RUTENG, FLORESPOS.net-Sebanyak tujuh partai politik (Parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2024 di Manggarai, NTT, harus bekerja lebih keras guna melengkapi berkas para bakal calon legislatif (Caleg)-nya dalam beberapa waktu ke depan.
Soalnya, dari tujuh Parpol itu, semua bakal Calegnya belum satupun yang masuk kategori memenuhi syarat (MS) berdasarkan verifikasi berkas administrasi yang dilakukan KPU Manggarai.
Data yang diperoleh dari KPU Manggarai di Ruteng, Selasa (4/7/2023) para bakal Caleg tersebut berasal dari Partai Buruh dengan 7 calon, Partai Keadilan dan Sejahtera dengan 26 calon;
Lalu, Partai Hati Nurani Rakyat dengan 35 calon, Partai Amanat Nasional dengan 35 calon, Partai Bulan Bintang dengan 35 calon, Partai Solidaritas Indonesia dengan 35 calon, dan Partai Persatuan Pembangunan dengan 9 calon.
Menurut Komisioner Yohanes Suardi Yanto, semua berkas hasil verifikasi administrasi itu sudah di tangan Parpol. Di sana dinyatakan tentang berkas bakal Caleg yang belum dan sudah memenuhi ketentuan yang ada.
“Yang belum memenuhi syarat harus segera diperbaiki dalam pada perbaikan. Parpol dan juga bakal calon sudah tahu jadwalnya,” katanya.
Dikatakan, Parpol diharapkan proaktif untuk memberitahu para bakal Calegnya yang belum memenuhi syarat. Pemberitahuan itu mesti diikuti dengan pemantauan perkembangannya mengingat masa perbaikan berkas tidak terlalu lama.
Sebelumnya, Komisioner KPU lain, Rikard Pentor mengatakan, batas waktu terakhir untuk perbaikan bekas per 9 Juli 2023. Jangka waktu itu tidak terlalu lama.
“KPU Manggarai sudah pasti mengikuti jadwal tahapan yang diatur pusat. Tenggang waktu yang diharapkan dimanfaatkan katanya.
Dikatakan, dalam masa ini, yang juga diperhatikan Parpol adalah soal bakal Caleg yang mengundurkan diri dengan pelbagai alasan atau karena tidak bersedia dicalonkan oleh parpol itu.
Prosedurnya, lanjut Rikard, bakal Caleg itu harus menyampaikan permohonan pengunduran diri. Selanjutnya dimulai lagi proses awal pengajuan seperti pengajuan dokumen persyaratan calon dan persetujuan DPP Parpol tentang persetujuan pengajuan bakal Caleg dari pimpinan Parpol setempat. *
Penulis: Christo Lawudin/Editor: Anton Harus