Ombudsman NTT Tegaskan Pergub Pendanaan Pendidikan Sudah Mengakomodir Keluhan Masyarakat - FloresPos Net

Ombudsman NTT Tegaskan Pergub Pendanaan Pendidikan Sudah Mengakomodir Keluhan Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net– Peraturan Gubernur (Pergub) NTT yang akan diterbitkan setelah adanya pembahasan drafnya sudah mengakomodir keluhan masyarakat yang selama ini disampaikan kepada Ombudsman NTT.

Ombudsman NTT menyampaikan, berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut diantaranya terkait adanya pungutan pendidikan selama ini mulai dari seragam yang tidak boleh dibeli sekolah dan lainnya.

“Selama ini masyarakat mengeluhkan terkait seragam, jual buku di sekolah, jenis pungutan hanya satu yaitu Iuran Pengembangan Pendidikan (IPPP), orang tidak mampu harus gratis dan honor tugas tambahan guru negeri ditiadakan,” sebut Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dalam rilisnya, Rabu (30/7/2025).

Darius memohon maaf kepada semua guru se-Provinsi NTT jika Pergub ini kemudian mengurangi pendapatan sekolah dan menghilangkan honor tugas tambahan guru negeri yang mungkin selama puluhan tahun diterima para guru.

Baca Juga :  Delegasi 13 Negara Pasifik Bahas Kerja Sama Budaya di Kupang

Ia mengatakan, kami yakin kita semua mencintai anak-anak NTT sehingga dengan Pergub ini kita berharap semua anak bisa sekolah dan menempuh pendidikan dengan lebih murah atau gratis.

“Dengan adanya Pergub ini diharapkan partisipasi sekolah meningkat dan angka tidak sekolah menurun dari 145 ribu per 8 Juli 2025,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman NTT dalam pembahasan draft Pergub terkait Pendanaan Pendidikan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Selasa (29/7/2025) menyampaikan beberapa hal terkait keluhan masyarakat yang sudah diakomodir.

Baca Juga :  Ombudsman NTT Minta Pemda Sikka Atasi Ketiadaan Dokter Anestesi

Darius mengatakan, beberapa harapan masyarakat NTT yang diakomodir diantaranya penguatan Iuran Pengembangan Pendidikan tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.

“Pungutan IPP juga tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan atau 7 kelulusan peserta didik dari sekolah,” ucapnya.

Darius menjelaskan, peserta didik yang dibebaskan IPP 100 persen atau gratis dengan kategori peserta didik yang diasuh di panti asuhan, korban bencana, anak terlantar, dari orang tua yang berkebutuhan khusus yang tidak memiliki penghasilan tetap serta dari orang tua yang mengidap sakit menahun.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Oktovianus Moa Mesi Salurkan Bantuan Hand Traktor dari Bunda Julie Laiskodat kepada Dua Kelompok Tani di Ende
Nyala Pelita di Bumi Ribang: Ketika Harapan Menjemput Asa Lewat Mini Job Fair Nakertrans Sikka
Hari Kesepuluh Pencarian, Satu Korban Tenggelamnya Kapal Wisata KM Feronia Belum Ditemukan
Dampak Kemarau Panjang, Produktivitas Tanaman Perkebunan Petani Ende Menurun Hingga 70 Persen
Kadis Nakertrans Kabupaten Sikka Lepas Resmi Dua Calon PMI dan Satu Pekerja Antar Daerah, Pesan Prosedural Jadi Sorotan
Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah
20 Unit KDKMP di Ngada Mencapai 100 Persen Pembangunan Fisik Gerai
Enam Nelayan Selamat Usai Kapal Mori Sama 02 Tabrak Karang di Pulau Siaba Kecil
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:04 WITA

Oktovianus Moa Mesi Salurkan Bantuan Hand Traktor dari Bunda Julie Laiskodat kepada Dua Kelompok Tani di Ende

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:09 WITA

Nyala Pelita di Bumi Ribang: Ketika Harapan Menjemput Asa Lewat Mini Job Fair Nakertrans Sikka

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:40 WITA

Hari Kesepuluh Pencarian, Satu Korban Tenggelamnya Kapal Wisata KM Feronia Belum Ditemukan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:12 WITA

Kadis Nakertrans Kabupaten Sikka Lepas Resmi Dua Calon PMI dan Satu Pekerja Antar Daerah, Pesan Prosedural Jadi Sorotan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:05 WITA

Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Dignitas Sang Penjual Bawang

Sabtu, 24 Okt 2026 - 19:53 WITA