KPU Ende Keluarkan SK Perubahan Lokasi Pemasangan APK, Kecamatan Ndona 14 Titik - FloresPos Net

KPU Ende Keluarkan SK Perubahan Lokasi Pemasangan APK, Kecamatan Ndona 14 Titik

- Jurnalis

Kamis, 30 November 2023 - 11:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende, NTT, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perubahan penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu 2024.

SK Perubahan dengan nomor 142 tahun 2023 itu dikeluarkan satu hari kemudian setelah SK 139 tahun 2023 terkait penetapan lokasi pemasangan APK.

Melalui Surat Keputusan (SK) perubahan tersebut KPUD Ende menetapkan beberapa titik baru untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Misalnya di Kecamatan Ndona yang pada SK 139 tahun 2023 hanya ada dua titik lokasi pemasangan APK pada SK 142 tahun 2023 menjadi 14 titik.

Baca Juga :  Penyidik Polres Ende Amankan Eks Pejabat Kemensos RI, Diduga Terlibat Korupsi Bantuan Kapal

Titik pemasangan ditetapkan oleh KPU Ende pada SK Perubahan itu antara lain pertigaan jalan Loboko dan jalan masuk Otobamba, jalan masuk jembatan Nuakota Desa Manulondo, Nuaruti Desa Wolotopo, ujung jembatan masuk Desa Wolotopo Timur.

Jalan masuk Desa Ngalupolo depan Puskesmas Ngalupolo, Cabang Ladulako Desa Reka, lapangan voly Desa Wolokota, jalan masuk Desa Kekasewa, lapangan voly Desa Nila, Desa Ngaluroga, Desa Kelikiku, Desa Puutuga, Cabang masuk Kantor Lurah Lokoboko dan Cabang Tower Kelurahan Onelako.

Ketua KPU Kabupaten Ende, Adolorata Maria da Lopez dikonfirmasi Florespos.net, Kamis (30/11/2023) pagi terkait SK Perubahan penetapan lokasi pemasangan APK mengatakan KPUD Ende mendapatkan lokasi itu dari pemerintah daerah dan menindaklanjutinya.

Baca Juga :  Menteri BUMN Erick Thohir dan PNM Dukung Percepatan Pertumbuhan UMKM Bersama BPOM

“Kami mendapatkan dari Pemda dan ditindaklanjuti dengan SK KPUD Ende,” katanya.

Warga Ende, Isman Mau mengatakan dengan perubahan SK tersebut maka pemerintah dan KPU Ende tidak cermat melihat lokasi yang ada di setiap kecamatan. Hal ini merugikan peserta pemilu dalam kegiatan kampanye ruang publik.

Dia berharap, setelah SK Perubahan itu pihak terkait yaitu Bawaslu memantau lapangan agar pemasangan APK tetap terpasang pada lokasi yang ditetapkan. *

Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Kuasa Hukum Korban Desak Polres Sikka Kejar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual yang Kabur ke Kalimantan
Jelang Festival Golo Koe 2026, BPOLBF Perkuat Koordinasi Melalui Forum DISKORIA dan Bincang Kepariwisataan
Voli Soekarno Cup 1, Bhayangkara Presisi Polres Ende Raih Kemenangan di Laga Pertama
Membangun Jembatan, Merajut Sinodalitas (Catatan di Awal Sidang Pleno FABC 2026)
Kurangi Ketergantungan Pariwisata, Pembangunan Manggarai Barat 2027 Berbasis Pertanian, Peternakan, Perikanan
Anak Usia Sekolah Dominasi Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Ende, Satlantas Lakukan Ini
Dinkes Temukan Kasus Baru di tahun 2026, 27 Warga Ende Positif HIV/AIDS
Sampah “Siluman” Ketar Ketirkan DLHP Manggarai Barat
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:20 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Polres Sikka Kejar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual yang Kabur ke Kalimantan

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:13 WITA

Jelang Festival Golo Koe 2026, BPOLBF Perkuat Koordinasi Melalui Forum DISKORIA dan Bincang Kepariwisataan

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:57 WITA

Voli Soekarno Cup 1, Bhayangkara Presisi Polres Ende Raih Kemenangan di Laga Pertama

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:47 WITA

Membangun Jembatan, Merajut Sinodalitas (Catatan di Awal Sidang Pleno FABC 2026)

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:27 WITA

Kurangi Ketergantungan Pariwisata, Pembangunan Manggarai Barat 2027 Berbasis Pertanian, Peternakan, Perikanan

Berita Terbaru