BAJAWA, FLORESPOS.net-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada, Stanislaus Neke meminta setiap Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) maupun Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mengikuti tahapan kampanye yang sudah diatur oleh KPU.
Demikian disampaikan Ketua KPU Ngada, Stanislaus Neke di ruang kerjanya, Selasa ( 28/11/2023).
Dia mengatakan, berdasarkan PKPU No 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal, kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Dengan demikian, mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 merupakan masa kampanye dimana pada periode ini mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.
Selanjutnya, tanggal 21 Januari-10 Februari 2024, mencakup kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring dan tanggal 11 sampai 13 Februari 2024, merupakan masa tenang yang berarti semua bentuk kampanye dilarang.
Stanislaus Neke mengingatkan pula, Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang pada tempat-tempat yang sudah ditentukan melalui SK KPU Kabupaten Ngada No 9 Tahun 2003 tentang Zona APK.
Rapat umum yang ditentukan 21 hari sebelum hari masa tenang yakni 21 Januari sampai 10 Pebruari 2024 yang bisa dilakukan di lapangan, stadion dan lainnya dan melibatkan banyak orang.
Dia berharap kepada peserta pemilu dan partai politik peserta pemilu untuk menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di luar dengan jadwal yang ditentukan tersebut.
Tahapan-tahapan ditentukan harus diikuti dan yang juga sangat krusial pada pasal 338 UU No 7 Tahun 2017 tentang Dana kampanye. Di mana wajib dilaporkan kepada KPU karena bila tidak dilaporkan bisa dicoret sebagai peserta Pemilu.
Begitu pula dengan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK), wajib dilaporkan karena manakala tidak dilaporkan maka caleg yang telah memperoleh suara terbanyak tidak ditetapkan sebagai caleg terpilih.
“KPU Ngada siap memfasilitasi, melayani apabila ada kendala yang ditemukan oleh teman-teman partai politik,” kata Stanislaus Neke.
Sementara untuk jadwal terhadap pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka, kata Stanislaus Neke diserahkan kepada Partai Politik sebagai peserta Pemilu untuk mendesain jadwal, pertemuan terbatas dan tatap muka.
Kata Stanislaus Neke, setelah dilakukan desain jadwal melaporkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan sehingga mendapatkan izin.
“KPUD memfasilitasi zona APK dan jadwal kampanye pada saat rapat umum. Hari ini tidak ada surat tembusan tentang rapat terbatas.KPUD dan Bawaslu hanya mendapat tembusan karena yang mengeluarkan izin adalah Polisi,” kata dia.
Tambah Stanislaus Neke, “Selain di Zona APK yang telah ditetapkan oleh KPU juga pada lokasi milik pribadi yang telah mendapat izin dari pemilik.” *
Penulis: Wim de Rozari I Editor: Wentho Eliando









