LARANTUKA, FLORESPOS.net-DPRD Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat agar tenaga kontrak atau honorer yang sudah diberhentikan pada April 2023 lalu dapat bekerja kembali.
Demikian salah satu poin rekomendasi DPRD Flores Timur pada Rapat terhadap Laporan Realisasi Semester I APBD Flores Timur Tahun Anggaran (T.A) 2023 dan Pronogsis Enam Bulan Berikutnya, di ruang utama Balai Gelekat Lewotana, Selasa (1/8/2023).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Flores Timur, Yoseph Paron Kabon.
Hadir dari unsur Pemda Flores Timur, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Flores Timur, Petrus Pedo Maran, Plt Asisten Bidang Administrasi Umum, Rufus Koda Teluma, yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Badan Keuangan Daerah, Cipto Keraf, dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebelum disampaikan keputusan DPRD Flores Timur No: 11 Tahun 2023 tentang rekomendasi, Ignas Uran yang juga Ketua Komisi C mewakili Gabungan Komisi membacakan Hasil Pembahasan Gabungan Komisi terhadap Laporan Realisasi Semester I APBD Flores Timur T.A 2023 dan Pronogsis Enam Bulan Berikutnya.
Setidaknya, ada enam poin hasil pembahasan Gabungan Komisi DPRD Flores Timur. Salah satunya, Gabungan Komisi merekomendasikan kepada Pemda Flores Timur agar tenaga kontrak atau honorer yang sudah diberhentikan April 2023 lalu dapat bekerja kembali.
“Perbedaan presespsi dan sikap terkait keberlanjutan nasib tenaga kontrak hendaknya berakhir dengan penegasan pemerintah pusat melalui surat edaran MenPAN-RB No.B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 24 Juli 2023 tentang status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN. Maka terhadap tenaga kontrak yang sudah diberhentikan sejak April 2023. Lembaga DPRD merekomendasikan agar dapat bekerja kembali secepatnya,” kata Ignas Uran.
Ketua Komisi B DPRD Flores Timur, Rofinus Baga Kabelen usai rapat kepada wartawan mengatakan, sejak awal DPRD konsisten tenaga kontrak atau honorer merupakan anak-anak Lewotanah yang sangat memberi kontribusi bagi pembangunan daerah ini.
Rofin Kabelen mengatakan, DPRD Flores Timur memahami, bahwa regulasi pusat memberi signal ke semua daerah untuk tidak lagi menerima tenaga honorer atau non ASN dan diberi waktu sampai November 2023. Karena diberi waktu, maka DPRD Flores Timur tetap konsisten sampai November 2023, yang diikuti dengan alokasi anggaran.
Tetapi dalam perjalanan, kata Rofin Kabelen, ratusan tenaga honorer diberhentikan oleh Pemda Flores Timur pada April 2023 lalu, meski ada alokasi anggaran pada APBD Flores Timur T.A 2023.
Baru-baru ini keluar Surat Edaran (SE) MenPAN-RB terbaru yang menegaskan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah agar tetap menganggarkan tenaga honorer.
“Di situ jelas, bahwa PPK tetap menganggarkan tenaga honorer, maka daerah wajib melakukan ini tanpa syarat. SE MenPAN-RB statusnya sama dengan Surat Mendagri yang mensyaratkan daerah alokasikan anggaran 40 persen Pemilu di tahun 2023, maka SE MenPAN-RB juga harus dipatuhi dan diakomodir,” katanya.
“Ini menjadi salah satu poin rekomendasi lembaga. Intinya, tenaga honorer atau tenaga kontrak yang sudah diberhentikan agar bekerja kembali,” tutup Rofinus Kabelen.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Flores Timur, Rufus Koda Teluma ketika ditemui wartawan, Selasa (1/8/2023) engan dikonfirmasi terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB terbaru tersebut.
Dia menyarankan agar wartawan langsung mengonfirmasi Penjabat Sekda Petrus Pedo Maran. Serupa terjadi pada Penjabat Sekda Petrus Pedo Maran, meski wartawan telah mengisi buku tamu untuk bertemu.
Salah satu stafnya menyampaikan pesan, bahwa Penjabat Sekda Petrus Pedo Maran akan ke DPRD untuk mengikuti rapat. Setelah rapat baru bisa bertemu. Hingga berita ini ditayangkan, Penjabat Sekda Petrus Pedo Maran belum bisa ditemui dan dikonfirmasi.*
Penulis: Wentho Eliando / Editor: Anton Harus










