Dua  dari 15 Parpol di Manggarai Tidak Ajukkan Perbaikan  Dokumen Persyaratan Caleg

- Jurnalis

Kamis, 13 Juli 2023 - 14:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUTENG, FLORESPOS.net – Masa perbaikan dokumen para bakal calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024 telah berakhir, pekan lalu. Di Manggarai, NTT, sebanyak dua partai politik (Parpol) tidak mengajukkan berkas perbaikan ke penyelenggara Pemilu.

Dihubungi wartawan di Ruteng, Kamis (13/7/2023), Komisioner KPU Manggarai, Yohanes Suardi Yanto mengatakan, awalnya berkas para bakal Caleg dari 15 Parpol yang harus diperbaiki. Dari jumlah itu tidak semua menyerahkan berkas perbaikannya.

“Pada tenggat waktu yang ada, hanya 13 Parpol yang mengajukkan berkas perbaikannya. Ada dua Parpol yang tidak melakukannya,” katanya.

Parpol yang tidak mengajukkan berkas perbaikan para bakal Caleg, maka dipastikan tidak dapat diikutkan dalam proses ke tahapan berikutnya baik ke daftar Caleg sementara dan apalagi ke daftar Caleg tetap.

Baca Juga :  Politik Uang dan Netralitas PNS Jadi Perhatian Serius Bawaslu Mabar

Dikatakan, dua Parpol itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Menurutnya, sesuai dengan data yang ada, PPP sempat melakukan registrasi.

Tetapi begitu  dicek pada aplikasi  Silon, datanya tidak lengkap sampai pada batas akhir waktu pengajuan perbaikan.

Untuk PBB, tidak melakukan registrasi sama sekali guna melakukan pengajuan dokumen perbaikan  bakal calonnya.

Dengan demikian, lanjut, Yanto, sebanyak 13 Parpol yang mengajukkan berkas perbaikan para bakal calon sesuai dengan ketentuan.

Berkasnya lengkap dan diterima untuk diproses lebih lanjut ke tahapan berikutnya menyongsong Pemilu 2024 mendatangkan.

Untuk berkas perbaikan bakal calonnya, Sekretaris Partai Perindo Manggarai, Rony Sahur mengatakan, Parpolnya sudah beres sesuai dengan ketentuan teknis dari KPU Manggarai.

Baca Juga :  Mengawal Demokrasi (Sebuah Catatan Reflektif)

“Berkas yang kurang kita sudah dilengkapi sesuai dengan aturan. Berkas kita sudah diterima penyelenggara Pemilu,” katanya.

Ditanya tentang persyaratan yang sedikit bermasalah pada bakal calonnya, mantan anggota DPRD Manggarai itu menjelaskan, mungkin ada satu yang berkaitan dengan ijazah S2. Ijazahnya belum dilegalisir.

Kompensasinya tanpa gelar atau menggunakan ijasah yang digunakan jenjang pendidikan sebelumnya.

Lalu, yang satu berkaitan dengan SK pensiun yang belum diterima. Yang ini, SK itu harus sudah ada sebelum penetapan daftar Caleg tetap. *

Penulis: Christo Lawudin/Editor:Anton Harus

Berita Terkait

Gubernur NTT Sebut NTT Mart Hadir Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Dugaan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik Tokoh Agama, 7 Warga Nangahale Ditetapkan Tersangka
Prediksi BMKG Provinsi NTT Memiliki Intensitas Hujan Sangat Lebat pada 13-14 Desember 2025
Wabup Paparkan Lima Intervensi Kebijakan Pemda Sikka Terkait HKI dan Sampaikan Apresiasi
Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat Layanan JKN
Ombudsman NTT Tegaskan–Pasien JKN Tidak Boleh Jadi Korban
Ombudsman NTT Tekankan Pentingnya Keterbukaan Kantor Imigrasi
ASN di Sikka Dilarang Berbelanja di Pasar Ilegal–‘Kita Mulai dari Diri Kita, Aparat Pemerintah’
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:42 WITA

Gubernur NTT Sebut NTT Mart Hadir Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:29 WITA

Dugaan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik Tokoh Agama, 7 Warga Nangahale Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:00 WITA

Prediksi BMKG Provinsi NTT Memiliki Intensitas Hujan Sangat Lebat pada 13-14 Desember 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:12 WITA

Wabup Paparkan Lima Intervensi Kebijakan Pemda Sikka Terkait HKI dan Sampaikan Apresiasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:38 WITA

Ombudsman NTT Tegaskan–Pasien JKN Tidak Boleh Jadi Korban

Berita Terbaru

Ekonomi

Gubernur NTT Sebut NTT Mart Hadir Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 15 Des 2025 - 08:42 WITA

Bentara Net

Menata Ekonomi Lokal

Sabtu, 13 Des 2025 - 08:33 WITA