Dua Orang Penerima Ganti Rugi Diduga Bukan Warga dari 3 Desa Lokasi Waduk Lambo - FloresPos Net

Dua Orang Penerima Ganti Rugi Diduga Bukan Warga dari 3 Desa Lokasi Waduk Lambo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 08:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBAY, FLORESPOS.net – Warga tiga desa yakni Desa Labolewa, Desa Ulupulu dan Desa Rendu Butowe, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, mengaku kaget, pasalnya terdapat nama warga yang bukan warga desa tersebut sebagai penerima ganti rugi lahan Waduk Lambo/Mbay.

Dua nama warga dimaskud masuk di di nomor bidang tanah 555, dari 557 penerima ganti rughi.

Kedua nama yang bukan warga dari tiga desa itu tercatat dalam peta bidang di Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. Nama kedua  warga dimaksud berinisial HI dan FKU.

“Ia benar pa’, ada dua warga yang bukan warga Labolewa tapi tercatat dalam peta bidang di Desa Labolewa. Saya pastikan satu nama berinisial HI itu bukan warga Labolewa. Sementara yang satu kami masih cek takut salah tulis nama,” kata Kanisius Suku kepada Wartawan, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga :  Pempus Bantu 3 Unit Alat Panen Modern untuk Petani Nagekeo-Alat Ini Bukan untuk Dipajang

Kanis mengatakan bahwa ketika dicek di data penerima ganti rugi pembangunan waduk Lambo dari 75 penerima terdapat dua nama tersebut.

“Kami semua pada kaget. ko ada nama dua orang dari 75 penerima yang terdapat dalam data peta bidang ganti rugi. Yang lucu lagi ada nama berinisial HI. Kalau kami di sini nama iksan tidak ada. Kalau FKU mungkin mereka bisa alasan salah tulis nama. Tapi HI alias Iksan sama sekali tidak ada di Desa Labolewa, ” kata Kanis.

Baca Juga :  Pekerja Waduk Lambo Antusias Sambut Wapres Gibran

Data resmi yang didapat Florespos.net, ada dua nama yang masuk dalam peta bidang ganti rugi warga Desa Labolewa. kedua nama itu HI peta bidang 550, luas lahan 2.303. Nilai uang ganti rugi sebesarRp. 265.050.000. Selain itu ada nama FKU, peta bidang 101 luas lahan 5.316, nilai uang ganti rugi sebesar 473.790.000.

Seperti diberitakan Florespos,net sebelumnya, terkait kejanggalan dalam pembayaran ganti rugi tanah warga di lokasi pembangunan Waduk Lambo/Mbay, pihak Pertanahan Kabupaten Nagekeo belum mau memberikan tanggapan. *

Penulis: Arkadius Togo I Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Djafar Achmad Temui Direktur Utama PT Pelindo Bicara Soal Perhatian ke Pensiunan Pelabuhan se Indonesia
Kapal Wisata KM Feronia Tenggelam di Perairan Tatawa, Taman Nasional Komodo, Satu Orang Belum Ditemukan
Dua Tahun Terakhir, Antrean Panjang BBM Berulang Kali Terlihat di Tiga SPBU Kota Ende
‘Warga Sudah Tidak Baik-baik Saja’–Dua Tahun, 10 Ribu Warga Penyintas Lewotobi Menanti Janji Huntap
Momen Haru Wisuda Unipa, Rektor Minta Sang Ayah Pindahkan Tali Toga Anaknya
IKTL Gelar PJKR Football Championship di Lapangan Sepakbola Riangkotek
Tiga Pesan Utama Wabup Sikka Bagi 708 Wisudawan Kampus Unipa
Pesan Sabinus Nabu Bagi Wisudawan Wisudawati Unipa: Jangan Menjadi Strawberry Generation
Berita ini 422 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:43 WITA

Djafar Achmad Temui Direktur Utama PT Pelindo Bicara Soal Perhatian ke Pensiunan Pelabuhan se Indonesia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Kapal Wisata KM Feronia Tenggelam di Perairan Tatawa, Taman Nasional Komodo, Satu Orang Belum Ditemukan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WITA

Dua Tahun Terakhir, Antrean Panjang BBM Berulang Kali Terlihat di Tiga SPBU Kota Ende

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:09 WITA

‘Warga Sudah Tidak Baik-baik Saja’–Dua Tahun, 10 Ribu Warga Penyintas Lewotobi Menanti Janji Huntap

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:15 WITA

Momen Haru Wisuda Unipa, Rektor Minta Sang Ayah Pindahkan Tali Toga Anaknya

Berita Terbaru