ENDE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Ende telah melakukan pembongkaran satu unit rumah gedek yang terletak antara lapak daging babi dan rumah warga di jalan Irian Jaya Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende.
Rumah gedek yang disebut pemerintah berdiri diatas tanah milik pemerintah dengan bukti sertifikat nomor 24.08.07.04.4.00020 tersebut telah diratakan dengan alat berat pada Senin (4/6/2026) siang.
Aksi pembongkaran rumah tersebut mendapat perlawanan dari keluarga Ruddy de Hoog yang selama ini menempati tanah tersebut dan PMKRI Cabang Ende.
Keluarga Ruddy de Hoog menyebutkan menempati tanah tersebut berdasarkan surat hibah dari SVD Ende sejak tahun 2016 lalu.
Ketua PMKRI Ende, Daniel Turot turun langsung melakukan aksi perlawanan sehingga pembongkaran rumah tersebut molor sekitar tiga jam dari jadwal pukul 09.00.
Usai pembongkaran, Daniel mengatakan aksi pembongkaran itu dilakukan dengan cara yang tidak baik atau tanpa mediasi yang baik antara pemerintah, SVD dan masyarakat yang menempati lahan tersebut.
“Seharusnya mediasi dulu karena surat dilayangkan di tanggal 10 Februari 2026 langsung eksekusi. Kenapa harus mediasi karena masyarakat yang menempati tanah ini berdasarkan surat hibah dari SVD Ende. Maka harus ada ruang mediasi antara pemerintah, SVD dan masyarakat sebelum eksekusi untuk mengetahui jelas tanah ini,” kata Daniel.
Kata Daniel surat pengosongan lahan dikeluarkan oleh pemerintah tidak diikuti dengan mediasi antara para pihak terkait hingga pada tahap pembongkaran yang dilakukan secara paksa oleh pemerintah daerah Kabupaten Ende.
Ia mengatakan, memastikan ada langkah hukum selanjutnya namun tetap menunggu keputusan dari SVD.
“Karena tanah ini hibah dari SVD maka kami akan tunggu keputusan dari provinsial”.
Camat Ende Tengah, Yovan Pasa mengatakan proses mediasi dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Proses terakhir adalah melayangkan surat yang meminta untuk mengosongkan lahan pada 10 Februari 2026 lalu.
Dikatakannya pembongkaran adalah tahap akhir dari mediasi yang dilakukan oleh pemerintah.
Terkait dengan langkah hukum selanjutnya dari keluarga Ruddy de Hoog atau SVD, kata Yovan, pemerintah siap menghadapinya.
“Proses kami lakukan sejak tahun 2017, mediasi sudah dilalui dan terakhir surat pemberitahuan untuk pengosongan lahan. Itu langkah yang dilakukan maka pembongkaran adalah tahap akhir,” katanya.
Terkait apa rencana pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah diatas tanah itu pasca pembongkaran, kata Yovan, hal tersebut ada pada rencana dan kebijakan kepala daerah.
“Itu ada pada pimpinan daerah, kami hanya perpanjangan tangan melakukan pembongkaran berdasarkan surat perintah,” katanya.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










