RUTENG, FLORESPOS.net – Masa perbaikan dokumen para bakal calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024 telah berakhir, pekan lalu. Di Manggarai, NTT, sebanyak dua partai politik (Parpol) tidak mengajukkan berkas perbaikan ke penyelenggara Pemilu.
Dihubungi wartawan di Ruteng, Kamis (13/7/2023), Komisioner KPU Manggarai, Yohanes Suardi Yanto mengatakan, awalnya berkas para bakal Caleg dari 15 Parpol yang harus diperbaiki. Dari jumlah itu tidak semua menyerahkan berkas perbaikannya.
“Pada tenggat waktu yang ada, hanya 13 Parpol yang mengajukkan berkas perbaikannya. Ada dua Parpol yang tidak melakukannya,” katanya.
Parpol yang tidak mengajukkan berkas perbaikan para bakal Caleg, maka dipastikan tidak dapat diikutkan dalam proses ke tahapan berikutnya baik ke daftar Caleg sementara dan apalagi ke daftar Caleg tetap.
Dikatakan, dua Parpol itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Menurutnya, sesuai dengan data yang ada, PPP sempat melakukan registrasi.
Tetapi begitu dicek pada aplikasi Silon, datanya tidak lengkap sampai pada batas akhir waktu pengajuan perbaikan.
Untuk PBB, tidak melakukan registrasi sama sekali guna melakukan pengajuan dokumen perbaikan bakal calonnya.
Dengan demikian, lanjut, Yanto, sebanyak 13 Parpol yang mengajukkan berkas perbaikan para bakal calon sesuai dengan ketentuan.
Berkasnya lengkap dan diterima untuk diproses lebih lanjut ke tahapan berikutnya menyongsong Pemilu 2024 mendatangkan.
Untuk berkas perbaikan bakal calonnya, Sekretaris Partai Perindo Manggarai, Rony Sahur mengatakan, Parpolnya sudah beres sesuai dengan ketentuan teknis dari KPU Manggarai.
“Berkas yang kurang kita sudah dilengkapi sesuai dengan aturan. Berkas kita sudah diterima penyelenggara Pemilu,” katanya.
Ditanya tentang persyaratan yang sedikit bermasalah pada bakal calonnya, mantan anggota DPRD Manggarai itu menjelaskan, mungkin ada satu yang berkaitan dengan ijazah S2. Ijazahnya belum dilegalisir.
Kompensasinya tanpa gelar atau menggunakan ijasah yang digunakan jenjang pendidikan sebelumnya.
Lalu, yang satu berkaitan dengan SK pensiun yang belum diterima. Yang ini, SK itu harus sudah ada sebelum penetapan daftar Caleg tetap. *
Penulis: Christo Lawudin/Editor:Anton Harus













