Kejaksaan Negeri Ende Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara - FloresPos Net

Kejaksaan Negeri Ende Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara

- Jurnalis

Jumat, 6 Oktober 2023 - 12:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, NTT, melakukan pemusanahan barang bukti dan barang rampasan perkara yang sudah diputuskan oleh pengadilan.

Pemusnahan tersebut wajib dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ende karena sudah ada putusan hukum.

Disaksikan media ini pemusnahan barang bukti perkara dipimpin oleh Kajari Ende, Zulfahmi S.H di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ende, Jumat (6/10/2023).

Acara dihadiri oleh Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni, Dandim 1602 Ende, Letkol Kav I Nengah Pendi, Kepala Lapas Kelas IIB Ende, Antonius H Jawa Gili, perwakilan dari Pengadilan Negeri Ende.

Hadir pula pada kesempatan tersebut Pemimpin BRI Cabang Ende, Yullian Naranatha, Kepala Bandara Ende, Indra Triyantono.

Baca Juga :  Garuda Muda Tutup Laga Penyisihan Grup dengan Kemenangan

Kajari Ende mengatakan acara ini merupakan salah satu tugas Kejaksaan Negeri Ende melaksanakan putusan pengadilan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.

“Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar dan

dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan dilakukan secara terbuka,” kata Kajari.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan selaku eksekutor.

Baca Juga :  Aktivitas Vulkanik Lewotobi Meningkat, Badan Geologi Rekomendasikan Perubahan Zona Sektoral 8 Km Arah Barat Daya-Barat Laut

Hal ini diatur dalam pasal 270 KUHP, pasal 30 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI.

Barang bukti yang dimusnahkan dari awal tahun 2023  yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht yaitu sejumlah 40 perkara dengan rincian 16 perkara cabul atau persetubuhan, 8 perkara kekerasan atau penganiayayan, 2 perkara Narkotika, 5 perkara pencurian, 1 perkara TPPO, 5 perkara perjudian, 2 perkara Pembunuhan dan 1 perkara ITE. *

Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Wabup Sikka Tegaskan Lima Hal Saat Apel ASN
Keluh Pengguna Jalan Gako-Bajawa–‘Jalan Digali Dibiarkan Lubang Menganga’
Kuasa Hukum Keluarga Korban Noni Apresiasi Kejari Sikka dan Dukungan di Tingkat Nasional
PKB Berperan Penting untuk Program Nasional
PKB Gelar Muscab Tiga Kabupaten di Bajawa–Ruang Merumuskan Gagasan dan Keputusan Strategis
Debat Kandidat BEM-BLM STIPAR Ende 2026: Simfoni Gagasan, Misi Perubahan, dan Demokrasi Kampus yang Menginspirasi
Penjabat Sekda Ngada Minta Manfaatkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Online dengan Baik
RAT ke-37 KSP Kopdit Hiro Heling, Jumlah Anggota 12.935 Orang, Aset Capai Rp42 Miliar
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 14:00 WITA

Wabup Sikka Tegaskan Lima Hal Saat Apel ASN

Senin, 27 April 2026 - 12:28 WITA

Keluh Pengguna Jalan Gako-Bajawa–‘Jalan Digali Dibiarkan Lubang Menganga’

Minggu, 26 April 2026 - 19:48 WITA

Kuasa Hukum Keluarga Korban Noni Apresiasi Kejari Sikka dan Dukungan di Tingkat Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 14:53 WITA

PKB Berperan Penting untuk Program Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 12:06 WITA

PKB Gelar Muscab Tiga Kabupaten di Bajawa–Ruang Merumuskan Gagasan dan Keputusan Strategis

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Wabup Sikka Tegaskan Lima Hal Saat Apel ASN

Senin, 27 Apr 2026 - 14:00 WITA

Nusa Bunga

PKB Berperan Penting untuk Program Nasional

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:53 WITA