KPU Ende Keluarkan SK Perubahan Lokasi Pemasangan APK, Kecamatan Ndona 14 Titik - FloresPos Net

KPU Ende Keluarkan SK Perubahan Lokasi Pemasangan APK, Kecamatan Ndona 14 Titik

- Jurnalis

Kamis, 30 November 2023 - 11:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende, NTT, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perubahan penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu 2024.

SK Perubahan dengan nomor 142 tahun 2023 itu dikeluarkan satu hari kemudian setelah SK 139 tahun 2023 terkait penetapan lokasi pemasangan APK.

Melalui Surat Keputusan (SK) perubahan tersebut KPUD Ende menetapkan beberapa titik baru untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Misalnya di Kecamatan Ndona yang pada SK 139 tahun 2023 hanya ada dua titik lokasi pemasangan APK pada SK 142 tahun 2023 menjadi 14 titik.

Baca Juga :  Ini Klub Yang Sudah Konfirmasi dan Daftar Ikut ETMC di Rote Ndao

Titik pemasangan ditetapkan oleh KPU Ende pada SK Perubahan itu antara lain pertigaan jalan Loboko dan jalan masuk Otobamba, jalan masuk jembatan Nuakota Desa Manulondo, Nuaruti Desa Wolotopo, ujung jembatan masuk Desa Wolotopo Timur.

Jalan masuk Desa Ngalupolo depan Puskesmas Ngalupolo, Cabang Ladulako Desa Reka, lapangan voly Desa Wolokota, jalan masuk Desa Kekasewa, lapangan voly Desa Nila, Desa Ngaluroga, Desa Kelikiku, Desa Puutuga, Cabang masuk Kantor Lurah Lokoboko dan Cabang Tower Kelurahan Onelako.

Ketua KPU Kabupaten Ende, Adolorata Maria da Lopez dikonfirmasi Florespos.net, Kamis (30/11/2023) pagi terkait SK Perubahan penetapan lokasi pemasangan APK mengatakan KPUD Ende mendapatkan lokasi itu dari pemerintah daerah dan menindaklanjutinya.

Baca Juga :  Calon Guru Penggerak Ngada Angkatan 8 Gelar Lokakarya Panen Hasil Karya

“Kami mendapatkan dari Pemda dan ditindaklanjuti dengan SK KPUD Ende,” katanya.

Warga Ende, Isman Mau mengatakan dengan perubahan SK tersebut maka pemerintah dan KPU Ende tidak cermat melihat lokasi yang ada di setiap kecamatan. Hal ini merugikan peserta pemilu dalam kegiatan kampanye ruang publik.

Dia berharap, setelah SK Perubahan itu pihak terkait yaitu Bawaslu memantau lapangan agar pemasangan APK tetap terpasang pada lokasi yang ditetapkan. *

Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Bupati Ngada Serahkan Bantuan Untuk Stasi Waturoka dan Satuan Pendidikan
Komisi IV Serahkan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan DAS ke Ketua DPRD NTT
Wendy Menang Meyakinkan, Pemilihan Ketua RT 01 Wae Sambi Terapkan Metode TPS Keliling
Program GENTING, Pemkab Ende Libatkan Stakeholder Terkait Jadi Orang Tua Asuh
Wujudkan Lingkungan Bersih, Rutan Bajawa Gelar Deklarasi Zero Halinar
Gubernur NTT Apresiasi LPK Musubu Stikes Santa Elisabeth Lela Kirim Tenaga Kesehatan ke Jepang
WALHI NTT Menilai Polres Sumba Timur Mandek Tangani Kasus Tambang Emas Ilegal
Selama Empat Tahun, LPK Musubu Kirimkan 71 Tenaga Kesehatan Asal NTT ke Jepang
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 22:27 WITA

Bupati Ngada Serahkan Bantuan Untuk Stasi Waturoka dan Satuan Pendidikan

Selasa, 21 April 2026 - 20:34 WITA

Komisi IV Serahkan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan DAS ke Ketua DPRD NTT

Selasa, 21 April 2026 - 12:43 WITA

Wendy Menang Meyakinkan, Pemilihan Ketua RT 01 Wae Sambi Terapkan Metode TPS Keliling

Selasa, 21 April 2026 - 07:18 WITA

Wujudkan Lingkungan Bersih, Rutan Bajawa Gelar Deklarasi Zero Halinar

Selasa, 21 April 2026 - 06:55 WITA

Gubernur NTT Apresiasi LPK Musubu Stikes Santa Elisabeth Lela Kirim Tenaga Kesehatan ke Jepang

Berita Terbaru

Aloysius Wisu Parera

Opini

Perempuan Manggarai: Memulihkan Mahkota yang Retak

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:56 WITA

Opini

Ketika “Kartini” Menjadi Simbol yang Berebut Makna

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:07 WITA