Kondisi ini kata dia, membuat masyarakat kesulitan membayar cicilan hutan di lembaga keuangan setiap bulannya sehingga bagi para penyintas yang terdampak harusnya diberikan keringanan atau ada kebijakan khusus yang dikeluarkan oleh OJK.
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan kemudahan berupa perlakuan khusus atau relaksasi kredit bagi para debitur yang menjadi korban terdampak bencana gempa bumi Flores. Harusnya ini juga bisa berlaku bagi korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki,” tegasnya.
Kondradus juga mendesak pemerintah agar dapat merealisasikan atau menanggung biaya pembelian pulsa listrik bagi pengungsi di Huntara dan juga belanja peti mati sebesar Rp1 juta bagi penyintas yang meninggal dunia.
Alasannya kata dia, sebelum masuk menetap di Huntara di sosialisasikan demikian, namun faktanya hari ini apa yang dikatakan pemerintah tersebut tidak terealisasikan.
“Hal itu hanya berjalan satu dua bulan saja waktu awal menetap di Huntara. Seterusnya tidak berjalan lagi sesuai penyampaian saat sosialisasi,” sesalnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2










