MAUMERE, FLORESPOS.net-Setelah adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kupang terhadap 3 warga yang bersalah karena masuk dan menempati lahan HGU Nangahale maka tidak ada lagi upaya hukum lainnya.
Perkara ini sudah inkrah serta telah berkekuatan hukum tetap dan pasti sehingga tidak ada langkah hukum atau celah hukum yang membuat terdakwa akan melakukan upaya hukum selanjutnya.
Demikian disampaikan Domi Tukan selaku kuasa hukum PT Krisrama yang didampingi para kuasa hukum lainnya dan perwakilan dari PT.Krisrama dalam konferensi pers di Maumere, Senin (5/10/2026).
“Tidak ada alasan untuk Bupati Sikka untuk tidak menjalankan eksekusi non-yudisial terhadap permohonan kami yang sudah dilakukan pada saat rapat dengan pendapat,” tegas Domi.
Domi mengatakan, selama ini Pemda Sikka selalu berargumentasi bahwa putusan pengadilan tingkat pertama ini juga menjadi hambatan untuk tidak dilaksanakan eksekusi non-judisial sebagaimana yang diajukan PT Krisrama.
Pihaknya berharap setelah mengetahui putusan ini, Bupati Sikka karena jabatannya segera melakukan eksekusi non yudisial yang mana sebelumnya dijanjikan akan dilaksanakan setelah tanggal 17 Agustus 2026.
“Prosesnya berlarut-larut sampai sekarang. Ini yang membuat PT. Krisrama mengalami kerugian yang semakin besar. Kami tim kuasa hukum,tegas mendesak Bupati Sikka segera menjalankan eksekusi non yudisial,” ucapnya.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









