BAJAWA, FLORESPOS.net-Veronika Aja, Perwakilan Kelompok Kerja (Pokja) Menentang Perdagangan Manusia (MPM) Wilayah Flores, memberikan apresiai kepada penyidik Polres Ngada yang menuntaskan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menimpa warga Aesesa, Kabupaten Nagekeo berinisial MSW tahun 2017.
Hal itu disampaikan Veronika Aja, Rabu (26/7/2023) di Kejaksaan Negeri Ngada.
Vero menyampaikan apresiasi kepada Polres Ngada yang telah melakukan kerja-kerja Penyelidikan dan Penyidikan sehingga berkas Perkara telah lengkap dan siap dilanjutkan ke tahapan proses hukum berikutnya.
Veronika Aja mendampingi korban TPPO SW asal Aesesa, Kabupaten Nagekeo sejak tahun 2017 silam.
Dikatakannya, tersangka Stanis Mamis asal Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo dan Rela Eustakius asal Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Veronik Aja mengharapkan agar para pelaku dapat ditindak sesuai perbuatannya dan diberikan efek jera. Kata dia, dalam kasus ini muncul preseden bahwa betapa sulitnya penegakan hukum dalam kasus TPPO.
Pokja MPM, katanya akan mengawal hingga tuntas termasuk memberikan dukungan dalam setiap tahapan proses saat di persidangan.
Vero Aja meminta kepada publik di wilayah Flores bahwa dengan kasus ini, nyata tentang perdagangan orang merupkan kejahatan yang harus diperangi bersama dan pelakuknya bisa dari orang-orang terdekat.
Ia juga meminta institusi penegak hukum dan pengawas penyelenggaran pelayanan publik untuk dapat terlibat dengan kewenangannya masing-masing untuk dapat mendukung penuntasan kasus ini.
Pokja MPM ke depannya akan terus berkomitmen mengadvokasi kasus-kasus TPPO yang ada di Indonesia, termasuk di wilayah Flores.
Kanit Tipidter Reskrim Polres Ngada, Bripka Iksan Sofiansyah pada kesempatan yang sama membeberkan kronologis Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut.
Pada bulan Juli 2015 Tersangka Stanis Manis dan Rela Eustakius merekrut Korban MSW yang baru berusia 15 tahun dan dikategorikan sebagai anak di bawah umur.
Awalnya tersangka Stanis Manis mendatangi rumah milik korban untuk meminta korban bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Jakarta dengan diiming-imingi gaji senilai Rp1.500.000,- per/bulannya.
Saat perekrutan MSW tidak dilengkapi dengan dokumen apapun sebagai calon tenaga kerja. Kemudian korban dibawa oleh tersangka Stanis Manis untuk ditampung di rumah milik tersangka yang berada di Translok, Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo selama 3 hari.
Selanjutnya korban dijemput oleh tersangka Rela Eustakius di rumah tersangka Stanislaus Manis untuk dibawa ke rumahnya yang berada di Kabupaten Ende untuk ditampung selama 1 minggu .
Setelah itu korban dikirim oleh Tersangka Rela Eustakius ke Jakarta melalui tranportasi laut dari Kabupaten Ende menuju ke Surabaya. Setelah tiba di Surabaya, korban menggunakan bus menuju Jakarta.
Selama korban bekerja di Jakarta sebagai pembantu rumah tangga di 3 rumah milik majikannya tersebut tidak pernah dikasih upah atau gaji sama sekali seperti yang dijanjikan oleh para tersangka.
Karena tidak pernah diberikan gaji, pada bulan september 2017 korban memutuskan untuk melarikan diri dari rumah majikannya tersebut dan pergi ke suatu tempat di Kecamatan Senen – Jakarta Pusat.
Di daerah tersebut korban kemudian diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Provinsi DKI Jakarta. Korban MSW semula diduga seorang gelandangan.
Koban kemudian amankan Satuan Polisi Pamong Praja ke tempat penampungan orang dengan gangguan jiwa selama sekitar 2 bulan untuk direhabilitasi.
Setelah itu, korban dibawa ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta untuk ditampung sementara selama sekitar 1 bulan.
Keberadaan korban di Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh POKJA MPM Indonesia (Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia) kemudian korban langsung dibawa oleh petugas POKJA MPM Indonesia ke tempat rehabilitasi berikutnya di Susteran Kongregasi Gembala Baik Jakarta.
Korban direhabilitasi selama 3 minggu. Selanjutnya korban difasilitasi proses pemulangan ke Mbay – Kabupaten Nagekeo dengan bantuan IOM (International Organization of Migration) dan sebelumnya dilakukan assesment secara internal oleh IOM dan menerangkan bahwa yang bersangkutan merupakan korban perdagangan orang.
Korban diantar oleh POKJA MPM dan IOM Indonesia dari Jakarta menuju ke Mbay – Kabupaten Nagekeo pada awal bulan Januari 2018.
Sejak 7 Agustus 2018 korban didampingi Pokja MPM Jakarta dan melaporkan kejadian yang korban alami tersebut ke Polres Ngada untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. *
Penulis: Wim de Rozari/Editor: Anton Harus