BAJAWA, FLORESPOS.net-Tim Buru Sergap (Buser) Polres Ngada, NTT, berhasil menangkap YID (18), tersangka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Tersangka ditangkap di rumah temannya di Kampung Watulolong, Desa Mawokisa, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada pada Rabu (21/2/2024).
Kapolres Ngada melalui Kasi Humas Iptu Sukandar dalam keterangan pers yang diterima Florespos.net, Kamis (22/2/2024) mengatakan, YID ditangkap oleh Tim Buser Polres Ngada dipimpin Kanit Aipda Yohanes Noka.
Iptu Sukandar menjelaskan, kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi di SPKT Polres Ngada dengan No: LP/B/125/IX/2023/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 15 September 2023.
Laporan itu berkaitan dengan telah terjadi persetubuhan terhadap korban CRBK (15), warga Kelurahan Tanalodu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada yang dilakukan YID (18), warga Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada.
Menurut Iptu Sukandar, kasusnya terjadi pada Minggu 10 September 2023 sekitar pukul 13.00 Wita di Lokasi Wisata Wolobobo, Desa Turekisa, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada.
Saat itu, tersangka mengajak korban ke lokasi Wisata Wolobobo. Di lokasi tersebut tersangka masuk ke dalam semak-semak dan korban mengikutinya dari belakang. Tersangka menarik tangan korban dan menyetubuhi korban.
Setelah menerima laporan itu, Penyidik Polres Ngada mengeluarkan Surat Perintah Tugas Penangkapan No:SP. Gas /40/II/2024/Reskrim tanggal 21 Febuari 2024.
Berdasarkan surat perintah dan laporan Polisi tersebut, pada Rabu 21 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 wita, Tim Resmob Polres Ngada dibawah pimpinan Kanit Buser Aipda Yohanes bersama 3 anggota lainnya menangkap tersangka tersebut.
Tersangka diamankan di rumah milik temannya di Kampung Watulolong, Desa Mawokisa, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada.
Iptu Sukandar mengatakan, saat penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan kepada Kanit Buser dan anggota dengan cara memancing situasi sehingga keluarga dan warga sekitar datang dan terjadilah keributan.
Kanit Buser dan anggotanya mengambil langkah tindakan kepolisian tegas terukur mengamankan tersangka dan memberikan 1 kali tempakan peringatan ke udara.
Setelah tersangka diamankan dan masa tenang, Kanit Buser sempat menjelaskan kepada keluarga dan warga sekitar terkait laporan Polisi dan Surat Perintah Tugas Penangkapan.
“Tersangka telah diserahkan ke Unit PPA untuk pemeriksaan lanjut. Saat ini tersangka diamankan di Sel Tahanan Polres Ngada,” kata Iptu Sukandar. *
Penulis: Wim de Rozari I Editor: Wentho Eliando









