LARANTUKA, FLORESPOS.net-Pupus sudah harapan dan penantian ratusan atau setidaknya 819 tenaga honorer/kontrak Kabupaten Flores Timur, NTT, yang diberhentikan Pemerintah Daerah (Pemda) pada April 2023.
Palu putusan rapat yang sudah diketok dalam Rapat Gabungan Komisi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tentang alokasi anggaran pada Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran (T.A) 2023, beberapa waktu lalu dianulir atau dibatalkan.
Pembatalan atau menganulir kembali palu putusan alokasi anggaran pada APBD-P T.A 2023, terjadi pada lanjutan Rapat Gabungan Komisi dan TAPD Flores Timur, di ruang utama Balai Gelekat Lewotanah, DPRD, Senin (28/8/2023) siang.
Rapat Gabungan Komisi dan TAPD dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Flores Timur, Mathias Werong Enay didampingi Ketua DPRD Flores Timur, Robertus Rebon Kereta.
Hadir Anggota Gabungan Komisi dan TAPD dibawah pimpinan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Flores Timur, Petrus Pedo Maran.
Rapat Gabungan Komisi dan TAPD dengan agenda lanjutan pembahasan APBD-P T.A 2023 yang sempat diskors pada Rabu (23/8/2023) karena tidak ada titik temu berbuntut Pj. Sekda Petrus Pedo Maran meninggalkan ruang utama DPRD itu dibuka oleh Pimpinan Rapat, Mathias Werong Enay sekitar pukul 13.40 Wita.
Pada rapat siang itu, TAPD dibawah pimpinan Pj. Sekda Petrus Pedo Maran tetap komitmen tidak mengakomodir atau mengalokasikan anggaran untuk 819 tenaga honorer yang telah diberhentikan untuk kembali bekerja di lingkungan Pemda Flores Timur pada APBD-P 2023.
Pemda tetap, karena regulasi tidak membenarkan dan Pemda berada di luar keputusan Gabungan Komisi DPRD Flores Timur yang tetap dengan putusan mengalokasikan anggaran pada APBD-P 2023 bagi 819 tenaga honorer/kontrak yang mengacu pada Surat Edaran MenPAN-RB tanggal 25 Juli 2023.
Pimpinan Rapat, Mathias Enay tidak banyak memberi kesempatan kepada anggota Gabungan Komisi lalu mengetok palu menganulir atau membatalkan palu putusan persetujuan alokasi anggaran 819 tenaga honorer yang sudah diketok Pimpinan Rapat Yoseph Paron Kabon pada rapat sebelumnya, Senin (21/8/2023).
Sontak, setelah palu anulir diketok oleh Pimpinan Rapat, Mathias Enay, sejumlah tenaga honorer yang selama beberapa waktu ini mengikuti betul dan memantau dinamika rapat di lembaga DPRD Flores Timur pun bersedih, menangis dan tertunduk bisu.
Tak ada riak. Satu per satu tenaga honorer yang diketahui sudah bekerja lebih dari lima tahun ini pun berjalan tertunduk meninggalkan areal Kantor DPRD dengan tangis, kecewa dan menyesal terhadap Pemda dan DPRD.
Tidak itu saja. Pada Rapat Gabungan Komisi itu muncul dan berkembang satu permintaan baru dari TAPD Flores Timur.
TAPD melalui Pj. Sekda Pedo Maran meminta agar pembahasan APBD-P T.A 2023 melalui mekanisme Rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan TAPD sebagaimana diatur dalam PP No 12 Tahun 2018, bukan melalui mekanisme Gabungan Komisi.
Sejumlah Anggota Gabungan Komisi belum sepakat. Mereka pertanyakan keabsahan sejumlah hal, seperti alokasi Rp 5,7 miliar hak tenaga kesehatan, hak dan kedudukan lembaga DPRD, termasuk sudah ada 9 OPD yang dirasionalisasi anggarannya atau setidaknya semua yang sudah disetujui melalui palu putusan selama dan dalam Rapat Gabungan Komisi tersebut.
Ketua TAPD, Pj. Sekda Pedo Maran meminta pimpinan menskors rapat untuk membicarakan secara internal dan berkoordinasi dengan pimpinan di atasnya.
Pantauan Florespos.net, setelah skors, TAPD bersama pimpinan Rapat dan Ketua DPRD membicarakan berbagai hal tersebut melalui ruangan ‘setengah kamar’ lalu TAPD meminta waktu untuk kembali makan siang.
Sementara di luar ruangan ‘setengah kamar’, tampak sejumlah anggota Gabungan Komisi yang selama rapat getol dan tetap komitmen berjuang agar 819 tenaga honorer itu diakomodir, di antaranya, Ignas Uran, Maximus Kean, Viky Betan dan Muhammad Mahlin duduk diam dan lesu.
Hingga pukul 17.30 Wita, waktu skors ruangan ‘setengah kamar’ dan dilanjutkan dengan makan siang belum dicabut pimpinan rapat Mathias Enay. TAPD Flores Timur belum hadir kembali di Kantor DPRD untuk melanjutkan rapat.
Usai Rapat Gabungan Komisi dan rapat ‘setengah kamar’, sejumlah wartawan termasuk Florespos.net berupaya bertemu pimpinan rapat Gabungan Komisi, Mathias Werong Enay dan Ketua DPRD Robertus Rebon Kereta untuk konfirmasi terkait palu putusan dianulir dan permintaan perubahan mekanisme rapat serta hal lain berkaitan rapat itu, namun belum berhasil.
Pantauan Florespos.net, Selasa (29/8/2023) sejak pagi hingga pukul 11.40 Wita, belum ada rapat lanjutan di ruang utama DPRD. Tampak, sejumlah anggota DPRD Flores Timur sedang duduk-duduk saja di ruang utama. *
Penulis: Wentho Eliando / Editor: Anton Harus










