PMKRI Ende Sebut Pembongkaran Rumah di Jalan Irian Jaya Ende Tanpa Mediasi yang Baik - FloresPos Net

PMKRI Ende Sebut Pembongkaran Rumah di Jalan Irian Jaya Ende Tanpa Mediasi yang Baik

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 17:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Ende telah melakukan pembongkaran satu unit rumah gedek yang terletak antara lapak daging babi dan rumah warga di jalan Irian Jaya Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende.

Rumah gedek yang disebut pemerintah berdiri diatas tanah milik pemerintah dengan bukti sertifikat nomor 24.08.07.04.4.00020 tersebut telah diratakan dengan alat berat pada Senin (4/6/2026) siang.

Aksi pembongkaran rumah tersebut mendapat perlawanan dari keluarga Ruddy de Hoog yang selama ini menempati tanah tersebut dan PMKRI Cabang Ende.

Keluarga Ruddy de Hoog menyebutkan menempati tanah tersebut berdasarkan surat hibah dari SVD Ende sejak tahun 2016 lalu.

Ketua PMKRI Ende, Daniel Turot turun langsung melakukan aksi perlawanan sehingga pembongkaran rumah tersebut molor sekitar tiga jam dari jadwal pukul 09.00.

Usai pembongkaran, Daniel mengatakan aksi pembongkaran itu dilakukan dengan cara yang tidak baik atau tanpa mediasi yang baik antara pemerintah, SVD dan masyarakat yang menempati lahan tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Ende Tinjau Lokasi Jalan Putus di Pantura Flores--Keselamatan Warga Jadi Prioritas

“Seharusnya mediasi dulu karena surat dilayangkan di tanggal 10 Februari 2026 langsung eksekusi. Kenapa harus mediasi karena masyarakat yang menempati tanah ini berdasarkan surat hibah dari SVD Ende. Maka harus ada ruang mediasi antara pemerintah, SVD dan masyarakat sebelum eksekusi untuk mengetahui jelas tanah ini,” kata Daniel.

Kata Daniel surat pengosongan lahan dikeluarkan oleh pemerintah tidak diikuti dengan mediasi antara para pihak terkait hingga pada tahap pembongkaran yang dilakukan secara paksa oleh pemerintah daerah Kabupaten Ende.

Ia mengatakan, memastikan ada langkah hukum selanjutnya namun tetap menunggu keputusan dari SVD.

“Karena tanah ini hibah dari SVD maka kami akan tunggu keputusan dari provinsial”.

Baca Juga :  Kontraktor Tidak Pasang Papan Informasi, Proyek DAK Rp 2 Miliar di SDN Lohayong dan SDN Lamwai Solor

Camat Ende Tengah, Yovan Pasa mengatakan proses mediasi dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Proses terakhir adalah melayangkan surat yang meminta untuk mengosongkan lahan pada 10 Februari 2026 lalu.

Dikatakannya pembongkaran adalah tahap akhir dari mediasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Terkait dengan langkah hukum selanjutnya dari keluarga Ruddy de Hoog atau SVD, kata Yovan, pemerintah siap menghadapinya.

“Proses kami lakukan sejak tahun 2017, mediasi sudah dilalui dan terakhir surat pemberitahuan untuk pengosongan lahan. Itu langkah yang dilakukan maka pembongkaran adalah tahap akhir,” katanya.

Terkait apa rencana pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah diatas tanah itu pasca pembongkaran, kata Yovan, hal tersebut ada pada rencana dan kebijakan kepala daerah.

“Itu ada pada pimpinan daerah, kami hanya perpanjangan tangan melakukan pembongkaran berdasarkan surat perintah,” katanya.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Membaca Wajah Pilkades Manggarai Barat: Antara Politik Uang, Biaya Politik dan Residu Demokrasi Desa
Yance Maring Motivasi Peserta Yudisium Fakultas Pertanian Unipa Maumere Jangan Malu Jadi Petani
Masuk dan Menetap di Lahan HGU Nangahale Pengadilan Tinggi Kupang Putuskan Tiga Warga Bersalah, Apa Pertimbangannya?
Audiens dengan APDESI dan PPDI Ende, Bupati Yosef Katakan Ada Komunikasi yang Tersumbat
Satu Abad Paroki St. Martinus Bola–Songsong dengan Kegiatan Rohani, Sosio Karitatif Hingga Jasmani Menuju Puncak Perayaan 11 November 2027
Terseret Arus di TWAL Teluk Maumere, 4 Penyelam Berhasil Ditemukan Selamat
Sengkarut Program Big Push Peternakan Sapi di Flores Timur–‘Sewa Lahan, Persiapan Pakan Hingga Minta APH Jangan Diam’
Diving di Teluk Maumere, Tiga Penyelam WNA Belum Ditemukan Satu Lainnya Selamat
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:18 WITA

Membaca Wajah Pilkades Manggarai Barat: Antara Politik Uang, Biaya Politik dan Residu Demokrasi Desa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:26 WITA

Yance Maring Motivasi Peserta Yudisium Fakultas Pertanian Unipa Maumere Jangan Malu Jadi Petani

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:43 WITA

Masuk dan Menetap di Lahan HGU Nangahale Pengadilan Tinggi Kupang Putuskan Tiga Warga Bersalah, Apa Pertimbangannya?

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:48 WITA

Audiens dengan APDESI dan PPDI Ende, Bupati Yosef Katakan Ada Komunikasi yang Tersumbat

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:43 WITA

Satu Abad Paroki St. Martinus Bola–Songsong dengan Kegiatan Rohani, Sosio Karitatif Hingga Jasmani Menuju Puncak Perayaan 11 November 2027

Berita Terbaru