Kejaksaan Negeri Ende Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara - FloresPos Net

Kejaksaan Negeri Ende Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara

- Jurnalis

Jumat, 6 Oktober 2023 - 12:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, NTT, melakukan pemusanahan barang bukti dan barang rampasan perkara yang sudah diputuskan oleh pengadilan.

Pemusnahan tersebut wajib dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ende karena sudah ada putusan hukum.

Disaksikan media ini pemusnahan barang bukti perkara dipimpin oleh Kajari Ende, Zulfahmi S.H di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ende, Jumat (6/10/2023).

Acara dihadiri oleh Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni, Dandim 1602 Ende, Letkol Kav I Nengah Pendi, Kepala Lapas Kelas IIB Ende, Antonius H Jawa Gili, perwakilan dari Pengadilan Negeri Ende.

Hadir pula pada kesempatan tersebut Pemimpin BRI Cabang Ende, Yullian Naranatha, Kepala Bandara Ende, Indra Triyantono.

Baca Juga :  Dua Kasat di Polres Ende Dimutasi, Kapolres: Terima Kasih Atas Dedikasinya

Kajari Ende mengatakan acara ini merupakan salah satu tugas Kejaksaan Negeri Ende melaksanakan putusan pengadilan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.

“Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar dan

dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan dilakukan secara terbuka,” kata Kajari.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan selaku eksekutor.

Baca Juga :  Di Manggarai, 395 Bakal Caleg Belum Memenuhi Syarat Berdasarkan Verifikasi Administrasi

Hal ini diatur dalam pasal 270 KUHP, pasal 30 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI.

Barang bukti yang dimusnahkan dari awal tahun 2023  yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht yaitu sejumlah 40 perkara dengan rincian 16 perkara cabul atau persetubuhan, 8 perkara kekerasan atau penganiayayan, 2 perkara Narkotika, 5 perkara pencurian, 1 perkara TPPO, 5 perkara perjudian, 2 perkara Pembunuhan dan 1 perkara ITE. *

Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Kronologi Lengkap Guru Agama Katolik di Sikka Didorong, Dikatai Monyet dan Diminta Pulang Saat Mengurus Berkas di Kantor Kemenag Sikka
Sambut HUT RI Ke-81, APNI Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral Demi Terwujudnya Negara Adi Daya
Kunjungi Marga Ende, Delvis Rettob Tegaskan PMKRI Tetap Berjuang untuk Orang Kecil
Gerakan Pangan Murah di Ende, Bulog Layani 4 Ton Beras kepada Warga
137 Guru Agama di Kabupaten Sikka Dapat TPG, Kemenag Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan
Harumkan Nama Ende, Siswi SMAKN Ende Melaju ke Tingkat Nasional OSN Bidang Kimia
Kemenag Sikka Evaluasi Layanan TPG dan PPG, Tiga Guru Dimintai Pendapat
Guru Agama di Sikka Laporkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penghinaan ke Polres Sikka
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:44 WITA

Kronologi Lengkap Guru Agama Katolik di Sikka Didorong, Dikatai Monyet dan Diminta Pulang Saat Mengurus Berkas di Kantor Kemenag Sikka

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:12 WITA

Sambut HUT RI Ke-81, APNI Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral Demi Terwujudnya Negara Adi Daya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:00 WITA

Kunjungi Marga Ende, Delvis Rettob Tegaskan PMKRI Tetap Berjuang untuk Orang Kecil

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:25 WITA

137 Guru Agama di Kabupaten Sikka Dapat TPG, Kemenag Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:42 WITA

Harumkan Nama Ende, Siswi SMAKN Ende Melaju ke Tingkat Nasional OSN Bidang Kimia

Berita Terbaru

Opini

Menjadi Korban Bukanlah Identitas Abadi

Kamis, 6 Agu 2026 - 22:21 WITA

Opini

Anatomi Krisis Keselamatan Angkutan Barang

Kamis, 6 Agu 2026 - 13:52 WITA