FH Akui Diajak Teman, Polres Ende Akan Telusuri Aset dan Pihak Yang Terlibat - FloresPos Net

FH Akui Diajak Teman, Polres Ende Akan Telusuri Aset dan Pihak Yang Terlibat

- Jurnalis

Kamis, 19 Oktober 2023 - 14:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Tersangka dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan dengan modus arisan dan donasi, FH (26) kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Ende. FH diringkus polisi pada Rabu (18/10/2023) dini hari di Jalan W.Z Yohanes Paupire, Ende Tengah.

Saat konferensi pers di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Ende, Kamis (19/10/2023) pagi, FH yang ditanya wartawan mengaku awalnya diajak teman dan meminta dirinya buka arisan di media sosial.

“Awalnya saya diajak teman suru buka saja arisan ini. Awalnya dengan teman – teman saja dan teman itu di Ende,” katanya.

Ia mengaku sadar dan tau akan dampaknya dari aktivitas ini kini siap menjalani proses hukum.

“Saya sadar dan tau dampaknya. Kalau berurusan dengan uang pasti akan kena hukum,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman mengatakan bahwa saat ini laporan dan hasil penyelidikan diketahui pelaku melakukan aktivitas sendiri. Namun polisi terus melakukan pengembangan dan menelusuri keterlibatan pihak lain.

“Berdasarkan laporan ini kita kelompokan korban untuk meminta keterangan dan diminta keterangan sebagai saksi,” katanya.

Kata Kasat Reskrim, jika dalam penelusuran dan pengembangan ada kemungkinan keterlibatan pihak lain maka masih ada tersangka lain dalam kasus dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan tersebut.

Baca Juga :  Tahun Ekologi Integral, Keuskupan Ruteng Kembangkan Penanaman Pohon Sakramen

Kasat Reskrim Polres Ende mengimbau agar kedepannya warga Ende tidak tergiur dengan penipuan seperti ini agar tidak menjadi korban lagi.

“Ikut lembaga keuangan yang resmi. Jangan terjebak dengan modus- modus seperti ini,” katanya.

Diberitakan sebelumnya di media ini, Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/10/2023) pagi mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka aksi ini dilakukan sejak Januari 2023.

Pelaku atau tersangka diketahui memiliki KTP dari Kudus Jawa Tengah dan berusia 26 tahun. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Ende dari hasil penyelidikan diketahui tersangka melakukan dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan itu dengan modus arisan dan tanam modal atau donatur.

Dengan modus ini tersangka menawarkan kepada korban melalui akun media sosialnya yaitu Facebook Sultan Arisan untuk mengikuti arisan dan donasi. Motifnya tersangka akan mengembalikan sebesar 30% setelah 30 hari kemudian kepada korban yang menanamkan modalnya.

Baca Juga :  PSN Ngada U-23 Menuju Liga III, Donasi Rp 215 Juta Terkumpul Saat Pelepasan

“Arisan Sultan itu tersangka adminnya dan buka dengan beberapa pengelompokan atau slot. Tersangka juga menawarkan pinjaman modal kepada korban tetapi tidak ada pengembalian sesuai dengan janji,” kata Kasat Reskrim Ende.

Hingga saat ini peserta yang sudah ditelusuri oleh pihak kepolisian sebanyak 52 orang dengan kerugian yang berbeda. Dari total korban ini dana yang dihimpun dan menjadi kerugian korban sebesar Rp 3,2 miliar lebih.

Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa buku tabungan dan HP yang digunakan tersangka untuk aktivitasnya.

Namun dari beberapa buku tabungan yang disita polisi rekeningnya minus maka tersangka dipastikan tidak bisa bertanggungjawab. Polisi juga akan melakukan penelusuran dari aset tersangka.

“Rekeningnya minus maka dalam waktu dekat kita akan tracking asetnnya dan keterlibatan pihak lain dalam kasus penipuan dan penggelapan ini,” katanya.

Untuk saat ini tersangka FH dijerat dengan pasal 372, 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka akan ditahan 20 hari kedepan di rutan Polres Ende untuk proses perampungan berkas. *

Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Orang Tua Bantah, Sebut Berita Anaknya Curi Kambing Hoax
Putri CBN Menang Atas Benteng Gading, Angga: Terima Kasih Sudah Undang Kami
Curi Kambing, 2 Kak Beradik dan 2 Teman Diamankan Polisi Nagekeo
Ketangkap Basah, 2 Terduga Pencuri Kambing di Aeramo Diamankan Polres Nagekeo
Pemerintah Diminta Akui Hak Rakyat Atas HPL, HT, dan Cagar Alam Wae Wuul
Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup
Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)
OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:09 WITA

Orang Tua Bantah, Sebut Berita Anaknya Curi Kambing Hoax

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:59 WITA

Putri CBN Menang Atas Benteng Gading, Angga: Terima Kasih Sudah Undang Kami

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:34 WITA

Curi Kambing, 2 Kak Beradik dan 2 Teman Diamankan Polisi Nagekeo

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:55 WITA

Ketangkap Basah, 2 Terduga Pencuri Kambing di Aeramo Diamankan Polres Nagekeo

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:06 WITA

Pemerintah Diminta Akui Hak Rakyat Atas HPL, HT, dan Cagar Alam Wae Wuul

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Orang Tua Bantah, Sebut Berita Anaknya Curi Kambing Hoax

Rabu, 29 Jul 2026 - 11:09 WITA

Opini

Milenial Keru-Baki dan Ikhtiar Merawat Persaudaraan

Rabu, 29 Jul 2026 - 10:25 WITA

Nusa Bunga

Curi Kambing, 2 Kak Beradik dan 2 Teman Diamankan Polisi Nagekeo

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:34 WITA