LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Iwan Martinus, Camat Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengaku tunggakan pajak bumi/tanah miliknya 51 juta rupiah. Ia belum membayar pajak karena tanahnya masih dalam proses hukum.
Ia mengungkapkan itu menanggapi media ini di Labuan Bajo, Senin (30/6/ 2025) terkait tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kecamatan Komodo.
Menurutnya, tunggakan PBB di Kecamatan Komodo Rp18 miliar sejak 2014 sampai sekarang. Tunggakan terbesar ada di salah satu kelurahan di wilayah tersebut.
“Jujur, termasuk saya punya lima puluh satu juta (rupiah) di dalamnya. Tapi saya punya sudah saya sampaikan tertulis kepada pemerintah soal ini,” kata Camat Iwan.
Terjadinya tunggakan PBB miliaran rupiah di Kecamatan Komodo selama ini, kata Camat Iwan, sebab utamanya adalah persoalan tanah yang rata-rata sedang bersengketa, sedang dalam proses hukum kepemilikannya. Tanah-tanah itu kebanyakan dalam kota Labuan Bajo dan sekitarnya.
Selain itu, lanjut Camat Iwan, banyak tanah di Kecamatan Komodo sampai sekarang masih milik ulayat. Obyek-obyek pajak tersebut, data sementara sekitar belasan hektare. Sehingga belum bisa kena pajak.
Kemudian, banyak tanah di Labuan Bajo yang sudah dibeli investor selama ini tapi belum ada pembangunan di sana. Pemilik tanah-tanah itu belum tahu, pemiliknya tinggal di luar Manggarai Barat atau di mana?
“Apakah investor-investor itu benar-benar mau bangun Manggarai Barat atau investor calo tanah? Kita belum tahu. Sehingga pajaknya belum tahu,” ujar Camat Iwan.
Sehubungan dengan ini, banyak upaya Pemerintah Kecamatan (Pemcat) Komodo selama ini untuk menyelesaikan persoalan pajak bumi dan bangunan. Setiap warga yang mengurus administrasi di kecamatan dihimbau supaya wajib membawah bukti pembayaran pajak 3 tahun terakhir.
“Menyangkut pajak ini (PBB), upaya kita sudah banyak,” tambah Camat Iwan.
Menyinggung suara seorang warga Transmigrasi Lokal Nggorang, Desa Macang Tanggar/Desa Persiapan Golo Tanggar agar pungutan PBB untuk dia sebaiknya ditunda karena masih miskin, tunggu setengah kaya baru bayar, seperti dilansir media ini sebelumnya, Camat Iwan mengatakan, pemerintah perlu menyikapi hal ini. Apa hanya dia seorang atau sekitar 50 porsen masyarakat di Translok begitu. Ini perlu didiskusikan di tingkat atas, katanya. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Anton Harus










