Kejaksaan Negeri Ende Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara - FloresPos Net

Kejaksaan Negeri Ende Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara

- Jurnalis

Jumat, 6 Oktober 2023 - 12:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, NTT, melakukan pemusanahan barang bukti dan barang rampasan perkara yang sudah diputuskan oleh pengadilan.

Pemusnahan tersebut wajib dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ende karena sudah ada putusan hukum.

Disaksikan media ini pemusnahan barang bukti perkara dipimpin oleh Kajari Ende, Zulfahmi S.H di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ende, Jumat (6/10/2023).

Acara dihadiri oleh Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni, Dandim 1602 Ende, Letkol Kav I Nengah Pendi, Kepala Lapas Kelas IIB Ende, Antonius H Jawa Gili, perwakilan dari Pengadilan Negeri Ende.

Hadir pula pada kesempatan tersebut Pemimpin BRI Cabang Ende, Yullian Naranatha, Kepala Bandara Ende, Indra Triyantono.

Baca Juga :  Camat di Manggarai Barat Diminta Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan

Kajari Ende mengatakan acara ini merupakan salah satu tugas Kejaksaan Negeri Ende melaksanakan putusan pengadilan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.

“Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar dan

dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan dilakukan secara terbuka,” kata Kajari.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan selaku eksekutor.

Baca Juga :  Yadin Pua Reke Tepis Ada Lobi ke Asprov untuk Jabatan Plt Askab PSSI Ende

Hal ini diatur dalam pasal 270 KUHP, pasal 30 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI.

Barang bukti yang dimusnahkan dari awal tahun 2023  yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht yaitu sejumlah 40 perkara dengan rincian 16 perkara cabul atau persetubuhan, 8 perkara kekerasan atau penganiayayan, 2 perkara Narkotika, 5 perkara pencurian, 1 perkara TPPO, 5 perkara perjudian, 2 perkara Pembunuhan dan 1 perkara ITE. *

Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam
SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti
Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat
Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat
Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar
Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ende Gelar Turnamen Futsal
HUT Ke-19, KSP CU Gerbang Kasih KAE Resmikan Kantor Cabang Mbay
Dampak Penertiban, Pedagang Pasar Alok Minta Pemerintah Ganti Rugi Barang Yang Rusak
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WITA

GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam

Senin, 15 Juni 2026 - 20:13 WITA

SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti

Senin, 15 Juni 2026 - 13:49 WITA

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:27 WITA

Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:53 WITA

Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar

Berita Terbaru

Ekonomi

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Jun 2026 - 13:49 WITA