Masuk Tahapan Bagi Balon Independen, Saat Ini Penyerahan Dokumen Persyaratan Dukungan

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 16:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur, NTT, memasuki tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029, bagi bakal calon (balon) perseorangan atau independen.

Wakil Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada Serentak KPU Flores Timur, Stefanus Ile Ratu mengatakan sebelum pendaftaran yang akan terjadi pada Agustus 2024, bakal calon perseorangan harus melalui sejumlah tahapan dan jadwal.

Stef Ratu menjelaskan tahapan dan jadwal itu sesuai PerKPU No 2 Tahun 2024. Tahapan besar dimulai pemenuhan dokumen syarat dukungan bagi bakal calon independen yang berlangsung dari 5 Mei-19 Agustus 2024.

“Seluruh tahapan dan jadwal dalam rentang waktu tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024 ini mesti dilalui bakal calon perseorangan sebelum memasuki tahapan pendaftaran bakal calon Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur periode 2024-2029 di KPU Flores Timur,” kata Stef Ratu kepada Florespos.net, Senin (6/5/2024).

Stef Ratu menjelaskan, pada rentang waktu tahapan besar dari tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024, ada sejumlah tahapan dan jadwal bagi bakal calon independen, yakni tanggal 5-17 Mei 2024, persiapan penyerahan pemenuhan syarat dukungan bakal calon independen.

“Ada tahapan kecil, yakni persiapan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan berlangsung dari 5-17 Mei 2024. Di dalamnya, ada pengumuman pemenuhan syarat dukungan tanggal 5-8 Mei 2024,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Ende dan Bank NTT Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Aplikasi Qris

Stef Ratu mengatakan, pada tanggal 5-8 Mei 2024, jadwal pengumuman pemenuhan syarat dukungan bakal calon perseorangan dan tanggal 8-12 Mei 2024, yakni penyerahan pemenuhan syarat dukungan bakal calon perserorangan.

“Uutuk tahapan dan jadwal penyerahan pemenuhan dokumen syarat dukungan yang berlangsung pada tanggal 8-12 Mei ini, bakal calon perseorangan Pilkada Flores Timur harus menyerahkan dukungan minimal 20.889,” katanya.

Lebih lanjut Stef Ratu mengatakan, tahapan selanjutnya pada tanggal 3-29 Mei verifikasi administrasi terhadap dokumen pemenuhan syarat dukungan.

Lalu, 27-29 Mei 2024 masuk tahapan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi, dan 30 Mei-3 Juni 2024 penyampaikan hasil rekapitulasi verfikasi administrasi oleh KPU Flores Timur kepada PPS untuk persiapan verifikasi faktual (verfak).

Stef Ratu mengatakan, verfak tersebut berlangsung pada tanggal 3-16 Juni 2024. Verfak syarat dukungan tersebut, KPU Flores Timur dibantu oleh PPS. Lalu, pada tanggal 17-23 Juni 2024, rekapitulasi hasil Vervak dan tanggal 24-30 Juni 2024 dilakukan rekapitulasi hasil verfak kesatu.

“Untuk verifikasi faktual dokumen dukungan bakal calon perseorangan menggunakan metode sensus bukan metode sampling. Metode sensus dimana petugas/PPS turun langsung bertemu dengan pemberi dukungan,” jelas Stef Ratu.

Baca Juga :  Pembangunan PLUT Turekisa, Bupati Andreas Ingatkan Kerja Sesuai Aturan

Selanjutnya, kata Stef Ratu, pada tanggal 1-7 Juli 2024, perbaikan dan penyerahan perbaikan dan tanggal 8-20 dilakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan.

Pada tanggal 18-20 Juni 2024 verfikasi administrasi dokumen perbaikan dan tanggal 21-25 Juli 2024, penyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada PPS untuk vervak perbaikan dan 24 Juli-2 Agustus 2024, pelaksanaan vervak perbaikan.

Selanjutnya, tanggal 3-7 Agustus rekapitulasi hasil vervak perbaikan dan tanggal 8-19 Agustus rekap akhir hasil. Pada tanggal 8-19 Agustus penetapan pemenuhan dokumen syarat dukungan memenuhi atau tidak memenuhi syarat dukungan. Jika memenuhi maka akan berlanjut ke tahapan pendafataran.

“Saat verifikasi faktual, baik kesatu maupun kedua atau perbaikan, kita sangat mengharapkan tim penghubung bakal calon ada di lapangan atau ada bersama petugas verifikasi. Ini sangat penting untuk memperlancar verifikasi dan tidak tercecer,” kata Stef Ratu.

Catatan Florespos.net, sejauh ini baru satu pasangan bakal calon yang dikabarkan maju mengikuti kontestasi Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur periode 2024-2029, melalui jalur independen, yakni Yosef Antonius Titus Lukman Riberu dan Zakarias Paun atau Paket LaZkar Ribu Ratu. *

Penulis: Wentho Eliando I Editor: Wall Abulat

Berita Terkait

Flores United FC Menunggu Keputusan Asprov Pasca Pembatalan ETMC Labuan Bajo
Asprov PSSI NTT Umumkan ETMC Labuan Bajo Dibatalkan
Desa Lewobunga Flores Timur Nikmati Air Bersih, Bantuan PTTEP Indonesia dan Julie Laiskodat
Pengadaan Mobil dan Wacana Rumah Dinas DPRD Flores Timur, Begini Kata Bacabup Lukman Riberu
Dari Aspirasi ke Aksi: Suara Rakyat dalam Pilkada
BPOLBF Gelar Workshop Floratama Academy 5.0
Nadya Terpilih Jadi Duta GenRe Putri Provinsi NTT
Sebelas Partai Pengusung Melki-Johni Target Raih Suara 70 Persen dari Ende
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 15:32 WITA

Flores United FC Menunggu Keputusan Asprov Pasca Pembatalan ETMC Labuan Bajo

Rabu, 11 September 2024 - 15:20 WITA

Asprov PSSI NTT Umumkan ETMC Labuan Bajo Dibatalkan

Rabu, 11 September 2024 - 09:51 WITA

Desa Lewobunga Flores Timur Nikmati Air Bersih, Bantuan PTTEP Indonesia dan Julie Laiskodat

Selasa, 10 September 2024 - 21:45 WITA

Pengadaan Mobil dan Wacana Rumah Dinas DPRD Flores Timur, Begini Kata Bacabup Lukman Riberu

Selasa, 10 September 2024 - 18:48 WITA

Dari Aspirasi ke Aksi: Suara Rakyat dalam Pilkada

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Asprov PSSI NTT Umumkan ETMC Labuan Bajo Dibatalkan

Rabu, 11 Sep 2024 - 15:20 WITA

Febri M Angsemin

Nusa Bunga

Dari Aspirasi ke Aksi: Suara Rakyat dalam Pilkada

Selasa, 10 Sep 2024 - 18:48 WITA