Kasus Galian C di Ende, Penyidik Sudah Kirim Berkas ke Jaksa - FloresPos Net

Kasus Galian C di Ende, Penyidik Sudah Kirim Berkas ke Jaksa

- Jurnalis

Minggu, 27 Agustus 2023 - 19:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Kasus tambang galian C di Kabupaten Ende, NTT, sempat menghebohkan publik pada awal bulan Juli 2023 lalu.

Setelah memasang police line di sejumlah lokasi tambang, Penyidik Polres Ende menetapkan tiga orang tersangka dari PT Yetty Dermawan dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka dimaksud, yakni AD, YD dan S. Langkah Polres Ende juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Kasus ini pun menjadi perhatian publik.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/8/2023) pekan lalu mengatakan, terkait kasus tambang galian C, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dan sudah menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini.

Baca Juga :  Curah Hujan Rendah, 3.823,68 Hektare Lahan Sawah di Ende Belum Ditanami

Iptu Yance juga mengatakan bahwa saat ini penyidik telah mengirim berkas perkara ini ke Kejaksaan untuk diteliti oleh jaksa.

“Perkara ini  sudah kami tetapkan tiga tersangka. Saat ini berkas perkara sudah kami kirim ke jaksa pada minggu lalu. Kita tunggu hasilnya setelah JPU melakukan penelitian,” katanya.

Iptu Yance mengatakan, meskipun sudah mengirimkan berkas perkara ini ke jaksa namun satu tersangka belum diperiksa atau memberikan keterangan karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter.

Selain itu penyidik juga mempertimbangkan faktor usianya.

Baca Juga :  Mebeler SMPN 3 Satap Tonggurambang Dipasang Kembali Setelah Tunggakan Lunas

“Hanya satu tersangka yang belum diperiksa karena surat keterangan sakit dari dokter. Kita juga pertimbangkan faktor usianya,” katanya.

Iptu Yance juga mengatakan saat ini penyidik sudah membuka police line di lokasi galian C yang dipasang dengan pertimbangan untuk kepentingan pembangunan.

“Ada surat dari pemerintah karena saat ini ada proyek pemerintah maka ada pertimbangan pembangunan,” katanya.

Meski police line sudah dibuka namun proses hukum tetap berjalan. Polisi juga mengingatkan kepada pemilik lokasi tambang galian C agar tidak melakukan aktivitas penambangan sambil menunggu ijin operasionalnya dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang. *

Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Beberkan Fakta dan Akan Lanjutkan Proses Kasus Penyerobotan Lahan
GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam
SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti
Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat
Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat
Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar
Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ende Gelar Turnamen Futsal
HUT Ke-19, KSP CU Gerbang Kasih KAE Resmikan Kantor Cabang Mbay
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:28 WITA

Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Beberkan Fakta dan Akan Lanjutkan Proses Kasus Penyerobotan Lahan

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WITA

GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam

Senin, 15 Juni 2026 - 20:13 WITA

SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti

Senin, 15 Juni 2026 - 13:49 WITA

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:27 WITA

Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru

Ekonomi

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Jun 2026 - 13:49 WITA