Warga Binaan Rutan Bajawa Dapat Remisi Khusus di Hari Raya Idul Fitri

- Jurnalis

Kamis, 11 April 2024 - 07:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAJAWA, FLORESPOS.net-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar sholat Idul Fitri 1445 H, Rabu (10/4/2024). Sholat Ied tersebut diikuti warga binaan Rutan setempat.

Dalam suasana kekhusyukan, warga binaan berkumpul di aula melaksanakan sholat Idul Fitri bersama. Sholat dipimpin oleh seorang imam penyuluh agama dari Kemenag Kabupaten Ngada. Acara ini juga dihadiri beberapa petugas yang turut berpartisipasi dalam memfasilitasi kegiatan keagamaan ini.

“Ini adalah momen yang berarti bagi kami di Rutan Bajawa, meskipun dalam keterbatasan tetapi kami berusaha memberikan ruang bagi para warga binaan untuk merayakan Idul Fitri dengan penuh kebersamaan dan ketenangan,” kata Kepala Rutan Bajawa Prianggoro Agung Wibowo.

Baca Juga :  Lolos Penilaian, Flores Timur Masuk Program Gerakan Menuju Smart City 2024

Dengan suasana yang damai dan penuh toleransi, sholat Idul Fitri ini menjadi bukti nyata semangat kebersamaan dan keimanan tetap terjaga meskipun dalam situasi terbatas. Kegiatan ini, berjalan dengan lancar dan tertib.

Kata Agung, acara sholat Idul Fitri 1445 H tidak hanya menjadi momentum ibadah semata. Namun juga sebagai ajang memperkuat ukhuwah Islamiyah dan semangat kebersamaan di antara para warga binaan serta petugas.

“Semoga kegiatan positif seperti ini dapat terus dilakukan di masa mendatang, memperkuat nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan di dalam lingkungan pemasyarakatan.”

Baca Juga :  Tim Keswan Dinas Pertanian Sikka Vaksin 4.655 Ekor Anjing, 185 Ekor Kucing, dan 12 Ekor Kera

Pada kesempatan itu, Kepala Rutan Bajawa juga menyerahkan secara simbolis remisi khusus yang merupakan wujud nyata dari perhatian negara melalui pemberian reward kepada Warga Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Adapun rincian pemberian remisi di Rutan Bajawa, yakni 15 hari diberikan kepada 3 orang, 1 bulan bagi 3 orang, 1 bulan 15 hari bagi 2 orang, 2 bulan bagi 1 orang. Total yang menerima remisi khusus I (RK I) sebanyak 9 orang. *

Penulis: Wim de Rozari I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Flores United FC Menunggu Keputusan Asprov Pasca Pembatalan ETMC Labuan Bajo
Asprov PSSI NTT Umumkan ETMC Labuan Bajo Dibatalkan
Desa Lewobunga Flores Timur Nikmati Air Bersih, Bantuan PTTEP Indonesia dan Julie Laiskodat
Pengadaan Mobil dan Wacana Rumah Dinas DPRD Flores Timur, Begini Kata Bacabup Lukman Riberu
Dari Aspirasi ke Aksi: Suara Rakyat dalam Pilkada
BPOLBF Gelar Workshop Floratama Academy 5.0
Nadya Terpilih Jadi Duta GenRe Putri Provinsi NTT
Sebelas Partai Pengusung Melki-Johni Target Raih Suara 70 Persen dari Ende
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 15:32 WITA

Flores United FC Menunggu Keputusan Asprov Pasca Pembatalan ETMC Labuan Bajo

Rabu, 11 September 2024 - 15:20 WITA

Asprov PSSI NTT Umumkan ETMC Labuan Bajo Dibatalkan

Rabu, 11 September 2024 - 09:51 WITA

Desa Lewobunga Flores Timur Nikmati Air Bersih, Bantuan PTTEP Indonesia dan Julie Laiskodat

Selasa, 10 September 2024 - 21:45 WITA

Pengadaan Mobil dan Wacana Rumah Dinas DPRD Flores Timur, Begini Kata Bacabup Lukman Riberu

Selasa, 10 September 2024 - 18:48 WITA

Dari Aspirasi ke Aksi: Suara Rakyat dalam Pilkada

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Asprov PSSI NTT Umumkan ETMC Labuan Bajo Dibatalkan

Rabu, 11 Sep 2024 - 15:20 WITA

Febri M Angsemin

Nusa Bunga

Dari Aspirasi ke Aksi: Suara Rakyat dalam Pilkada

Selasa, 10 Sep 2024 - 18:48 WITA