Hotel Terapung dan Sarang Burung Walet Sumber PAD Baru Manggarai Barat - FloresPos Net

Hotel Terapung dan Sarang Burung Walet Sumber PAD Baru Manggarai Barat

- Jurnalis

Rabu, 8 November 2023 - 13:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Sedikitnya 2 sumber penerimaan baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT), yaitu hotel terapung dan sarang burung walet.

Kedua potensi PAD baru tersebut telah memiliki Peraturan Daerah (Perda), yaitu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Mabar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mabar, Maria Yuliana Rotok mengatakan, tentang hotel terapung dan sarang burung walet termuat dalam Perda Mabar Nomor 6 Tahun 2023.

“Perdanya mungkin belum bisa eksekusi sekarang karena belum diundangkan. Mungkin Dua ribu dua puluh empat,” kata Yuliana Rotok kepada Florespos.net di Labuan Bajo, baru-baru ini.

Menurutnya, selama ini hotel terapung dan sarang burung walet belum menjadi sumber PAD oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar karena terkandas regulasi. Tetapi sekarang sudah ada aturannya.

Baca Juga :  BPOLBF Kembali Gelar POTH II, Saykoji dan Mukarakat Ramaikan Parapuar

Untuk terus mendongkrak PAD Mabar, kata Kaban Rotok, salah satu kuncinya adalah pengawasan dan pemeriksaan pajak.

Pengawasan dan pemeriksaan tersebut, bekerja sama dengan stakeholder, berbagai pihak, di antaranya kepolisian, termasuk kejaksaan dan Kantor Prama Ruteng di Labuan Bajo, atasi masalah sumber daya manusia (SDM) Bapenda Mabar.

Ke depannya mungkin juga gandeng kaum akademisi- melibatkan mahasiswa untuk mengawasi wajib pajak.

Dan demi optimal realisasi pajak daerah juga melibatkan Pemerintah Kecamatan, Pemerinta Desa dan Kelurahan, instansi vertikal, berkoordinasi dalam bentuk tim Satgas. Juga dengan asosiasi yang berkaitan langsung dengan pajak/retribusi seperti PHRI, ASITA, HPI, dan lain-lain.

Baca Juga :  Mesti Buka “Bengkel” Kapal di Manggarai Barat

Kemudian potensi PAD Mabar antara lain pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak relame, pajak pengeboran air tanah, dan pajak galian C.

Sedangkan retribusinya antara lain terkait jasa, seperti retribusi jasa umum, jasa usaha, dan retribusi jasa perijinan tertentu seperti persetujuan bangun gedung/izin mendirikan bangunan (PBG/IMB).

Menyinggung realisasi sementara PAD Mabar 2023, Kaban Yuliana Rotok mengungkapkan hingga Jumat 3 November telah mencapai Rp. 196,2 miliar dari target Rp. 333 milir lebih. *

Penulis: Andre Durung / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Sambut Kison Kogoya, Ketua Yapertif Warning Dosen; Jangan Persulit Mahasiswa yang Harumkan Nama Kampus
Literasi Menguatkan Karakter, Hifni Djafar Motivasi Siswa SMPN Satap Ekoreko
12 Gol Yoakim 10 Top Skor, Antar Fastpay FC ke Semifinal
Putra Wisata Ria Gelar Wahana Permainan Anak dan Dewasa di Lapangan Sepak Bola Reo
Dorong Percepatan Inpres Jalan Daerah, Pemkab Nagekeo Konsultasi ke BPJN
Difasilitasi AWK, NTT Dapat 3.000 Dosis Semen Beku untuk Mendukung Sektor Peternakan
Kison Kogoya, Mahasiswa Uniflor Raih Juara Tinju Kelas Berat Rektor Cup III UPG45 Kupang
Nagekeo Bidik 3 Pelabuhan Baru, Pemkab Audiensi ke Bapenas dan Krakatau Bandar Samudera
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:04 WITA

Sambut Kison Kogoya, Ketua Yapertif Warning Dosen; Jangan Persulit Mahasiswa yang Harumkan Nama Kampus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:00 WITA

Literasi Menguatkan Karakter, Hifni Djafar Motivasi Siswa SMPN Satap Ekoreko

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:54 WITA

12 Gol Yoakim 10 Top Skor, Antar Fastpay FC ke Semifinal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:41 WITA

Putra Wisata Ria Gelar Wahana Permainan Anak dan Dewasa di Lapangan Sepak Bola Reo

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:34 WITA

Difasilitasi AWK, NTT Dapat 3.000 Dosis Semen Beku untuk Mendukung Sektor Peternakan

Berita Terbaru

Nusa Bunga

12 Gol Yoakim 10 Top Skor, Antar Fastpay FC ke Semifinal

Sabtu, 13 Jun 2026 - 11:54 WITA

Bentara Net

BENTARA NET: Rak Kosong dan Martabat ODGJ

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:29 WITA