ENDE, FLORESPOS.net-Kasus tambang galian C di Kabupaten Ende, NTT, sempat menghebohkan publik pada awal bulan Juli 2023 lalu.
Setelah memasang police line di sejumlah lokasi tambang, Penyidik Polres Ende menetapkan tiga orang tersangka dari PT Yetty Dermawan dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka dimaksud, yakni AD, YD dan S. Langkah Polres Ende juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Kasus ini pun menjadi perhatian publik.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/8/2023) pekan lalu mengatakan, terkait kasus tambang galian C, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dan sudah menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini.
Iptu Yance juga mengatakan bahwa saat ini penyidik telah mengirim berkas perkara ini ke Kejaksaan untuk diteliti oleh jaksa.
“Perkara ini sudah kami tetapkan tiga tersangka. Saat ini berkas perkara sudah kami kirim ke jaksa pada minggu lalu. Kita tunggu hasilnya setelah JPU melakukan penelitian,” katanya.
Iptu Yance mengatakan, meskipun sudah mengirimkan berkas perkara ini ke jaksa namun satu tersangka belum diperiksa atau memberikan keterangan karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter.
Selain itu penyidik juga mempertimbangkan faktor usianya.
“Hanya satu tersangka yang belum diperiksa karena surat keterangan sakit dari dokter. Kita juga pertimbangkan faktor usianya,” katanya.
Iptu Yance juga mengatakan saat ini penyidik sudah membuka police line di lokasi galian C yang dipasang dengan pertimbangan untuk kepentingan pembangunan.
“Ada surat dari pemerintah karena saat ini ada proyek pemerintah maka ada pertimbangan pembangunan,” katanya.
Meski police line sudah dibuka namun proses hukum tetap berjalan. Polisi juga mengingatkan kepada pemilik lokasi tambang galian C agar tidak melakukan aktivitas penambangan sambil menunggu ijin operasionalnya dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang. *
Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando










