Kejaksaan Negeri Ende Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara - FloresPos Net

Kejaksaan Negeri Ende Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara

- Jurnalis

Jumat, 6 Oktober 2023 - 12:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, NTT, melakukan pemusanahan barang bukti dan barang rampasan perkara yang sudah diputuskan oleh pengadilan.

Pemusnahan tersebut wajib dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ende karena sudah ada putusan hukum.

Disaksikan media ini pemusnahan barang bukti perkara dipimpin oleh Kajari Ende, Zulfahmi S.H di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ende, Jumat (6/10/2023).

Acara dihadiri oleh Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni, Dandim 1602 Ende, Letkol Kav I Nengah Pendi, Kepala Lapas Kelas IIB Ende, Antonius H Jawa Gili, perwakilan dari Pengadilan Negeri Ende.

Hadir pula pada kesempatan tersebut Pemimpin BRI Cabang Ende, Yullian Naranatha, Kepala Bandara Ende, Indra Triyantono.

Baca Juga :  Rumah BUMN PLN Ende Salurkan Bantuan Sosial ke Hokeng, Flores Timur

Kajari Ende mengatakan acara ini merupakan salah satu tugas Kejaksaan Negeri Ende melaksanakan putusan pengadilan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.

“Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar dan

dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan dilakukan secara terbuka,” kata Kajari.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan selaku eksekutor.

Baca Juga :  137 Anak Terima Komuni Pertama di Paroki Mautapaga Ende

Hal ini diatur dalam pasal 270 KUHP, pasal 30 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI.

Barang bukti yang dimusnahkan dari awal tahun 2023  yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht yaitu sejumlah 40 perkara dengan rincian 16 perkara cabul atau persetubuhan, 8 perkara kekerasan atau penganiayayan, 2 perkara Narkotika, 5 perkara pencurian, 1 perkara TPPO, 5 perkara perjudian, 2 perkara Pembunuhan dan 1 perkara ITE. *

Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Sekda Baut: Rumah Terdampak Gempa Flores di Manggarai Barat 14.067 Unit
Penilaian Maladministrasi di Pemkab Malaka, Wabup HMS: Kami Terus Perbaiki Pelayanan
Warga Iantena Krisis Air Bersih, Bak Penampung Air Hujan Juga Retak Akibat Gempa Flores
Atasi Sampah, DLHP Sasar Anak-Anak dan Ibu Rumah Tangga Labuan Bajo
Pasca Gempa Flores, Sergius Masih Tidur di Kuburan Beratap Terpal
PSSI Ende Akan Gelar Turnamen Antar-SMP, Jadi Trauma Healing Pasca-Gempa
Realisasi Sementara PAD Manggarai Barat 65 Persen
182 Calon Rebut 64 Kursi Kepala Desa, Dua Srikandi, Satu Kotak Kosong
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:52 WITA

Sekda Baut: Rumah Terdampak Gempa Flores di Manggarai Barat 14.067 Unit

Selasa, 29 September 2026 - 20:03 WITA

Penilaian Maladministrasi di Pemkab Malaka, Wabup HMS: Kami Terus Perbaiki Pelayanan

Selasa, 29 September 2026 - 19:50 WITA

Warga Iantena Krisis Air Bersih, Bak Penampung Air Hujan Juga Retak Akibat Gempa Flores

Selasa, 29 September 2026 - 19:46 WITA

Atasi Sampah, DLHP Sasar Anak-Anak dan Ibu Rumah Tangga Labuan Bajo

Selasa, 29 September 2026 - 14:25 WITA

PSSI Ende Akan Gelar Turnamen Antar-SMP, Jadi Trauma Healing Pasca-Gempa

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Atasi Sampah, DLHP Sasar Anak-Anak dan Ibu Rumah Tangga Labuan Bajo

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:46 WITA