KUPANG, FLORESPOS.net-Pengemudi ojek online berinisial FOM berhasil diringkus aparat Resmob Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Pelaku ditangkap karena membacok Apriano Duli Napi, dan Jersi Andrean Tulle, menggunakan sebilah parang. Kedua korban adalah karyawan perusahaan perkreditan.
Ketika dikonfirmasi pada Jumat (19/1/2024), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, S.I.K., menjelaskan penangkapan berdasarkan laporan polisi no:LP/B/11/I/2024/SPKT/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2024.
Terkait kronologi kasus pembacokan tersebut Kombes Ariasandy menjelaskan, kejadian bermula saat korban menagih angsuran kredit sepeda motor di rumah FOM di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
“Korban Apriano dan Andrean diserang oleh FOM yang marah-marah dan mengambil parang di dalam rumahnya, lalu membacok korban,” terang Ariasandy.
Akibatnya, lanjut Ariasandy, kedua korban mengalami luka parah, satu terkena sabetan parang pada kepala dan tangan, sementara satu lagi terluka pada tangan.
“Kedua korban yang terluka parah kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat, sementara pelaku melarikan diri,” kata Ariasandy.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polda NTT. Berdasarkan laporan tersebut polisi berhasil mengejar serta menangkap pelaku.
“Pelaku ini memiliki catatan beberapa kali terlibat dalam kasus penganiayaan dan saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Ariasandy. *
Kontributor: Martianus Radha I Editor: Wentho Eliando










