Kasus Galian C di Ende, Penyidik Sudah Kirim Berkas ke Jaksa - FloresPos Net

Kasus Galian C di Ende, Penyidik Sudah Kirim Berkas ke Jaksa

- Jurnalis

Minggu, 27 Agustus 2023 - 19:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Kasus tambang galian C di Kabupaten Ende, NTT, sempat menghebohkan publik pada awal bulan Juli 2023 lalu.

Setelah memasang police line di sejumlah lokasi tambang, Penyidik Polres Ende menetapkan tiga orang tersangka dari PT Yetty Dermawan dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka dimaksud, yakni AD, YD dan S. Langkah Polres Ende juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Kasus ini pun menjadi perhatian publik.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/8/2023) pekan lalu mengatakan, terkait kasus tambang galian C, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dan sudah menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini.

Baca Juga :  Pemkab Ende Akui Uniflor Berperan Aktif Bangun Daerah

Iptu Yance juga mengatakan bahwa saat ini penyidik telah mengirim berkas perkara ini ke Kejaksaan untuk diteliti oleh jaksa.

“Perkara ini  sudah kami tetapkan tiga tersangka. Saat ini berkas perkara sudah kami kirim ke jaksa pada minggu lalu. Kita tunggu hasilnya setelah JPU melakukan penelitian,” katanya.

Iptu Yance mengatakan, meskipun sudah mengirimkan berkas perkara ini ke jaksa namun satu tersangka belum diperiksa atau memberikan keterangan karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter.

Selain itu penyidik juga mempertimbangkan faktor usianya.

Baca Juga :  Bosko Ponong Desak PLN Bajawa Nyalakan Listrik 4 Desa di Riung Barat

“Hanya satu tersangka yang belum diperiksa karena surat keterangan sakit dari dokter. Kita juga pertimbangkan faktor usianya,” katanya.

Iptu Yance juga mengatakan saat ini penyidik sudah membuka police line di lokasi galian C yang dipasang dengan pertimbangan untuk kepentingan pembangunan.

“Ada surat dari pemerintah karena saat ini ada proyek pemerintah maka ada pertimbangan pembangunan,” katanya.

Meski police line sudah dibuka namun proses hukum tetap berjalan. Polisi juga mengingatkan kepada pemilik lokasi tambang galian C agar tidak melakukan aktivitas penambangan sambil menunggu ijin operasionalnya dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang. *

Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Pemda Ngada Gelar Apel Gabungan, Tertib Aset dan Taat Pajak Kendaraan Dinas
Tembus Rp1,8 Triliun Dana Pusat Masuk Nagekeo TA 2026, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Pelatihan dan Pencegahan Kekerasan  Terhadap Anak, Ini Kata Blandina Mamo Bena
FGD Pilot Project Tata Kelola Risiko: Langkah Strategis Penguatan Keselamatan Pariwisata Labuan Bajo
Ancaman Serius Akses Bagi Warga, Jalan Penghubung Lintas Utara-Selatan Flores Timur Tertimbun Material Lahar Dingin Lewotobi
Bupati Sikka Terbitkan Surat Edaran Gerakan 30 Menit Membaca, Wisata Literasi dan Sains
Hari Kartini di Kaki Gunung Lewotobi–‘Kebangkitan Perempuan Hebat Ile Bura’
Forum Anak Daerah Dukung Ngada Menjadi Kabupaten Layak Anak
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:37 WITA

Pemda Ngada Gelar Apel Gabungan, Tertib Aset dan Taat Pajak Kendaraan Dinas

Kamis, 23 April 2026 - 14:34 WITA

Tembus Rp1,8 Triliun Dana Pusat Masuk Nagekeo TA 2026, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Kamis, 23 April 2026 - 07:38 WITA

Pelatihan dan Pencegahan Kekerasan  Terhadap Anak, Ini Kata Blandina Mamo Bena

Rabu, 22 April 2026 - 20:41 WITA

Ancaman Serius Akses Bagi Warga, Jalan Penghubung Lintas Utara-Selatan Flores Timur Tertimbun Material Lahar Dingin Lewotobi

Rabu, 22 April 2026 - 19:39 WITA

Bupati Sikka Terbitkan Surat Edaran Gerakan 30 Menit Membaca, Wisata Literasi dan Sains

Berita Terbaru

Opini

Kritik Itu Vitaminnya Demokrasi

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:17 WITA