Kejaksaan Negeri Ende Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara - FloresPos Net

Kejaksaan Negeri Ende Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara

- Jurnalis

Jumat, 6 Oktober 2023 - 12:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, NTT, melakukan pemusanahan barang bukti dan barang rampasan perkara yang sudah diputuskan oleh pengadilan.

Pemusnahan tersebut wajib dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ende karena sudah ada putusan hukum.

Disaksikan media ini pemusnahan barang bukti perkara dipimpin oleh Kajari Ende, Zulfahmi S.H di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ende, Jumat (6/10/2023).

Acara dihadiri oleh Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni, Dandim 1602 Ende, Letkol Kav I Nengah Pendi, Kepala Lapas Kelas IIB Ende, Antonius H Jawa Gili, perwakilan dari Pengadilan Negeri Ende.

Hadir pula pada kesempatan tersebut Pemimpin BRI Cabang Ende, Yullian Naranatha, Kepala Bandara Ende, Indra Triyantono.

Baca Juga :  Kampanye Selamatkan Bumi Warnai Karnaval Meriahkan HUT RI ke-80 Tingkat Kecamatan Reok

Kajari Ende mengatakan acara ini merupakan salah satu tugas Kejaksaan Negeri Ende melaksanakan putusan pengadilan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.

“Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar dan

dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan dilakukan secara terbuka,” kata Kajari.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan selaku eksekutor.

Baca Juga :  HUT ke-11, Partai Perindo Nagekeo Perkuat Konsolidasi Struktural Partai

Hal ini diatur dalam pasal 270 KUHP, pasal 30 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI.

Barang bukti yang dimusnahkan dari awal tahun 2023  yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht yaitu sejumlah 40 perkara dengan rincian 16 perkara cabul atau persetubuhan, 8 perkara kekerasan atau penganiayayan, 2 perkara Narkotika, 5 perkara pencurian, 1 perkara TPPO, 5 perkara perjudian, 2 perkara Pembunuhan dan 1 perkara ITE. *

Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Pempus Diminta Tinjau Kembali OSS
Bupati Ngada Serahkan SK Pengelolaan Hutan Desa Inerie–Memaksimalkan Hasil Pertanian dan Perkebunan
Itwasda Polda NTT Lakukan Audit Kinerja di Polres Ende, Kapolres: untuk Pembenahan
Wabup Sikka Tegaskan Lima Hal Saat Apel ASN
Keluh Pengguna Jalan Gako-Bajawa–‘Jalan Digali Dibiarkan Lubang Menganga’
Kuasa Hukum Keluarga Korban Noni Apresiasi Kejari Sikka dan Dukungan di Tingkat Nasional
PKB Berperan Penting untuk Program Nasional
PKB Gelar Muscab Tiga Kabupaten di Bajawa–Ruang Merumuskan Gagasan dan Keputusan Strategis
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:44 WITA

Pempus Diminta Tinjau Kembali OSS

Senin, 27 April 2026 - 18:31 WITA

Bupati Ngada Serahkan SK Pengelolaan Hutan Desa Inerie–Memaksimalkan Hasil Pertanian dan Perkebunan

Senin, 27 April 2026 - 17:45 WITA

Itwasda Polda NTT Lakukan Audit Kinerja di Polres Ende, Kapolres: untuk Pembenahan

Senin, 27 April 2026 - 14:00 WITA

Wabup Sikka Tegaskan Lima Hal Saat Apel ASN

Senin, 27 April 2026 - 12:28 WITA

Keluh Pengguna Jalan Gako-Bajawa–‘Jalan Digali Dibiarkan Lubang Menganga’

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Pempus Diminta Tinjau Kembali OSS

Senin, 27 Apr 2026 - 18:44 WITA

Nusa Bunga

Wabup Sikka Tegaskan Lima Hal Saat Apel ASN

Senin, 27 Apr 2026 - 14:00 WITA