ENDE, FLORESPOS.net-Forum Peduli dan perwakilan Anggota PT. Asia Dinasti Sejahtera (ADS) Ende mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Provinsi NTT, Kamis (22/6/2023) pagi.
Kedatangan mereka menuntut agar Kejaksaan Negeri Ende mengembalikan uang dan aset yang disita oleh negara dalam perkara ini karena sudah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara ini.
Kedatangan Forum dan Anggota PT. ADS ke kantor Kejari Ende sekitar pukul 09.30. Saat tiba di kantor Kajari puluhan anggota berdiri depan kantor menunggu perwakilan forum berdialog dengan jaksa.
Forum dan anggota PT. ADS kemudian berdialog dengan Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Ende yang juga Kasi Datun, Tumpuan Berkat Dachi.
Forum dan anggota menyampaikan maksud kedatangan serta mendesak Kejaksaan Negeri Ende mengeksekusi putusan Mahkama Agung terkait perkara ini.
Pernyataan sikap Forum dan Anggota PT. ADS yang ditandatangani ketua Thomas Todang dan beberapa anggota menyatakan:
Pertama, Putusan Mahkama Agung Nomor : 4201K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 September 2022 menyatakan bahwa uang, aset tanah dan bangunan serta barang-barang milik PT ADS “Dirampas untuk dilelang dan hasilnya diserahkan kepada para korban secara proporsional melalui jaksa penuntut umum” adalah putusan sudah final atau inkracht.
Kedua, Uang yang ada dan uang hasil lelang aset- aset yang dirampas adalah milik korban anggota PT ADS.
Ketiga, Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 402 K/Pid.Sus/2022 tersebut maka Forum dan Anggota PT ADS meminta jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pernyataan dan tuntutan ini disampaikan oleh Forum dan Anggota karena eksekusi badan terpidana Muhamad Badrun selaku Direktur Utama PT. ADS oleh Kejari Ende sudah dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2023.
Dengan demikian maka Forum dan Anggota PT ADS mendesak jaksa segera mengeksekusi aset yang disita atau dirampas.
“Kami minta segera lelang barang- barang sitaan tersebut dan hasilnya segera dibagikan kepada kami para korban anggota PT. ADS sesuai hak kami masing- masing,” kata wakil ketua forum anggota, Karolus Dale.
Forum dan anggota dalam pernyataan sikapnya juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membagi terlebih dahulu uang anggota sebesar Rp1.139.000.000,00 yang disita kepada anggota PT. ADS.
Ketua perwakilan Forum Peduli Anggota PT. ADS, Thomas Todang mengatakan, pasca putusan itu sudah beberapa kali berkordinasi dengan jaksa namun belum mendapatkan jawaban pasti.
“Hari ini kami datang karena sebelumnya tidak ada jawaban pasti. Kami akan datang lagi menanyakan hak sesuai dengan putusan MA,” katanya.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Ende dan juga Kasi Datun, Tumpuan Berkat Dachi saat menerima kedatangan Forum dan Anggota PT ADS mengatakan saat ini Kajari Ende sedang tugas keluar dan Kasi Pidum sedang cuti.
Dikatakannya bahwa sebagai pelaksana tugas dirinya menerima aspirasi dari forum dan anggota. Aspirasi ini akan disampaikan kepada Kajari Ende dan tim jaksa yang menangani perkara ini.
“Aspirasi ini akan saya sampaikan ke Kajari dan tim jaksa yang menangani perkara ini. Nanti mereka yang akan menjelaskan ke bapak mama,” katanya.
Forum dan Anggota akan kembali ke kantor Kejaksaan Negeri Ende pada tanggal 4 Juli 2023 menuntut haknya.*
Penulis: Willy Aran/Editor: Anton Harus










