LARANTUKA, FLORESPOS.net-Lanjutan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran (T.A) 2023, mentok.
Lagi-lagi, untuk kedua kalinya, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda), Petrus Pedo Maran meninggalkan ruangan rapat Gabungan Komisi di Balai Gelekat Lewotanah, Rabu (23/8/2023) siang.
Meski Pj. Sekda Petrus Pedo Maran yang merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Flores Timur meninggalkan ruang rapat, lembaga DPRD terus mendorong agar pembahasan APBD-P T.A 2023, dilanjutkan hingga tuntas.
Gambaran tersebut terjadi pada Rapat Gabungan Komisi DPRD dengan TAPD di ruang utama Balai Gelekat Lewotanah, DPRD Flores Timur, Rabu (23/8/2023) siang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua, DPRD Yoseph Paron Kabon, didampingi Ketua DPRD Robertus Rebon Kereta.
Rapat dengan agenda lanjutan pembahasan APBD-P 2023 yang dimulai pukul 14.15 Wita itu tidak ada titik temu antara Gabungan Komisi dan TAPD mengenai nasib 819 tenaga kontrak yang diberhentikan pada April 2023 untuk diaktifkan kembali bekerja.
Pj. Sekda Petrus Pedo Maran masih tetap pada keputusan tidak akomodir alokasi anggaran bagi 819 tenaga kontrak untuk dibahas dalam pembahasan APBD-P T.A 2023. Dia beralasan dalam isi Surat Edaran MenPAN-RB terbaru tidak membatalkan Surat Edaran MenPAN-RB sebelumnya.
“Saya menjelaskan juga posisinya tetap sama. Teko ini pemerintah sudah jelaskan sejak PMK 211 dan 212. Dan sampai dengan hari ini juga, ketika ada surat MenPAN 2023 datang pun tidak membatalkan arahan atau pedoman sebelumnya. Sehingga sampai saat ini, saya menjelaskan itu juga sama. Yang saya bisa katakan disini saat ini juga ada perbedaan presepsi dan interprestasi soal arahan atau pedoman surat MenPAN,” kata Pj. Sekda Pedo Maran.

Surat Edaran MenPAN-RB sebelumnya (tahun 2022), kata Pj. Sekda Pedo Maran, pemerintah melarang perekrutan tenaga non ASN dan jika dilakukan akan mendapatkan sanksi.
“Kita tetap menghormati pandangan lembaga. Dan poin soal Teko, saya tidak menjelaskan lagi. Saya hanya mau katakan bahwa, ketika mandat atau perintah Surat MenPAN 2022 itu dengan konsekuensi sanksi pada poin 6, maka kewajiban pemerintah dan juga lembga ini menghindarkan semua pihak dari konsekuensi sanski dan itu dimulai dari perencanaan, tidak pada eksekusi. Niat kami supaya semua pihak tidak berdampak pada konsekuensi kesalahan. Saya mohon izin untuk pemerintah meninggalkan ruangan ini,” katanya.
Rapat Gabungan Komisi dengan TAPD Flores Timur kembali panas. Rofinus Kabelen, Viky Betan, Ignas Uran, Muhidin Demon Sabon, Muhammad Mahlin dan Sudirman Tamrin menyampaikan penekan dan alasan lembaga mengakomodir 819 tenaga kontrak.
“Sudah jelas pendasaran regulasi dan terakhir Surat Edaran MenPAN-RB terbaru. Putusan sudah kita ambil dan palu sudah diketok 819 tenaga kontrak ini diakomodir. Saya minta Pj. Sekda sampaikan dan tunjukkan regulasi yang melarang 819 tenaga kontrak yang pemerintah berhentikan pada April lalu meskipun sudah ada alokasi anggaran di APBD induk 2023. Pj. Sekda, ingat kita tidak merekrut tenaga kontrak baru,” tegas Rofin Kabelen.
Rofin Kabelen, Viky Betan, Muhidin Demon Sabon, dan Sudirman Tamrin pada kesempatan itu tegas meminta pimpinan rapat memutuskan TAPD hadirkan Penjabat Bupati Flores Timur sehingga menjadi jelas, baik alasan-alasan, pendasaran regulasi dan kepastian terkait tidak mengakomodir 819 tenaga kontrak.
“Tidak perlu interplasi. Kita hadirkan saja Penjabat Bupati sehinga kita tahu apa alasan. Tampil TAPD masih seperti ini. Mari kita hadirkan Penjabat Bupati di forum pembahasan APBD Perubahan ini,” kata Viky Betan.
“Pak Pj. Sekda ingin meninggalkan rapat ini, maka hadirkan Penjabat Bupati. Kita bisa tahu jelas alasan-alasan, pendasaran regulasi dan kepastian terkait 819 tenaga kontrak ini. Biar langsung ada keputusan,” kata Rofin Kabelen, Muhidin Demon Sabon dan Sudirman Tamrin menegaskan kembali pernyataan Viky Betan.
“Saya menghargai sikap pak Sekda. Tetapi sikap itu saya pahami sebagai bentuk akumulasi perasaan terhadap cara berpendapat di lembaga ini yang menyinggung perasaan bukan sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan yang sudah kita buat. Kalau mengajak saya untuk tetap menjelaskan sikap saya, pemerintah, itu hanya konsisten dalam pernyataan tetapi inkonsisten dan praksis. Dari 819, per Agustus 19 dipanggil kembali. Kalau kita konsisten maka dipanggil semua bukan hanya 19. Pak Pj. Sekda silakan tinggal ruangan ini. Hadirnya Penjabat Bupati, juga tidak akan merubah komitmen dan konsisten kami di lembaga ini terkait Teko,” tegas Ignas Uran.
Pj. Sekda Pedo Maran kembali angkat bicara. Dia kembali meminta izin untuk meninggalkan forum itu. Dia lantas sendirian keluar ruangan utama dan meninggalkan Kantor DPRD Flores Timur.
Sehari sebelumnya, (Selasa, 22/8/2023) semua pimpinan OPD, bidang dan staf OPD yang hadir beberapa saat kemudian satu per satu keluar dan meninggalkan Kantor DPRD Flores Timur.
Pada rapat Rabu (23/8/2023) siang, ketika Pj. Sekda keluar ruang dan meninggalkan Kantor DPRD Flores Timur, Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra, Abdul Razak Jakra, Inspektur Daerah Antonius Lebi Raya, Staf Ahli Yitno Wada, dan sejumlah pimpinan OPD, kepala bidang dan staf yang hadir tetap di tempat duduk dan dalam ruangan.
Mereka semua keluar ruangan dan meninggalkan Kantor DPRD Flores Timur setelah Asisten Abdul Razak Jakra angkat bicara dan meminta izin meninggalkan ruangan dari pimpinan rapat.

Kepada Pj.Sekda Pedo Maran dan Asisten Abdul Razak Jakra sebelum keluar ruangan dan meninggalkan Kantor DPRD, Yoseph Paron Kabon, pimpinan rapat, sebelum menutup rapat mengatakan, meski Pj. Sekda sebagai Ketua TAPD meninggalkan ruangan, lembaga DPRD konsisten dan komitmen terus mendorong lanjutan pembahasan APBD Perubahan T.A 2023 hingga tuntas pada waktu.
“Sebelum meninggalkan ruangan, saya sampaikan, bahwa lembaga tetap mengagendakan dan tetap semangat mengagendakan pembahasan APBD Perubahan 2023. Fakta persidangan kita bahwa kemudian pemerintah karena perbedaan pandangan. Dan memiliki cara, presepsi yang berbeda dan memilih mengambil langkah meninggalkan ruang sidang, saya kira secara lembaga bahwa pemerintah tidak sedang bertanggungjawab terhadap APBD kita melalui momentum pembahasan ini.” katanya.
“Pintu lembaga selalu terbuka untuk kita lanjutkan proses pembahasan. Lembaga tetap mendorong dan terbuka melanjutkan pembahasan sampai selesai pada waktunya. Kita terus bangun komunikasi dan koordinasi,” tutup Paron Kabon sambil mengetok palu skors rapat.
Pantauan Florespos.net, Rabu (23/8/2023) pukul 18.00 Wita, suasana di Kantor DPRD Flores Timur tampak sepih. Tidak ada kelanjutan rapat pembahasan APBD Perubahan T.A 2023 Gabungan Komisi DPRD dengan TAPD Flores Timur.
Florespos.net mencatat, pembahasan APBD Perubahan T.A 2023 berjalan efekstif sejak Senin (21/8/2023) sore hingga malam. Hasilnya, sudah 9 OPD yang anggarannya dirasionalisasi dan masih tersisa 26 OPD.
Pembahasan tidak dilanjutkan pada Selasa (22/8/2023) siang. Suasana rapat siang itu menjadi panas ketika Pj. Sekda Pedo Maran kembali mengungkit hal-hal yang sudah dilalui, termasuk sudah diketok palu soal alokasi anggaran 819 tenaga kontrak pada rapat hari sebelumnya. Buntutnya, waktu itu Pj. Sekda Pedo Maran keluar ruangan dan meninggalkan Kantor DPRD. *
Penulis: Wentho Eliando / Editor: Anton Harus










