Pejabat Fungsional Dapat Kembali Tempati Jabatan Struktural - FloresPos Net

Pejabat Fungsional Dapat Kembali Tempati Jabatan Struktural

- Jurnalis

Jumat, 1 September 2023 - 08:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAJAWA, FLORESPOS.net – Bupati Ngada Andreas Paru melantik dan mengambil sumpah sebanyak 78 Aparatur Sipil Negara  ( ASN ) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada untuk menduduki jabatan Fungsional.

Mereka yang menduduki jabatan Fungsional tersebut masing-masing berprofesi sebagai guru,Tenaga Kesehatan juga ASN Teknis pada Dinas/ Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada.

Acara pengambilan Sumpah dan Pelantikan tersebut dilangsungkan di Aula Rumah Jabatan Bupati Ngada,Kamis (31/8/2023) dihadiri Sekda Ngada Theodisius Yosefus Nono, para Staf Ahli Bupati, Para Asisten dan sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Ngada.

Bupati Ngada Andreas Paru dalam sambutannya mengatakan, pelantikan pejabat fungsional sebagaimana amanat undang-undang yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 di mana diatur bahwa jabatan fungsional ada dua yakni jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum.

Fungsional tertentu berkaitan dengan jabatan tentang keahlian dan keterampilan yang mana dimaksudkan jabatan tersebut terkait dengan teknologi sedangkan keahlian erat kaitannya dengan teknis.

Baca Juga :  Warga Dua Desa Ancam Blokir Pintu Masuk Proyek Pembangunan Waduk Lambo

Hal ini berbeda dengan jabatan struktural yang membutuhkan bawahan sedangkan fungsional adalah Mandiri.

Bagi ASN yang dilantik ini menurutnya dalam pelaksanaan tugas tidak bergantung kepada siapa-siapa tetapi bagaimana penerapan keahlian yang dimiliki.

Tentunya ada banyak keuntungan yang diperoleh terkait jabatan fungsional dan jabatan fungsional tertentu menggunakan angka kredit dan perhitungan nilai dapat dilakukan proses kenaikan pangkat.

“Apabila ingin ke struktural maka ada ruang untuk itu. Jabatan fungsional tidak harus sampai habis masa dinas namun aturan memungkinkan untuk kembali menduduki jabatan struktural,” ungkapnya.

Dirinya meminta agar ASN melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sebagaimana yang diungkapkan dalam Ssumpah dan janji yang diucapkan.

Semuanya akan bermuara terhadap pelayanan optimal bagi masyarakat karena kepuasan masyarakat merupakan kunci daripada tugas utama ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ngada, Silvester Jawa dalam laporannya pada kesempatan tersebut mengatakan pelaksanaan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut didasari pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Jelang Debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Polres Nagekeo Sterilisasi Lokasi

Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manjemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Mereka yang dilantik sebanyak 78 orang yang terdiri dari  Pejabat Fungsional Teknis berjumlah 8 orang, Pejabat Fungsional Kesehatan berjumlah 55 orang, dan Pejabat Fungsional Guru berjumlah 15 orang.*

Penulis: Wim de Rozari/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Sambut Kison Kogoya, Ketua Yapertif Warning Dosen; Jangan Persulit Mahasiswa yang Harumkan Nama Kampus
Literasi Menguatkan Karakter, Hifni Djafar Motivasi Siswa SMPN Satap Ekoreko
12 Gol Yoakim 10 Top Skor, Antar Fastpay FC ke Semifinal
Putra Wisata Ria Gelar Wahana Permainan Anak dan Dewasa di Lapangan Sepak Bola Reo
Dorong Percepatan Inpres Jalan Daerah, Pemkab Nagekeo Konsultasi ke BPJN
Difasilitasi AWK, NTT Dapat 3.000 Dosis Semen Beku untuk Mendukung Sektor Peternakan
Kison Kogoya, Mahasiswa Uniflor Raih Juara Tinju Kelas Berat Rektor Cup III UPG45 Kupang
Nagekeo Bidik 3 Pelabuhan Baru, Pemkab Audiensi ke Bapenas dan Krakatau Bandar Samudera
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:04 WITA

Sambut Kison Kogoya, Ketua Yapertif Warning Dosen; Jangan Persulit Mahasiswa yang Harumkan Nama Kampus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:00 WITA

Literasi Menguatkan Karakter, Hifni Djafar Motivasi Siswa SMPN Satap Ekoreko

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:54 WITA

12 Gol Yoakim 10 Top Skor, Antar Fastpay FC ke Semifinal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:41 WITA

Putra Wisata Ria Gelar Wahana Permainan Anak dan Dewasa di Lapangan Sepak Bola Reo

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:34 WITA

Difasilitasi AWK, NTT Dapat 3.000 Dosis Semen Beku untuk Mendukung Sektor Peternakan

Berita Terbaru

Nusa Bunga

12 Gol Yoakim 10 Top Skor, Antar Fastpay FC ke Semifinal

Sabtu, 13 Jun 2026 - 11:54 WITA

Bentara Net

BENTARA NET: Rak Kosong dan Martabat ODGJ

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:29 WITA