Jatanras Polda NTT Ringkus Pengemudi Ojek Online - FloresPos Net

Jatanras Polda NTT Ringkus Pengemudi Ojek Online

- Jurnalis

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Pengemudi ojek online berinisial FOM berhasil diringkus aparat Resmob Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Pelaku ditangkap karena membacok Apriano Duli Napi, dan Jersi Andrean Tulle, menggunakan sebilah parang. Kedua korban adalah karyawan perusahaan perkreditan.

Ketika dikonfirmasi pada Jumat (19/1/2024), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, S.I.K., menjelaskan penangkapan berdasarkan laporan polisi no:LP/B/11/I/2024/SPKT/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2024.

Baca Juga :  Perspektif Feminis atas Pembangunan, Transisi Energi, dan Masa Depan Ruang Hidup di NTT

Terkait kronologi kasus pembacokan tersebut Kombes Ariasandy menjelaskan, kejadian bermula saat korban menagih angsuran kredit sepeda motor di rumah FOM di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

“Korban Apriano dan Andrean diserang oleh FOM yang marah-marah dan mengambil parang di dalam rumahnya, lalu membacok korban,” terang Ariasandy.

Akibatnya, lanjut Ariasandy, kedua korban mengalami luka parah, satu terkena sabetan parang pada kepala dan tangan, sementara satu lagi terluka pada tangan.

Baca Juga :  Kemenpan Imbau Instansi Pemerintah Segera Sampaikan Laporan Kinerja 2024

“Kedua korban yang terluka parah kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat, sementara pelaku melarikan diri,” kata Ariasandy.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polda NTT. Berdasarkan laporan tersebut polisi berhasil mengejar serta menangkap pelaku.

“Pelaku ini memiliki catatan beberapa kali terlibat dalam kasus penganiayaan dan saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Ariasandy. *

Kontributor: Martianus Radha I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Hari Kesepuluh Pencarian, Satu Korban Tenggelamnya Kapal Wisata KM Feronia Belum Ditemukan
Dampak Kemarau Panjang, Produktivitas Tanaman Perkebunan Petani Ende Menurun Hingga 70 Persen
Kadis Nakertrans Kabupaten Sikka Lepas Resmi Dua Calon PMI dan Satu Pekerja Antar Daerah, Pesan Prosedural Jadi Sorotan
Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah
20 Unit KDKMP di Ngada Mencapai 100 Persen Pembangunan Fisik Gerai
Enam Nelayan Selamat Usai Kapal Mori Sama 02 Tabrak Karang di Pulau Siaba Kecil
Realisasi Sementara PAD Manggarai Barat Rp.237 Miliar Lebih
Pemkab Sikka dan BTN Tandatangan Kerjasama Terkait Penyediaan Jasa Layanan Perbankan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:40 WITA

Hari Kesepuluh Pencarian, Satu Korban Tenggelamnya Kapal Wisata KM Feronia Belum Ditemukan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:13 WITA

Dampak Kemarau Panjang, Produktivitas Tanaman Perkebunan Petani Ende Menurun Hingga 70 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:12 WITA

Kadis Nakertrans Kabupaten Sikka Lepas Resmi Dua Calon PMI dan Satu Pekerja Antar Daerah, Pesan Prosedural Jadi Sorotan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:05 WITA

Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:34 WITA

20 Unit KDKMP di Ngada Mencapai 100 Persen Pembangunan Fisik Gerai

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:05 WITA