TPA Rate Kembali Dibuka, Pemerintah Wajib Penuhi Tuntutan Kompensasi dari Masyarakat - FloresPos Net

TPA Rate Kembali Dibuka, Pemerintah Wajib Penuhi Tuntutan Kompensasi dari Masyarakat

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Sejak awal tahun warga lingkungan Rate, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), melarang dan melakukan pemalangan akses jalan ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

Aksi tersebut dilakukan karena pemkab Ende telah mendapatkan sanksi administrasi terkait pengolahan sampah dengan sistem Open Dumping di TPA Rate sejak pertengahan tahun lalu dan diberikan dispensasi hingga akhir tahun.

Pemerintah Kabupaten Ende melalui DLH diminta melakukan pengelolaan sampah dengan sistem Close Dumping dan menyiapkan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).

Dengan alasan tersebut warga Rate melakukan aksi pemalangan agar tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut.

Namun Pemerintah Kabupaten Ende melalui DLH dan instansi terkait melakukan pendekatan dengan masyarakat. Hasil pendekatan membuahkan hasil dan TPA Rate tetap dibuka dan menjadi tempat pembuangan sampah hingga satu tahun kedepan sambil menunggu penyelesaian pembangunan PTSP baru di Desa Bheramari Kecamatan Nangapanda.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ende, Kanis Se kepada Florespos.net, Selasa (6/1/2026) mengatakan masyarakat melakukan aksi pelarangan  tersebut karena berdasarkan sanksi admistrasi dari Kementrian Lingkungan Hidup kepada Pemkab Ende.

Baca Juga :  PKN Ende Tidak Mau Sesumbar, Ini Targetnya Setelah Daftarkan Bacaleg

Setelah mendapatkan sanksi tersebut Pemkab Ende telah mengajukan perpanjangan dispensasi sambil menyiapkan lahan TPST baru.

Hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari Kementrian namun berdasarkan pernyataan lisan dari Balai menyatakan masih memberikan dispensasi  kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembuangan sampah di TPA Rate.

Berdasarkan informasi lisan tersebut Pemerintah Daerah  melakukan pertemuan dan pendekatan dengan masyarakat di lingkungan Rate, Kelurahan Tanjung yang telah melakukan pemalangan.

“Kami melakukan pertemuan dan pendekatan dengan masyarakat mulai tanggal 2 – 4 Januari 2026 dan akhirnya membuahkan hasil dengan  tuntutan kompensasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah,” kata Kanis Se.

Tuntutan kompensasi dari masyarakat Rate, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh muda antara lain pengadaan air bersih melalui PDAM dan pemasangan meteran air gratis 100 rumah di lingkungan Rate, Kelurahan Tanjung. Pembangunan tanggul atau  tembok abrasi sepanjang 250 meter di Rate.

Penyemprotan rutin untuk mencegah hama lalat di lokasi tersebut, pemeriksaan kesehatan gratis dan pemberian vitamin anti bodi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Update Pilkada, Melky-Johni dan Djafar-Sani Menang di TPS Kompleks Istana Keuskupan Ndona

Masyarakat juga  meminta pemerintah membatu penyelesaian pembangunan fasilitas rumah ibadah, memberikan bantuan fasilitas tenda dan kursi untuk orang muda. Pemerintah diminta segera rehabilitasi TPA Rate saat tempat pembuangan sampah sudah dipindahkan ke TPST baru di Desa Bheramari.

Kanis mengatakan tuntutan kompensasi tersebut menjadi tanggung jawab dan wajib dilakukan oleh pemerintah.

Pemerintah sudah mulai melakukan pendropingan air bersih ke wilayah tersebut melalui PDAM dan kordinasi  untuk pasang meteran baru.

“Sebagian tuntutan tersebut tanpa disampaikan oleh masyarakat juga sudah menjadi kewajiban dari pemerintah. Pemerintah pasti melakukan karena itu kewajiban,” kata Kanis.

Kanis juga menginformasikan saat ini pemerintah telah selesai melakukan pengadaan lahan untuk TPST baru di Desa Bheramari Kecamatan Nangapanda.

Pengadaan lahan untuk TPST baru tersebut seluas 4,9 hektar dan sudah dilakukan pembayaran.

Pemerintah juga sudah mengajukan proposal pembangunan TPST baru ke Kementrian Lingkungan Hidup karena pembangunan akan dilakukan dengan anggaran dari APBN.

“Pembangunan TPST baru itu anggaran dari pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya menyiapkan lokasi dan membuka jalan menuju lokasi,” kata Kanis.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Sekcam Talibura Edukasi Pentingnya PAUD di SD Inpres Narita
20 Sekolah di Ende Ramaikan Liga Pelajar U-17 Piala Bupati Ende, Kick off 9 Juni
Guru dan Siswa SDN Wolomoni Kaget Alat Berat Serobot Gusur Lahan Sekolah untuk KDMP
Camat di Manggarai Barat Diminta Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan
Mosalaki dan Orangtua Tolak Penggunaan Lahan Sekolah SDN Wolomoni untuk KDMP
Bupati Sikka Minta PMKRI dan Kelompok Cipayung Terus Berikan Kritik Tajam dan Gagasan Konstruktif
Bupati Sikka Ajak PSMTI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Ketua DPD PAN Flores Timur: Muscab Pondasi Penting Melangkah Lebih Maju
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:20 WITA

Sekcam Talibura Edukasi Pentingnya PAUD di SD Inpres Narita

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:35 WITA

20 Sekolah di Ende Ramaikan Liga Pelajar U-17 Piala Bupati Ende, Kick off 9 Juni

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:54 WITA

Guru dan Siswa SDN Wolomoni Kaget Alat Berat Serobot Gusur Lahan Sekolah untuk KDMP

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:38 WITA

Camat di Manggarai Barat Diminta Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:27 WITA

Bupati Sikka Minta PMKRI dan Kelompok Cipayung Terus Berikan Kritik Tajam dan Gagasan Konstruktif

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Sekcam Talibura Edukasi Pentingnya PAUD di SD Inpres Narita

Sabtu, 6 Jun 2026 - 20:20 WITA

Opini

Krisis sebagai Penggerak Transformasi

Sabtu, 6 Jun 2026 - 17:05 WITA