Dua Orang Penerima Ganti Rugi Diduga Bukan Warga dari 3 Desa Lokasi Waduk Lambo - FloresPos Net

Dua Orang Penerima Ganti Rugi Diduga Bukan Warga dari 3 Desa Lokasi Waduk Lambo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 08:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBAY, FLORESPOS.net – Warga tiga desa yakni Desa Labolewa, Desa Ulupulu dan Desa Rendu Butowe, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, mengaku kaget, pasalnya terdapat nama warga yang bukan warga desa tersebut sebagai penerima ganti rugi lahan Waduk Lambo/Mbay.

Dua nama warga dimaskud masuk di di nomor bidang tanah 555, dari 557 penerima ganti rughi.

Kedua nama yang bukan warga dari tiga desa itu tercatat dalam peta bidang di Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. Nama kedua  warga dimaksud berinisial HI dan FKU.

“Ia benar pa’, ada dua warga yang bukan warga Labolewa tapi tercatat dalam peta bidang di Desa Labolewa. Saya pastikan satu nama berinisial HI itu bukan warga Labolewa. Sementara yang satu kami masih cek takut salah tulis nama,” kata Kanisius Suku kepada Wartawan, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga :  Beri Bekal Pengetahuan dan Spiritual Siswa-Guru, Ini yang Dilakukan MAN Nagekeo

Kanis mengatakan bahwa ketika dicek di data penerima ganti rugi pembangunan waduk Lambo dari 75 penerima terdapat dua nama tersebut.

“Kami semua pada kaget. ko ada nama dua orang dari 75 penerima yang terdapat dalam data peta bidang ganti rugi. Yang lucu lagi ada nama berinisial HI. Kalau kami di sini nama iksan tidak ada. Kalau FKU mungkin mereka bisa alasan salah tulis nama. Tapi HI alias Iksan sama sekali tidak ada di Desa Labolewa, ” kata Kanis.

Baca Juga :  Akhir Bahagia Puncak HUT ke-61 di Flores Timur, Lima Mantan ASN Resmi Gabung Partai Golkar

Data resmi yang didapat Florespos.net, ada dua nama yang masuk dalam peta bidang ganti rugi warga Desa Labolewa. kedua nama itu HI peta bidang 550, luas lahan 2.303. Nilai uang ganti rugi sebesarRp. 265.050.000. Selain itu ada nama FKU, peta bidang 101 luas lahan 5.316, nilai uang ganti rugi sebesar 473.790.000.

Seperti diberitakan Florespos,net sebelumnya, terkait kejanggalan dalam pembayaran ganti rugi tanah warga di lokasi pembangunan Waduk Lambo/Mbay, pihak Pertanahan Kabupaten Nagekeo belum mau memberikan tanggapan. *

Penulis: Arkadius Togo I Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Ratusan Peserta Ikut RUN 5K Hari Bhayangkara ke-80, Senator AWK: Pererat Persaudaraan
Heri Gani Angkat Kompetitornya jadi Kabag Teknik dan 6 Pegawai Magang di PDAM Ende
Perkuat Kapasitas SDM di Flores, Lembaga In Flores Gelar Gender Leadership Training
Manggarai Barat Akan Cetak 1.020 Hektare Sawah Baru Demi Ketahanan Pangan
DPRD Ende Minta PDAM Berikan Data Jumlah Pegawai Empat Tahun Terakhir
BPOLBF Dorong Penguatan Kapasitas Pelaku Usaha Pangan Lokal melalui Mentoring Floratama Academy 2026
Candi Anak Nelayan Gurita Dari Sikka Lolos Kompetsisi Dangdut Academy di Jakarta
Raih Golden Ticket, Bupati dan Wabup Sikka Lepas Candi Audia Ikut Kompetisi Dangdut Academy di Jakarta
Berita ini 415 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:40 WITA

Ratusan Peserta Ikut RUN 5K Hari Bhayangkara ke-80, Senator AWK: Pererat Persaudaraan

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:09 WITA

Heri Gani Angkat Kompetitornya jadi Kabag Teknik dan 6 Pegawai Magang di PDAM Ende

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:26 WITA

Perkuat Kapasitas SDM di Flores, Lembaga In Flores Gelar Gender Leadership Training

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:15 WITA

DPRD Ende Minta PDAM Berikan Data Jumlah Pegawai Empat Tahun Terakhir

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:03 WITA

BPOLBF Dorong Penguatan Kapasitas Pelaku Usaha Pangan Lokal melalui Mentoring Floratama Academy 2026

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Membaca Kisah Candi Audia

Minggu, 28 Jun 2026 - 07:43 WITA

Opini

Menimbang Etika Politik Pilkades

Jumat, 26 Jun 2026 - 09:16 WITA