MAUMERE, FLORESPOS.net-Pendamping hukum korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial MS (22), warga Dusun Wolonbekor, Desa Wogalirit, Kecamatan Doreng, mendesak Polres Sikka segera memburu dan menangkap terduga pelaku yang dilaporkan melarikan diri ke Pulau Kalimantan.
Rikardus Trofinus Tola, selaku kuasa hukum korban dan keluarganya, menilai proses penanganan perkara tersebut berjalan terlalu lambat.
Menurutnya, perkara yang telah bergulir sejak tahun 2025 tersebut. hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum karena terduga pelaku belum berhasil diamankan.
“Kami mendesak Polres Sikka untuk segera mengambil langkah nyata. Jangan sampai perkara ini terus berlarut-larut tanpa kepastian. Penyidik harus segera berkoordinasi dengan kepolisian di Kalimantan untuk melacak, menangkap, dan membawa kembali terduga pelaku ke Kabupaten Sikka guna menjalani proses hukum,” tegasnya.
Rikardus menyebutkan, keberadaan terduga pelaku di luar daerah bukan menjadi alasan terhambatnya penegakan hukum.
Menurutnya, koordinasi antar wilayah kepolisian merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang dapat dilakukan guna mempercepat proses penangkapan.
Ia menyebutkan, dari keterangan korban yang disampaikan kepada kuasa hukum dan sebelumnya telah dilaporkan kepada penyidik, dugaan tindak pidana tersebut terjadi ketika korban masih tinggal serumah dengan terduga pelaku yang merupakan paman kandungnya.
“Korban mengaku terduga pelaku memanfaatkan situasi saat istri dan anak-anaknya tidak berada di rumah mereka di Desa Wogalirit, Kecamatan Doreng,” ungkapnya.
Rikardus menjelaskan, korban mengaku sempat menolak ajakan terduga pelaku untuk melakukan hubungan badan dan berulang kali mengingatkan bahwa hubungan mereka adalah paman dan keponakan kandung.
Namun, menurut pengakuan korban, terduga pelaku tetap memaksa dan diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau apabila melakukan perlawanan.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










