MAUMERE, FLORESPOS.net-Bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka dilaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka tahap II dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Dalam proses ini diserahkan 3 orang tersangka atas nama NBD selaku PPK, serta YM dan IJVPA masing-masing selaku pelaksana lapangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jaringan air bersih IKK Nelle pada Dinas PUPR Kabupaten Sikka.
“Setelah Penyerahan,para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Maumere,” sebut Kajari Sikka Henderina Malo melalui Kasi Intelijen Okky Prastyo Ajie, Jumat (7/3/2025).
Okky menyebutkan, berdasarkan berdasarkan hasil perhitungan ahli dari akuntan publik profesional pada Politeknik Negeri Kupang terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2 miliar lebih.
Rinciannya,uang muka sebesar Rp. 266, 9 juta, termin I sebesar Rp. 572, 2 juta, termin II sebanyak Rp. 348, 5 juta, dan denda keterlambatan Rp. 961,1 juta.
Ia menyebutkan, saat ini tersangka masih 5 orang dan yang sudah dilaksanakan Penyerahan tahap 2 baru 3 orang yang pertama kali ditetapkan menjadi tersangka.
“Para tersangka sementara ditahan di Rutan Maumere sambil menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang,” ungkapnya.
Terkait adanya penambahan tersangka baru, Okky katakan nanti menunggu perkembangan karena memang untuk tindak korupsi tidak bisa dilakukan satu orang saja.
Dalam kasus ini sebutnya, PPK tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana ditentukan dalam Perpres 16 tahun 2018 Jo Perpres 12 tahun 2021 yang dalam hal ini mengendalikan kontrak dan menilai kinerja penyedia.
Lanjutnya, walaupun progres pekerjaan di lapangan stagnan PPK tetap melakukan pencairan dana untuk termin l dan termin II.
Ia memaparkan, posisi kontraktor dalam kasus ini yakni tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak sehingga pekerjaan tersebut gagal.
“Sumur eksplorasi tidak terdapat air tanah dalam atau mengeluarkan air, bak reservoir 1 dan 2 belum selesai dikerjakan serta instalasi jaringan perpipaan sama sekali belum dikerjakan.” terangnya.
Okky menyebutkan, konsultan pengawas, dalam kasus ini tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan sebagaimana yang ditentukan dan kontrak pengawasan.
Menurutnya, perbuatan PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2 miliar lebih.
Pasal yang disangkakan kepada para terdakwa, primairnya Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan subsidair, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancamannya pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” terangnya.
Okky mengatakan, terkait proyek yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) memang sudah ada beberapa yang sudah menjadi target namun masih dalam penyelidikan. *
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando










