Bapenda Manggarai Barat Terus Maksimalkan Penerimaan PAD - FloresPos Net

Bapenda Manggarai Barat Terus Maksimalkan Penerimaan PAD

- Jurnalis

Rabu, 6 September 2023 - 18:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, NTT, maksimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dengan secara intens menagih pajak dan dendanya.

Demikian Kepala Bapenda Mabar, Maria Yuliana Rotok kepada media ini di Labuan Bajo belum lama ini.

Kaban Rotok mengatakan, Bapenda Mabar intens menagih terutama pajak, karena dalam beberapa tahun terakhir ini, sejak 2021 sampai 2023 ini, ditenggarai banyak wajib pajak di Kabupaten Mabar yang tidak mau bayar pajak.

Selain itu, menurutnya, tidak sedikit wajib pajak setempat juga disinyalir lihai menipu dengan memanipulasi data supaya pajaknya berkurang dari yang sebenarnya.

Baca Juga :  Langganan DBD, Dewan Ingatkan Pemkab Manggarai Barat Atasi Sampah

Dampak perbuatan oknum-oknum bersangkutan, kata Kaban Rotok, Mabar rugi besar hingga miliaran rupiah, khususnya terkait PAD.

Diungkapkan, dari sekian wajib pajak tersebut ada yang tunggak sekitar Rp. 5 miliar, Rp. 200 juta, lebih dari Rp.100 juta, dan puluhan juta rupiah.

Terhadap perbuatan itu, Bapenda Mabar tetap intens menaginya, termasuk denda. Dari sekian wajib pajak tersebut ada yang sudah diberi peringatan keras.

“Usahanya bakal kita tutup jika tetap bandel, tak mau bayar pajak. Saya tidak mau tahu. Saya pakai undang-undang pajak kalau tidak mau bayar,” tegas Kaban Rotok.

Baca Juga :  Dugaan TPPO Pekerja Eltras Bar dan Karaoke, Simak Langkah yang Dilakukan di Polres Sikka

Namun Kaban Rotok enggan sebut nama para wajib yang dimaksudnya, termasuk dari sisi usaha dan lain sebagainya.

“Tidak etis kalau disebut,” ujar Kaban Rotok.

Diberitakan media ini sebelumnya, kalah kasasi, Bupati Mabar Edistasius Endi mohon dukungan DPRD Mabar. Hal ini terkait wajib pajak di daerah itu. *

Penulis: Andre Durung / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Komisi IV Serahkan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan DAS ke Ketua DPRD NTT
Wendy Menang Meyakinkan, Pemilihan Ketua RT 01 Wae Sambi Terapkan Metode TPS Keliling
Program GENTING, Pemkab Ende Libatkan Stakeholder Terkait Jadi Orang Tua Asuh
Wujudkan Lingkungan Bersih, Rutan Bajawa Gelar Deklarasi Zero Halinar
Gubernur NTT Apresiasi LPK Musubu Stikes Santa Elisabeth Lela Kirim Tenaga Kesehatan ke Jepang
WALHI NTT Menilai Polres Sumba Timur Mandek Tangani Kasus Tambang Emas Ilegal
Selama Empat Tahun, LPK Musubu Kirimkan 71 Tenaga Kesehatan Asal NTT ke Jepang
WALHI NTT Sebutkan, Komodo Diperdagangkan, Manggarai Timur Jadi Ladang Perburuan Satwa Dilindungi
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:34 WITA

Komisi IV Serahkan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan DAS ke Ketua DPRD NTT

Selasa, 21 April 2026 - 12:43 WITA

Wendy Menang Meyakinkan, Pemilihan Ketua RT 01 Wae Sambi Terapkan Metode TPS Keliling

Selasa, 21 April 2026 - 11:51 WITA

Program GENTING, Pemkab Ende Libatkan Stakeholder Terkait Jadi Orang Tua Asuh

Selasa, 21 April 2026 - 06:55 WITA

Gubernur NTT Apresiasi LPK Musubu Stikes Santa Elisabeth Lela Kirim Tenaga Kesehatan ke Jepang

Selasa, 21 April 2026 - 06:50 WITA

WALHI NTT Menilai Polres Sumba Timur Mandek Tangani Kasus Tambang Emas Ilegal

Berita Terbaru

Aloysius Wisu Parera

Opini

Perempuan Manggarai: Memulihkan Mahkota yang Retak

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:56 WITA

Opini

Ketika “Kartini” Menjadi Simbol yang Berebut Makna

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:07 WITA