Kasus Pengadaan Ambulans di Polres Ende Tuntas, Masih Tertahan Galian C - FloresPos Net

Kasus Pengadaan Ambulans di Polres Ende Tuntas, Masih Tertahan Galian C

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 16:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Kasus pengadaan mobil ambulans dan puskemas keliling di Dinas Kesehatan Kabupaten Ende yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2019 yang ditangani oleh Polres Ende sejak tahun 2023 lalu sudah tuntas.

Penuntasan kasus ini ditandai dengan pelimpahan tersangka dari penyidik Polres Ende kepada Kejaksaan Negeri Ende pada, Jumat (10/4/2026) pagi.

Kedua tersangka yang tersandung dalam kasus ini yaitu VK yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan saat itu dan IGS adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pada tahun yang sama Polres Ende juga menangani satu kasus lain yang cukup menghebohkan publik Ende. Kasus tersebut yaitu kasus tambang Galian C yang hingga kini belum dilimpahkan dan masih tertahan di Polres Ende meskipun sudah ada tersangka.

Dalam kasus Galian C, Polres Ende telah menetapkan tiga tersangka dari PT. Yetty Dharmawan yang berinisial AD, YD dan S.

Publik Ende mengharapakan agar kasus ini juga segera dilimpahkan untuk penegakan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Ende.

Pelimpahan Tersangka Kasus Ambulans

Pelimpahan kedua tersangka dalam kasus pengadaan mobil Puskesmas Keliling dan Ambulans telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende.

Baca Juga :  Debat Kandidat BEM-BLM STIPAR Ende 2026: Simfoni Gagasan, Misi Perubahan, dan Demokrasi Kampus yang Menginspirasi

Setelah diterima oleh Kejari Ende, kedua tersangka ditahan sementara di Lapas Kelas II B Ende selama 20 hari kedepan sebelum dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan Tipikor Kupang.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ende, Billquis Kamil, kepada wartawan mengatakan dalam kasus ini Polres Ende telah melimpahkan dua tersangka yaitu VK dan IGS terkait dengan pengadaan mobil Puskesmas Keliling sebanyak lima unit di puskemas yang ada di Ende dan rumah sakit Pratama Tanali.

Dikatakannya setelah menerima kedua tersangka dari Polres Ende, pihak Kejaksaan Negeri Ende melakukan penahanan dan pekan depan akan melimpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang.

“Untuk kedua tersangka sementara kita tahan di Lapas Kelas II B Ende dulu. Untuk penahanan sementara selama 20 hari tapi target kita pekan depan sudah dilimpahkan”.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ende juga mengatakan kasus ini baru dilimpahkan atau baru dinyatakan P-21 karena berkasnya baru rampung.

“Beberapa kali kita mintakan berkas tersebut belum lengkap. Kita mintakan lagi dan berkasnya baru lengkap sebelum lebaran,” kata Kasi Pidsus.

Diberitakan sebelumnya di media ini, Penyidik Reskrim Polres Ende akhirnya melimpahkan kedua tersangka kasus pengadaan mobil Puskesmas Keliling (Puslling) dan ambulans di Dinas Kesehatan Kabupaten Ende yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 senilai Rp 3 miliar.

Baca Juga :  Komite Dukung SMAN 1 Ende Siapkan SDM Siswa Masuk Sekolah Kedinasan

Kedua tersangka yang tersandung dalam kasus ini yaitu VK (Sekretaris Dinkes) saat itu dan IGS (Pejabat Pembuat Komitmen). Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini pada tahun 2023 lalu.

Setelah tiga tahun berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini, VK dan IGS akhirnya baru dilimpahkan oleh penyidik Reskrim Polres Ende ke Kejaksaan Negeri Ende, Jumat (10/4/2026) pagi.

Pantauan media ini di Kejaksaan Negeri Ende, VK dan IGS dibawa penyidik polisi tiba di kantor Kejaksaan Negeri Ende pada pukul 10.15 wita mengenakan baju orange dan posisi tangan diborgol.

Saat datang ke Kejaksaan Negeri Ende keduanya didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga.

IGS lebih dulu masuk ke ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Ende bersama kuasa hukumnya disusul VK dan kuasa hukum.

Vk tampak tersenyum dan sempat mengangkat tangan meski dalam kondisi diborgol kepada keluarga dan wartawan yang hadir.

Hingga berita ini ditayangkan saat ini proses penyerahan tahap dua kedua tersangka dalam kasus ini sedang berlangsung.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Dorong Swasembada Pangan, Pemda Nagekeo Monitoring Cetak Lahan Desa Langedhawe
Wabup Gonzalo Buka Kemah Baksos Hilpelmas Kupang di Desa Waekokak
Final Soekarno Cup GP VBC Vs Lintas Lio, Antara Sahabat dan Lawan
Fista Resmikan PAUD Tunas Bangsa di Desa Bura Bekor, Dorong Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini
Sambut HUT RI ke-81, Disarpus Sikka Gelar Lomba Bertutur Guna Perkuat Literasi Generasi Muda
Aktivis di Ende Sebut Hukum Hanya Tajam di Jakarta Tetapi Tumpul di Daerah
Ikatan Guru Agama Tegaskan Jangan Jadikan Kantor Kemenag Sikka Seolah-Olah Rumah Pribadi
Kronologi Kejadian Perkataan Monyet Oleh Staf Serta Langkah yang Diambil Kemenag Sikka
Berita ini 245 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Dorong Swasembada Pangan, Pemda Nagekeo Monitoring Cetak Lahan Desa Langedhawe

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:38 WITA

Wabup Gonzalo Buka Kemah Baksos Hilpelmas Kupang di Desa Waekokak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:32 WITA

Final Soekarno Cup GP VBC Vs Lintas Lio, Antara Sahabat dan Lawan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:34 WITA

Fista Resmikan PAUD Tunas Bangsa di Desa Bura Bekor, Dorong Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:17 WITA

Sambut HUT RI ke-81, Disarpus Sikka Gelar Lomba Bertutur Guna Perkuat Literasi Generasi Muda

Berita Terbaru