ENDE, FLORESPOS.net-Seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Ende, Ipda Abdullah Djuma harus diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari anggota Polri.
Anggota polisi ini diberhentikan karena tidak menjalankan tugas atau menghilangkan dari Polres Ende sejak tahun 2019 lalu.
Pemecatan anggota Polri ini diketahui saat Polres Ende menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap yang bersangkutan di Mapolres Ende, Senin (5/6/2023) pagi pukul 08.00.
Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ende, AKBP Andre Librian.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian mengatakan yang bersangkutan diberhentikan Tidak Dengan Hormat karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri meninggalkan tugas dalam waktu lama tanpa diketahui.
Wujud perbuatannya yakni meninggalkan tugas secara tidak sah selama tiga puluh hari secara berturut-turut sejak tanggal 29 Mei 2019 dengan melanggar pasal 14 Ayat 1 Huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2023, ucap Kapolres Ende.
Kata Kapolres yang bersangkutan sudah disersi dari 2019 sampai dengan saat sekarang. Polres Ende sudah melakukan pencarian kepada yang bersangkutan untuk dibawa ke Polres namun sampai saat sekarang ini tidak diketahui keberadaannya.
“Saya berharap ini menjadi pelajaran untuk kita semua, setiap individu personil harus saling mengingat antar satu sama lain, para perwira harus bisa menjadi contoh bagi anggotanya dan ini menjadi acuan untuk wujud kebersamaan kita antara anggota dengan perwira,” tegas Kapolres Ende.
Kapolres Ende juga menyampaikan uraian pelanggaran perbuatan yang dilakukan dan pasal yang dilanggar oleh Ipda Djumad Abdullah.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/8-A/VII/2019/Propam tanggal 25 Juli 2019 terkait dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan Ipda Abdullah Djumad NRP 67090259 jabatan Pama tentang Polres Ende Polda NTT terduga Pelanggar Ipda Abdullah Anggota Polri Djumad NRP 67090259 jabatan Pama Polres Ende Polda NTT telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dengan wujud perbuatan meninggalkan tugas secara tidak sah selama 30 hari berturut- turut sejak tanggal 27 Mei 2019 sampai sekarang yakni 3 tahun 10 bulan.
Saat memimpin acara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tersebut, AKBP Andre Librian mengaku secara pribadi cukup berat karena berkaitan dengan nasib seseorang.
“Saya berharap ini sebagai pelajaran buat kita semua bagaimana kita melihat berbondong-bondong masyarakat ingin menjadi anggota Polri sementara kita yang ada dalam bagian ini kita malah menyianyiakannya,” ucap Kapoles Ende.
Kapolres Ende berharap anggota lainnya belajar dari masalah ini dan menjadi anggota Polri yang profesional serta setiah pada tugas.
“Kita yang masih menjadi anggota Polri jadikan ini sebagai ladang amal kita. Jadikan profesi ini sebagai kebanggaan kita jangan kita sia-siakan, kewenangan yang kita punya sangat luar biasa,” tegas Kapolres Ende.
Kegiatan Upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia In Absensia, Ipda Abdullah Djumad berakhir pukul 08.50 Wita berjalan aman dan lancar.*
Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando










