Menjadi Guru di Indonesia “Hidup Diantara Cinta dan Diskriminasi” Kebijakan Pemerintah (Sebagai Refleksi Hari Guru) - FloresPos Net

Menjadi Guru di Indonesia “Hidup Diantara Cinta dan Diskriminasi” Kebijakan Pemerintah (Sebagai Refleksi Hari Guru)

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 09:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Yakobus Gunardi Waret

“Guru hidup di antara kewajiban tulus dan kasih sayang (cinta) dalam mendidik, namun disaat yang sama seringkali berhadapan dengan perlakuan tidak adil atau (diskriminasi kebijakan) terkait profesi, kesejahteraan atau status mereka”

Dalam sejarah panjang bangsa Indonesia, tepatnya pada tanggal 25 November akan memperingati hari guru nasional (HGN). Hari Guru Nasional secara resmi ditetapkan pada tahun 1994 melalui keputusan presiden Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional.

Momen ini dipandang sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi resmi dari negara dan masyarakat atas dasar dedikasi serta pengorbanan para guru, yang sering disebut sebagai “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”.

Pada HGN, juga para guru untuk merenungkan atau merefleksi kembali peran, tantangan, dan pencapaian mereka dalam dunia pendidikan. Ini mendorong guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas pengajaran.

Baca Juga :  Human Trafficking, Retakan Moral Kolektif dan Tanggung Jawab Spiritual

Dalam hal ini juga tidak hanya guru yang merefleksi tentang perjalanan panjang dan pencapaian pembelajaran tetapi juga negara atau pemerintah semestinya harus merefleksikan atas kebijakan mereka terhadap dunia pendidikan di indonesia dari tahun-ketahun.

Apakah kebijakan mereka telah diterima atau di terapkan dengan baik di lingkup pendidikan. Salah satu kebijakan dari tahun-ketahun yang dibuat oleh pemerintah untuk merubah kurikulum adalah cerminan dari keinginan kuat untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan menyesuaikan pendidikan dengan tuntutan global.

Kebijakan pemerintah yang diterapkan didunia pendidikan di Indonesia tidak hanya perubahan kurikulum tetapi juga kebijakan tentang kesejahteraan guru-guru yang mengabdi di Indonesia tidak hanya guru yang mengajar disekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta perlu mendapatkan perhatian serius dan mendapatkan perlakuan yang sama oleh pemerintah.

Baca Juga :  Pilkada Nagekeo: Arah Perubahan Baru

Tetapi realita yang terjadi di Indonesia saat ini adalah pemerintah melahirkan system diskriminasi dibidang pendidikan terutama dalam perekrutan guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimana dalam kebijakan ini pemerintah tidak mengijinkan guru yang mengajar disekolah swasta untuk mengikuti tes PPPK.

Dasar hukum utama yang melarang guru swasta mengikuti tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berasal dari regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal ini ditegaskan pada Pasal 32 ayat 3, Pasal 35, dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menutup kesempatan bagi guru honorer swasta untuk mendaftar mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor : Wall Abulat

Berita Terkait

Menjaga Ruang Digital Tetap Bernas, Ketika Literasi Mengajak Kita Menebar Kebaikan Bukan Memadamkan Harapan
Antara Panggung Sandiwara, Fenomena Ijazah, dan Filosofi Non Scholae Sed Vitae Discimus
Menutup Celah Calo dan Membuka Akses Kerja: Urgensi Kolaborasi Lintas Kecamatan dalam Sosialisasi dan Mini Job Fair Dinas Nakertrans Sikka
Pancasila sebagai ‘Kalimatun Sawa’ di Tengah Tantangan Zaman
Antara Janji Energi Hijau dan Jeritan Ekologi
Ketika Solidaritas Ekonomi Berubah Menjadi Jerat Utang
Integrasikan Angkutan Umum ke Kawasan Permukiman, Mendorong Revisi UU LLAJ dan Perkim
Doxing, Luka Psikologis, dan Krisis Empati di Ruang Digital
Berita ini 675 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:56 WITA

Menjaga Ruang Digital Tetap Bernas, Ketika Literasi Mengajak Kita Menebar Kebaikan Bukan Memadamkan Harapan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:51 WITA

Antara Panggung Sandiwara, Fenomena Ijazah, dan Filosofi Non Scholae Sed Vitae Discimus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:13 WITA

Menutup Celah Calo dan Membuka Akses Kerja: Urgensi Kolaborasi Lintas Kecamatan dalam Sosialisasi dan Mini Job Fair Dinas Nakertrans Sikka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:50 WITA

Pancasila sebagai ‘Kalimatun Sawa’ di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 28 September 2026 - 16:27 WITA

Antara Janji Energi Hijau dan Jeritan Ekologi

Berita Terbaru