Kasus Galian C di Ende, Penyidik Sudah Kirim Berkas ke Jaksa - FloresPos Net

Kasus Galian C di Ende, Penyidik Sudah Kirim Berkas ke Jaksa

- Jurnalis

Minggu, 27 Agustus 2023 - 19:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Kasus tambang galian C di Kabupaten Ende, NTT, sempat menghebohkan publik pada awal bulan Juli 2023 lalu.

Setelah memasang police line di sejumlah lokasi tambang, Penyidik Polres Ende menetapkan tiga orang tersangka dari PT Yetty Dermawan dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka dimaksud, yakni AD, YD dan S. Langkah Polres Ende juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Kasus ini pun menjadi perhatian publik.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/8/2023) pekan lalu mengatakan, terkait kasus tambang galian C, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dan sudah menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini.

Baca Juga :  GP Ansor Ngada Gelar Diklat Terpadu Dasar

Iptu Yance juga mengatakan bahwa saat ini penyidik telah mengirim berkas perkara ini ke Kejaksaan untuk diteliti oleh jaksa.

“Perkara ini  sudah kami tetapkan tiga tersangka. Saat ini berkas perkara sudah kami kirim ke jaksa pada minggu lalu. Kita tunggu hasilnya setelah JPU melakukan penelitian,” katanya.

Iptu Yance mengatakan, meskipun sudah mengirimkan berkas perkara ini ke jaksa namun satu tersangka belum diperiksa atau memberikan keterangan karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter.

Selain itu penyidik juga mempertimbangkan faktor usianya.

Baca Juga :  Setelah Deklarasi Jaket Bung Karno, Ende Perkuat Identitas Kota Rahim Pancasila

“Hanya satu tersangka yang belum diperiksa karena surat keterangan sakit dari dokter. Kita juga pertimbangkan faktor usianya,” katanya.

Iptu Yance juga mengatakan saat ini penyidik sudah membuka police line di lokasi galian C yang dipasang dengan pertimbangan untuk kepentingan pembangunan.

“Ada surat dari pemerintah karena saat ini ada proyek pemerintah maka ada pertimbangan pembangunan,” katanya.

Meski police line sudah dibuka namun proses hukum tetap berjalan. Polisi juga mengingatkan kepada pemilik lokasi tambang galian C agar tidak melakukan aktivitas penambangan sambil menunggu ijin operasionalnya dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang. *

Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Padukan Sportivitas dan Syiar Islam, Jamaah Darul Muqomah Rekko Meriahkan Tahun Baru Hijriah
Investor Katakan Kontraktor Hanya Mampu Selesaikan Dua Dapur SPPG 3T di Sikka
Kuasa Hukum AWK Laporkan Ambo ke Polres Sikka Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Polantas Menyapa, Polres Ende Salurkan Air Bersih untuk Warga
Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Beberkan Fakta dan Akan Lanjutkan Proses Kasus Penyerobotan Lahan
GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam
SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti
Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:27 WITA

Padukan Sportivitas dan Syiar Islam, Jamaah Darul Muqomah Rekko Meriahkan Tahun Baru Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:19 WITA

Investor Katakan Kontraktor Hanya Mampu Selesaikan Dua Dapur SPPG 3T di Sikka

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:02 WITA

Kuasa Hukum AWK Laporkan Ambo ke Polres Sikka Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:17 WITA

Polantas Menyapa, Polres Ende Salurkan Air Bersih untuk Warga

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WITA

GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Polantas Menyapa, Polres Ende Salurkan Air Bersih untuk Warga

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:17 WITA

Opini

Tahun Baru Islam Momentum Perbaikan diri Masyarakat

Selasa, 16 Jun 2026 - 12:55 WITA