ENDE, FLORESPOS.net-Seorang pramuria di Ende, Kabupaten Ende, NTT, berinisial CMK (27) melaporkan dua orang security yang bekerja di salah satu pub dan karoke di Ende berinisial BDG dan SRR.
CMK melaporkan kedua security itu dengan tuduhan dugaan tindakan pidana pemerkosaan. Laporan telah diterima Polsek Ndona, Polres Ende dengan Nomor Laporan Polisi: 05/res1.24/8/2023 Polda NTT Res Ende.
Kapolsek Ndona, Ipda I Gede Wisna, S.H dikonfirmasi, Minggu (6/8/2023) membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan tindakan pidana pemerkosaan terhadap CMK yang terjadi pada Sabtu (5/8/2023).
Saat melaporkan aksi keji dari dua security terhadap dirinya, CMK ditemani seorang laki-laki yang diduga staf atau pekerja pub dan karoke tempatnya bekerja.
Kapolsek mengatakan, dari laporan dan berdasarkan keterangan korban diketahui kejadiannya pada Sabtu sekitar pukul 3.30 Wita dini hari di Room 15 pub dan karoke tempatnya bekerja.
I Gede menambahkan, berdasarkan keterangan pelapor yang diduga melakukan pemerkosaan atau hubungan badan adalah terlapor dengan inisial BDG. Sedangkan SRR mencium pipi dan meremas payudara pelapor.
“Kami bersama tim Unit PPA Polres Ende sudah meminta keterangan dari pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya Penyidik Polsek Ndona akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Sat Reskrim Unit PPA Polres Ende untuk proses hukum selanjutnya,” katanya, *
Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando










