Suharyanto menjelaskan, untuk rumah yang rusak berat ada 2 skema dimana bila di dekat rumah rusak ada lahan kosong maka bisa dibangun Hunian Sementara (Huntara) di lokasi tersebut.
Kalau tidak punya tanah maka dibangun Huntara komunal sambil menunggu pembangunan Hunian Tetap (Huntap) selesai dibangun di lokasi yang ditentukan pemilik rumah.
Untuk warga yang memiliki tanah bangunan Huntara, maka setelah selesai pembangunan Huntap, bangunan Huntara tidak dibongkar dan menjadi milik pemilik tanah sedangkan Huntara komunal akan dibongkar.
“Yang Huntaranya di tanah sendiri tidak dibongkar karena jadi milk yang ounya fanah. Huntap standarnya berukuran tipe 36 menggunakan bata merah dan beratap seng atau atap yang lebih dingin,” ungkapnya.
Suharyanto mengatakan atap seng bisa diganti apalagi saat ini Presiden Prabowo memiliki program agar atap rumahnya dari genteng namun dirinya mengaku akan meminta petunjuk terlebih dahulu.
Kamar mandi untuk Huntap dibangun di luar rumah namun tidak menutup kemungkinan bisa dibangun di dalam rumah sesuai dengan permintaan pemilik rumah.
Ukuran rumah pun kat dia,bisa lebih besar sesuai permintaan pemilik rumah dengan catatan pemilik rumahnya menanggung dana sisanya agar ukuran bangunan bisa rampung sesuai keinginan pemilik rumah.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










