Pokja MPM Wilayah Flores Apresiasi Polres Ngada

- Jurnalis

Rabu, 26 Juli 2023 - 19:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Veronika Aja

Veronika Aja

BAJAWA, FLORESPOS.net-Veronika Aja, Perwakilan Kelompok Kerja (Pokja) Menentang Perdagangan Manusia (MPM) Wilayah Flores, memberikan apresiai kepada penyidik Polres Ngada yang menuntaskan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menimpa warga Aesesa, Kabupaten Nagekeo berinisial MSW tahun 2017.

Hal itu disampaikan Veronika Aja, Rabu (26/7/2023) di Kejaksaan Negeri Ngada.

Vero menyampaikan apresiasi kepada Polres Ngada yang telah melakukan kerja-kerja Penyelidikan dan Penyidikan sehingga berkas Perkara telah lengkap dan siap dilanjutkan ke tahapan proses hukum berikutnya.

Veronika Aja mendampingi korban TPPO SW asal Aesesa, Kabupaten Nagekeo sejak tahun 2017 silam.

Dikatakannya, tersangka Stanis Mamis asal Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo dan Rela Eustakius asal Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Veronik Aja mengharapkan agar para pelaku dapat ditindak sesuai perbuatannya dan diberikan efek jera. Kata dia, dalam kasus ini muncul preseden bahwa betapa sulitnya penegakan hukum dalam kasus TPPO.

Pokja MPM, katanya akan mengawal hingga tuntas termasuk memberikan dukungan dalam setiap tahapan proses saat di persidangan.

Vero Aja meminta kepada publik di wilayah Flores bahwa dengan kasus ini, nyata tentang perdagangan orang merupkan kejahatan yang harus diperangi bersama dan pelakuknya bisa dari orang-orang terdekat.

Ia juga meminta institusi penegak hukum dan pengawas penyelenggaran pelayanan publik untuk dapat terlibat dengan kewenangannya masing-masing untuk dapat mendukung penuntasan kasus ini.

Baca Juga :  Ngada Waspada Rabies! Empat Sampel Otak Anjing Dinyatakan Positif Rabies

Pokja MPM ke depannya akan terus berkomitmen mengadvokasi kasus-kasus TPPO yang ada di Indonesia, termasuk di wilayah Flores.

Kanit  Tipidter Reskrim Polres Ngada, Bripka Iksan Sofiansyah pada kesempatan yang sama membeberkan kronologis Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut.

Pada bulan Juli 2015 Tersangka Stanis Manis  dan Rela Eustakius merekrut Korban MSW  yang baru berusia 15 tahun dan dikategorikan sebagai anak di bawah umur.

Awalnya tersangka Stanis Manis mendatangi rumah milik korban untuk meminta korban bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Jakarta dengan diiming-imingi gaji senilai Rp1.500.000,- per/bulannya.

Saat perekrutan MSW tidak dilengkapi dengan dokumen apapun sebagai calon tenaga kerja. Kemudian korban dibawa oleh tersangka Stanis Manis untuk ditampung di rumah milik tersangka  yang berada di Translok, Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo selama 3 hari.

Selanjutnya korban  dijemput oleh tersangka Rela Eustakius di rumah  tersangka Stanislaus Manis  untuk dibawa ke rumahnya yang berada di Kabupaten Ende untuk ditampung selama 1 minggu .

Setelah itu korban  dikirim oleh Tersangka Rela Eustakius  ke Jakarta melalui tranportasi laut dari Kabupaten Ende menuju ke Surabaya. Setelah tiba di Surabaya, korban  menggunakan bus menuju  Jakarta.

Selama korban  bekerja di Jakarta sebagai pembantu rumah tangga di 3 rumah milik majikannya tersebut tidak pernah dikasih upah atau gaji sama sekali seperti yang dijanjikan oleh para tersangka.

Karena tidak pernah diberikan gaji, pada bulan september 2017 korban memutuskan untuk melarikan diri dari rumah majikannya tersebut dan pergi ke suatu tempat di Kecamatan Senen – Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Bupati Ngada Tatap Muka dengan Keluarga Besar IKADA Ende

Di daerah tersebut korban  kemudian diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Provinsi DKI Jakarta. Korban MSW semula diduga seorang gelandangan.

Koban kemudian amankan Satuan Polisi Pamong Praja ke tempat penampungan orang dengan gangguan jiwa selama sekitar 2 bulan untuk direhabilitasi.

Setelah itu, korban  dibawa ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta untuk ditampung sementara selama sekitar 1 bulan.

Keberadaan korban di Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh POKJA MPM Indonesia (Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia) kemudian korban langsung dibawa oleh petugas POKJA MPM Indonesia ke tempat rehabilitasi berikutnya di Susteran Kongregasi Gembala Baik Jakarta.

Korban direhabilitasi selama 3 minggu. Selanjutnya korban  difasilitasi proses pemulangan ke Mbay – Kabupaten Nagekeo dengan bantuan IOM (International Organization of Migration) dan sebelumnya dilakukan assesment secara internal oleh IOM dan menerangkan bahwa yang bersangkutan merupakan korban perdagangan orang.

Korban  diantar oleh POKJA MPM dan IOM Indonesia dari Jakarta menuju ke Mbay – Kabupaten Nagekeo pada awal bulan Januari 2018.

Sejak  7 Agustus 2018 korban didampingi Pokja MPM Jakarta dan melaporkan kejadian yang korban  alami tersebut ke Polres Ngada untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. *

Penulis: Wim de Rozari/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Angelius Wake Kako Siap Sukseskan Desa Tutubhada-Nagekeo sebagai Desa Buah Tropis
KKJ Kecam Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo
Dukung Semana Santa Larantuka, Julie Laiskodat Bantu Pembangunan Toilet di Kapela Antonius Padua
PT Krisrama Polisikan Kasus HGU Nangahale di Polda NTT
Pemda Sikka Garap Perbup untuk Bayar Uang Jasa Covid-19
Universitas Bina Nusantara Jakarta Buka Perpustakaan Digital di Manggarai Raya
Prestasi Gemilang, 88 Siswa SMA Recis Bajawa Lulus SNBP-PTN
Rakercab Pertama, Pemuda Katolik Ende Langsung Gelar Diskusi Publik Bertemakan Geothermal
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:07 WITA

Angelius Wake Kako Siap Sukseskan Desa Tutubhada-Nagekeo sebagai Desa Buah Tropis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:40 WITA

KKJ Kecam Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:52 WITA

Dukung Semana Santa Larantuka, Julie Laiskodat Bantu Pembangunan Toilet di Kapela Antonius Padua

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:15 WITA

PT Krisrama Polisikan Kasus HGU Nangahale di Polda NTT

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:49 WITA

Pemda Sikka Garap Perbup untuk Bayar Uang Jasa Covid-19

Berita Terbaru

Nusa Bunga

KKJ Kecam Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo

Sabtu, 22 Mar 2025 - 22:40 WITA

Tim Kuasa hukum PT Krisrama saat memberikan keterangan kepada media setelah mmebuat laporan polisi di Polda NTT, Jumat (21/3/2025)

Nusa Bunga

PT Krisrama Polisikan Kasus HGU Nangahale di Polda NTT

Sabtu, 22 Mar 2025 - 20:15 WITA

Kadis Kominfo Kabupaten Sikka Very Awales (kanan) bersama Direktur RSUD TC Hillers Maumere,dr.Clara Yosefine Francis.(FOTO : EBED DE ROSARY)

Nusa Bunga

Pemda Sikka Garap Perbup untuk Bayar Uang Jasa Covid-19

Sabtu, 22 Mar 2025 - 19:49 WITA