RUTENG, FLORESPOS.net-Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 telah berakhir empat hari lalu. Di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), empat partai politik (Parpol) tidak mendaftarkan Bacalegnya hingga batas waktu terakhir, Minggu (14/5/2023).
Komisioner KPU Kabupaten Manggarai, Yohanes Suardi Yanto mengatakan, secara Nasional terdapat 24 Parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024. Tidak semua Parpol itu masuk Kabupaten Manggarai.
“Parpol yang jadi peserta Pemilu di Manggarai, ada 18. Hingga Minggu (14/5/2023), hanya 14 yang daftar Bacaleg dan empat yang tidak mendaftar,” kata Suardi pada Media Gathering Bawaslu Manggarai di Ruteng, Selasa (16/5/2023).
Suardi mengatakan, partai yang tidak mendaftar Bacalegnya dalam skedul yang ada, yakni Partai Ummat, Partai P3, Partai Gelora, dan Partai Garuda.
Kata Suardi, pihaknya tidak mengetahui alasan parpol itu tidak mendaftar. Karena alasan tidak mendaftar bukan ranahnya KPU Manggarai. Silakan para wartawan bertemu dengan pemimpin empat Parpol itu guna mengetahui alasannya.
Menurutnya, apakah empat Parpol sudah kandas menjadi peserta Pemilu di Manggarai untuk Pemilu 2024? Berdasarkan jadwal memang sudah lewat.
Tetapi, demikian Komisioner Suardi, masih informasi bahwa Parpol-Parpol itu mau mendaftar. Karena jadwalnya sudah lewat, maka KPU Manggarai melakukan konsultasi ke KPU Provinsi dan KPU Pusat.
Konsultasi, lanjut Suardi, sedang dilakukan apakah empat Parpol masih bisa mendaftar atau tidak. Prinsipnya saat ini, KPU Manggarai keputusan dari KPU Pusat.
Ditanya tentang tahapan apa yang dilakukan sekarang ini, Suardi menjelaskan adalah memverifikasi detail data dan berkas para Bacaleg. Semua diteliti serius sesuai syarat-syarat teknis yang diatur ketentuan yang berlaku.
Proses ini sudah pasti memakan waktu dan tenaga berkaitan berkas para Bacaleg yang akan diteliti satu per satu secara detail sebelum ditetapkan daftar calon sementara (DCS) dan akhirnya nanti menjadi daftar calon tetap (DCT).
Ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia mengatakan, pihaknya juga fokus mengawasi tahapan Pemilu ke depan, yakni verifikasi dokumen para Bacaleg baik yang dimasukkan secara online maupun secara manual.
“Ini tahapan sangat penting dan vital dalam tahapan Pemilu. Ini rawan pelanggaran juga. Maka Bawaslu pasti melakukan pengawasan ketat juga sesuai ketentuan,” katanya.
Jika publik tahu ada soal, Marselina mengatakan, siapapun bisa melaporkan ke Bawaslu agar ditangani sehingga tidak ada masalah di kemudian hari. Pengawasan partisipatif sangat penting demi kualitas Pemilu yang lebih baik.*
Penulis: Christo Lawudin / Editor: Wentho Eliando










