ENDE, FLORESPOS.net-Tim gabungan dari pemerintah yaitu UPT Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Ende, Bapenda Ende, Satpol PP Ende, Jasa Raharja dan Lantas Polres Ende turun langsung ke tiga SPBU yang terletak di Kota Ende, Kamis (2/7/2026) pagi.
Tim gabungan dari pemerintah turun ke SPBU untuk melakukan sososialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT nomor 13 tahun 2025 tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor, pajak bahan kendaraan bermotor dan pajak alat berat.
Pergub tersebut menyatakan kendaraan bermotor plat NTT yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor dilarang menggunakan BBM Bersubsidi.
Kendaraan bermotor dari luar NTT juga dilarang menggunakan BBM Bersubsidi. Pergub ini berlaku untuk seluruh Stasiun Pengisian BBM untuk umum di NTT.
Pantauan media ini saat tim melakukan sososialisasi di tiga SPBU dalam Kota Ende yaitu SPBU Gatot Soebroto Mautapaga, SPBU Jalan W.Z Yohanes dan SPBU Ndao terlihat sebagian pengendara roda dua meninggalkan antrean.
Beberapa pengendara terlihat hanya menerima brosur yang dibagikan petugas lalu meninggalkan SPBU.
Beberapa pengendara yang diwawancara saat itu mengatakan mendukung kebijakan atau Pergub NTT untuk optimalisasi pajak kendaraan.
Namun warga mengharapkan penerapan Pergub tersebut dimulai dari pemerintah dan pejabat.
“Jangan hanya ke masyarakat tapi ini harus berlaku adil. Kebijakan atau Pergub ini harus mulai diterapkan dari kendaraan pemerintah dan pejabat,” kata Anton, warga Ende kepada wartawan di SPBU Mautapaga.
Anton mengharapakan sososialisasi seperti ini terus dilakukan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Kabupaten Ende, Jufry Seko mengatakan bahwa tim gabungan baru pertama melakukan sososialisasi kepada masyarakat terkait Pergub nomor 13 tahun 2025 mengambil titik di tiga SPBU.
Terkait dengan Pergub tersebut, kata Jufry pemerintah akan melakukan pembatasan bagi kendaraan plat luar NTT dan kendaraan plat NTT yang belum membayar pajak. Bagi kendaraan yang belum bayar pajak dan plat luar NTT dilarang menggunakan atau melakukan pengisian BBM Bersubsidi.
Sososialisasi ini akan dilakukan beberapa hari kedepan dengan tujuan menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah akan menerapkan Pergub nomor 13 tahun 2025 di Kabupaten Ende.
“Saat ini kita baru sososialisasi dan kedepanya kita akan lakukan tindakan sesuai dengan yang disosialisasikan hari ini,” katanya.
Jufry mengatakan setelah sososialisasi tim pemerintah akan turun ke SPBU untuk melakukan pengawasan saat pengisian BBM di SPBU.
Pihak SPBU Jalan Gatot Soebroto Mautapaga mengatakan mendukung kebijakan tersebut.
Wilton, Manager SPBU Mautapaga mengatakan bahwa saat ini baru tahap sososialisasi maka belum diketahui dampak penjualan pertalite di SPBU ini.
“Kami mendukung dan hari ini baru sososialisasi maka kami belum tahu dampak penjualannya. Kami di sini setiap hari dapat kuota pertalite sebanyak 16 KL dan habis terjual dalam sehari”.
Terkait dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini ratusan kendaraan plat merah milik Pemkab Ende masih menunggak pajak bahkan ada yang menunggak sejak beberapa tahun lalu.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










