LARANTUKA, FLORESPOS.net-Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), belakangan ini kian marak.
Maraknya peredaran rokok ilegal diduga kuat dipasok dari dalam Kota Larantuka, ibukota Kabupaten Flotim dan Maumere, Kabupaten Sikka.
Modus operandi distribusi rokok ilegal ini terjadi secara rahasia, bahkan juga terbuka dengan mendatangi pelaku usaha seperti kios dan toko yang tersebar di wilayah Flotim.
Terhadap maraknya peredaran rokok ilegal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Flotim dibawah pimpinan Agustinus Ola Sabon gencar melakukan operasi baik sosialisasi maupun penindakan.
“Benar rokok ilegal memang marak beredar di wilayah Kabupaten Flores Timur dalam beberapa bulan ini,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Flotim, Agustinus Ola Sabon kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Saat itu Agus Sabon didampingi Sekretaris Sat Pol PP, Adrianus B. Lamabelawa, Kepala Bidang (Kabid) Trantip, Yohanes Hegong Kelen dan Kabid Penegakan Perda, Karolus Koda Leton.
Agus Sabon mengaku atas koordinasi pihak Bea dan Cukai Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat yang membawahi wilayah Pulau Flores dan Lembata, pihaknya sudah turun melakukan sosialisasi mengenai perdagaan rokok ilegal.
“Kami juga sudah koordinasi dengan kecamatan di wilayah Flotim. Kami turun sosialisasi baik di kecamatan maupun pelaku usaha mengenai rokok ilegal. Ini langkah awal setelah koordinasi dengan Bea dan Cukai Labuan Bajo,” katanya.
Kata Agus Sabon, Sat Pol PP Flotim akan terus melakukan operasi baik dalam bentuk sosialisasi langsung dengan pelaku usaha maupun penindakan terhadap pelaku usaha yang sudah pernah didatangi atau diingatkan oleh petugasnya.
“Kami sangat serius operasi rokok ilegal. Hari-hari belakangang ini kami operasi di tempat usaha yang ada di Kota Larantuka dan sekitarnya. Kami terus lakukan karena sangat merugikan negara dan masyarakat terkhusus kesehatan,” katanya.
Kabid Penegakan Perda, Karolus Koda Leton menambahkan, ada empat kategori rokok ilegal, yakni pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai berbeda, dan tanpa pita cukai. Menurutnya, empat kategori rokok ilegal ini beredar di Flotim.
“4 kategori ini yang kami lakukan operasi. Banyak rokok ilegal dengan kategori ini beredar di wilayah Flotim. Kami terus lakukan operasi dengan sosialisasi dan penindakan,” katanya.
Lebih lanjut Kasat Pol PP, Agus Sabon mengimbau para pelaku usaha agar tidak menerima dan menjual rokok ilegal di tempat usahanya. Jika kedapatan menerima dan menjual rokok ilegal, pihaknya akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak hanya pengedar yang akan ditindak, tetapi juga penerima/penjual. Karena itu, kami himbau masyarakat katakan tidak pada rokok ilegal,” katanya.*
Penulis: Wentho Eliando / Editor: Anton Harus